Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2026/PN Lbp HASIHOLAN SINAGA UMI PRISTIWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat 71
Penggugat
NoNama
1HASIHOLAN SINAGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI NATAL NGAI SANTOSO SINAGA, SH.,MHHASIHOLAN SINAGA
Tergugat
NoNama
1UMI PRISTIWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA BANGUN SARI BARU
2CAMAT KECAMATAN TANJUNG MORAWA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah milik Penggugat tanpa hak adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
3. Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan tanah milik Penggugat yang terletak di Dusun V Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berdasarkan Surat Pernyataan Ganti Rugi Hak Atas Tanah antara Penggugat dengan H.L.Jonathan Simanjuntak tertanggal 15 Oktober 2002;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil maupun immateril kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materil yang dialami Penggugat berupa kehilangan hak menikmati uang hasil menanam pohon pisang pada objek sengketa sebanyak 20 (dua puluh) pohon sejak 2010 s.d September 2025 yang diaman 1 (satu) tandan berharga Rp. 36.000,00/bulan x 367 bulan yakni sebesar Rp. 13.212.000,00 (tiga belas juta dua ratus dua belas ribu rupiah) dan kehilangan hak atas objek sengketa yang jika dijual harganya diperkirakan sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah), total kerugian materil Penggugat adalah sebesar Rp. 663.212.000,00 (enam ratus enam puluh tiga juta dua ratus dua belas ribu rupiah);
b. Kerugian Immateril yang dialami Penggugat berupa depresi, stress, dan terganggunya pikiran setiap kali memikirkan objek sengketa yang jika dinilai dengan uang diperkirakan sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari jika lalai melaksanakan putusan ini; 
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi putusan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau: 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak