| Dakwaan |
DAKWAAN
----- Bahwa ia Terdakwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di mess Karyawan Valentine yang berada di Jalan Umum Beringin Pantai Labu Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, percobaan telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil,perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----
----- Berawal pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026, sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa sedang duduk-duduk di depan Kilang Batu yang berada di Jl Emplasement Kualanamu, lalu sekira pukul 20.15 wib Terdakwa berjalan kaki menuju Jalan Besar Beringin Pantai Labu Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang untuk membeli nasi dan di jalan tersebut Terdakwa ada melihat 1 (satu) unit Outdoor AC 1 PK Merk Polytron milik saksi KARWAN tergantung di belakang dinding MESS Karyawan Karaoke Valentine, kemudian Terdakwa langsung mencari alat untuk memanjat dan Terdakwa mencari di sekitar rumah kosong yang terletak di dekat tempat tersebut lalu Terdakwa menemukan sebatang kayu yang panjangnya sekitar 2,5 (dua koma lima) meter dan kemudian Terdakwa membawa sebatang kayu tersebut ke belakang Mess Karyawan Valentine tersebut dan setelah itu Terdakwa menyenderkan sebatang kayu tersebut ke dinding Mess Karyawan Karaoke Valentine tersebut lalu Terdakwa memanjat dan menarik Outdoor AC tersebut dengan kedua tangan Terdakwa hingga Outdoor AC tersebut sudah hampir jatuh ke tanah dan masih posisi tergantung, kemudian Terdakwa menarik kembali Outdoor AC tersebut namun Terdakwa terjatuh dari atas kayu tersebut sehingga saksi JOHANNES T PARASI GULTOM mendengar suara berisik ketika terdakwa yang terjatuh lalu saksi JOHANNES T PARASI GULTOM langsung berlari keluar dari kamar dan mengajak saksi M. FANY untuk melihat ke belakang Mess Karyawan Valentine tersebut dan setelah itu saksi JOHANNES T PARASI GULTOM melihat bahwa mesin outdoor Ac 1 PK Merk Polytron sudah dirusak dan posisi mesinnya sudah tergantung dan mau jatuh ke tanah lalu saksi JOHANNES T PARASI GULTOM menyenteri dan melihat ada bekas jejak kaki di tempat tersebut, lalu saksi M. FANY melihat Terdakwa berlari dari arah jalan atau pasar dan saksi JOHANNES T PARASI GULTOM serta saksi M. FANY mengejar Terdakwa sambil berteriak "Maling" dan pada akhirnya Terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi JOHANNES T PARASI GULTOM dan saksi M. FANY dan dibawa ke area kantin Karaoke Valentine dan pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa hendak mengambil 1 (satu) unit Outdoor AC 1 PK Merk Polytron milik saksi korban KARWAN tersebut sehingga saksi JOHANNES T PARASI GULTOM menelepon Personil Polsek Beringin untuk datang ke Karaoke Valentine untuk membawa Terdakwa untuk diproses lebih lanjut. Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari saksi korban untuk mengambil 1 (satu) unit Outdoor AC 1 PK Merk Polytron milik saksi korban KARWAN tersebut, saksi korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).-----
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Jo Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. --- |