INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 71/Pdt.G/2026/PN Lbp | HASIHOLAN SINAGA | UMI PRISTIWATI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 71/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 71 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah milik Penggugat tanpa hak adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
3. Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan tanah milik Penggugat yang terletak di Dusun V Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berdasarkan Surat Pernyataan Ganti Rugi Hak Atas Tanah antara Penggugat dengan H.L.Jonathan Simanjuntak tertanggal 15 Oktober 2002;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil maupun immateril kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materil yang dialami Penggugat berupa kehilangan hak menikmati uang hasil menanam pohon pisang pada objek sengketa sebanyak 20 (dua puluh) pohon sejak 2010 s.d September 2025 yang diaman 1 (satu) tandan berharga Rp. 36.000,00/bulan x 367 bulan yakni sebesar Rp. 13.212.000,00 (tiga belas juta dua ratus dua belas ribu rupiah) dan kehilangan hak atas objek sengketa yang jika dijual harganya diperkirakan sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah), total kerugian materil Penggugat adalah sebesar Rp. 663.212.000,00 (enam ratus enam puluh tiga juta dua ratus dua belas ribu rupiah);
b. Kerugian Immateril yang dialami Penggugat berupa depresi, stress, dan terganggunya pikiran setiap kali memikirkan objek sengketa yang jika dinilai dengan uang diperkirakan sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari jika lalai melaksanakan putusan ini;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi putusan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
