Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
57/Pid.C/2025/PN Lbp YAYAN HARIANTO ANDRI WARDIANSYAH PUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.C/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/41/XI/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YAYAN HARIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI WARDIANSYAH PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

I.    D  A  S  A  R :

a.    Laporan Polisi Nomor : LP / B / 80 / X / 2025 / SPKT / POLSEK BANGUN PURBA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 28 Oktober 2025.
b.    Surat  Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik /         / XI / RES.1.8 / 2025 / Reskrim, tanggal  01 Nopember 2025.
c.    Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas /      .a / XI / RES.1.8./ 2025 / Reskrim, tanggal 01 Nopember 2025.

II.    P E R K A R A :

Pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 pukul 18.00 Wib, Telah terjadi Tindak Pidana pencurian buah kelapa sawit sebanyak 3 (tiga) Tandan dengan berat 60 Kg yang dilakukan oleh seorang laki-laki bernama ANDRI WARDIANSYAH PUTRA, Umur 31 tahun, Laki-laki, Suku Batak, SMP, Islam, Tidak Tetap, Indonesia, Alamat Dusun I Desa Cimahi Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang dengan cara memanen atau mengegrek buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit menggunakan 1 (satu) Bila Egrek yang bergagang piber panjang 9 meter, dimana berawal pada saat security MHD. SAFRI , SUGIARTO dan BKO sedang melaksanakan patroli di seputaran dengan terpisah di Areal Perkebunan PT.KHI Afdiling Simahe Blok A2 Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, dan saat itu juga BKO melihat ada seorang laki-laki yang sedang mengegrek buah sawit sehingga BKO menghubungi MHD SAFRI dan SUGIARTO agar segera merapat ke Blok A2 karena ada yang main,  saksi pun merapat dan menjumpai BKO setelah bertemu mereka bersama –sama melakukan pendekatan dari arah yang berbeda sehingga berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku pencurian dan berikut barang bukti berupa 3 (tiga) Tandan dengan berat 60 Kg dan 1 (satu) Bila egrek yang bergagang piber panjang 9 meter , selanjutnya BKO melaporkan kepada Asisten BUSTOMI bahwa telah diamankan pelaku ,dan perintah Asisten segerah bawak ke pihak yang berwajib yaitu ke polsek guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,sehubungan dengan kejadian tersebut pihak Perkebunan PT. KHI  mengalami kerugian sebesar  Rp. 216.000,- (Dua ratus enam belas ribu rupiah). 

III.     Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi - saksi tidak dilakukan pemanggilan para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an:
-  BUSTOMI  (Pelapor)
    -  MHD. SAFRI
    -  SUGIARTO
    
1.    Penangkapan
Dalam Perkara ini tersangka atas nama ANDRI WARDIANSYAH PUTRA tidak ditangkap melainkan dibawak oleh pelapor dan saksi kepolsek guna diproses. 

2.  Penahanan
Dalam perkara ini tersangka atas nama ANDRI WARDIANSYAH PUTRA tidak dilakukan penahanan.

3.    Penyitaan
 Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita /           / XI / RES.1.8. / 2025 / Reskrim,  tanggal      Nopember   2025 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa  :
-    3 (tiga) Tandan kelapa sawit dengan berat di taksir 60 Kg
-    1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang 9 meter  
Dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan tertanggal     Nopember   2025.

4.    Keterangan Saksi-Saksi: 
1).    N a m a             :     BUSTOMI , Umur 28 tahun, Lahir di Batang Pane tanggal 23 Juni 1997 , Suku Jawa, Pendidikan Terakhir S1, Agama Islam , Pekerjaan Karyawan Swasta ,  Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Greahan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. NIK : 1220042306970003  HP : 0822-3998-4384.

                          Menerangkan:
-    Bahwa saya mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit.
-    Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. KHI , yang dipimpin oleh Manager atas nama Manager dan saya selaku ASISTEN yang dikuasakan untuk melaporkan kejadian tersebut sesuai Surat Kuasa (Bukti terlampir) lalu setahu saya pelaku tidak ada meminta izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT. KHI, sehingga saya diperintahkan untuk membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun purba.
-    Bahwa yang ditemukan buah kelapa sawit yang diambil pelaku tanpa izin tersebut sebanyak 3 (tiga) Tandan kelapa sawit  dengan berat di taksir 60 Kg, sedangkan pelaku yang mengambil setelah diamankan mengaku ANDRI WARDIANSYAH PUTRA 
-    Bahwa pelaku ditemukan mengambil 3 (tiga) Tandan kelapa sawit  milik PT. PP.KHI pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 pukul 18.00 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Afdiling Simahe Blok A2 Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
-    Bahwa yang saya dengar pelaku tersebut sudah sering melakukan pencurian dan baru kali ini berhasil diamankan dan kami laporkan.
-    Bahwa pelaku mengambil 3 (tiga) Tandan kelapa sawit  tanpa seizin PT. KHI dengan menggunakan alat 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang 9 meter  .
-  Bahwa saya tidak melihat langsung saat pelaku melakukan pencurian , melainkan informasih dari BKO dan security sekalu saksi, bahwa pelaku  melakukan dengan cara memanen / mengegrek kelapa sawit yang ada di atas pohon kelapa sawit  dan dikumpul menjadi satu, kemudian buah di angkut dan di bawak keluar areal perkebunan. 
-    Bahwa semula Pada hari Selasa tanggal 28 Oktober  2025 sekira pukul 18.00 Wib dimana saat itu saya berada di kantor sedang melaksanakan Rapat dan pada saat itu BKO menghubungi saya dengan mengatakan “pak ada orang yang di tangkap , mau diapakan ini pak “ jawab saya “ bawak aja ke polsek , selanjutnya setelah rapat saya pun langsung ke polsek bangun purba dan membuat laporan pengaduan tentang pencurian buah kelapa sawit sebanyak 3 (tiga) Tandan dengan berat 60 Kg. Dimana pelaku melakukan dengan cara memanen / mengegrek buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) Bila Egrek yang bergagang piber panjang 8 meter, dari pohon kelapa sawit setelah mendapatkan 3 (tiga) Tandan buah tersebut di kumpul, dan saat itu juga pelaku diketahui oleh BKO dan Centeng /security , lalu pelaku diamanakan dan membawak ke pihak yang berwajib yaitu ke polsek bangun purba guna proses hukum
-    Bahwa maksud dan tujuan pelaku ANDRI WARDIANSYAH PUTRA mengambil buah sawit milik kebun PT. KHI  tanpa izin tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sendiri dengan menjualnya agar dapat uang dan untuk kebutuhan.
-    Bahwa kebun PT. KHI mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. 216.000,- (Dua ratus enam belas ribu rupiah), atas buah sawit sebanyak 3 (tiga) Tandan, yang telah diambil oleh pelaku tersebut.
-    Bahwa saya mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
A. Seorang lelaki yang mengaku bernama ANDRI WARDIANSYAH PUTRA
B. 3 (tiga) Tandan kelapa sawit di taksir 60 Kg.
C. 1 (satu) Bila Egrek yang bergagang piber panjang 8 meter
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut (pelaku) yang berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit sehingga saya pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
-    Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2000 Dua puluh lima sekira 21.00 Wib, dan dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu  tanggal 05 Nopember  2000 Dua puluh lima sekira 08.00 Wib sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.

    2).  N a m a          :      MHD. SAFRI, Umur 45 tahun, Lahir di Binjai tanggal 15 Mei 1980 , Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam, Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Cimahi Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. NIK : 1207091505800003 , No HP : 0857-6628-6121

                       Menerangkan :
-    Bahwa saya mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya seorang lelaki yang saya amankan atas kasus pencurian tandan buah sawit yang dilaporkan oleh pelapor an. BUSTOMI.
-    Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. KHI , yang dipimpin oleh Manager atas nama Manager dan saya selaku ASISTEN yang dikuasakan untuk melaporkan kejadian tersebut sesuai Surat Kuasa (Bukti terlampir) lalu setahu saya pelaku tidak ada meminta izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT. KHI, sehingga saya diperintahkan untuk membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun purba.
-       Bahwa yang ditemukan buah kelapa sawit yang diambil pelaku tanpa izin tersebut sebanyak 3 (tiga) Tandan kelapa sawit  dengan berat di taksir 60 Kg, sedangkan pelaku yang mengambil setelah diamankan mengaku ANDRI WARDIANSYAH PUTRA 
-      Bahwa pelaku ditemukan mengambil 3 (tiga) Tandan kelapa sawit  milik PT. PP.KHI pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 pukul 18.00 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Afdiling Simahe Blok A2 Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
-    Bahwa yang saya dengar pelaku tersebut sudah sering melakukan pencurian dan baru kali ini berhasil diamankan dan kami laporkan.
-       Bahwa pelaku mengambil 3 (tiga) Tandan kelapa sawit  tanpa seizin PT. KHI dengan menggunakan alat 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang 9 meter  .
-  Bahwa saya melihat langsung saat pelaku melakukan pencurian , bersama  BKO dan security sekalu saksi, bahwa pelaku  melakukan dengan cara memanen / mengegrek kelapa sawit yang ada di atas pohon kelapa sawit  dan dikumpul menjadi satu, kemudian buah di angkut dan di bawak keluar areal perkebunan. .
-    Dapat di dapat menjelaskan awal mulanya kejadian Pada hari Selasa tanggal 28 Oktober  2025 sekira pukul 18.00 Wib dimana saat itu saya sedang melaksanakan patroli diareal perkebunan PT.KHI tepatnya di blok A2 bersama rekan saya SUGIARTO dan tak lama saya di hubungi oleh BKO perkebunan untuk segera merapat karena ada pelaku pencurian , lalu setelah mendapat telp saya dan rekan saya SUGIARTO pun bertemu BKO dekat TKP pencurian dan terpantau memang ada pencuri yang sedang mengegrek kelapa sawit menggunakan 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang 9 meter di Blok A2, kemudian secara bersama-sama kami langsung menyergap pelaku dari arah yang berbeda sehingga pelaku pun tidak dapat melarikan diri dan pelakupun dapat kami amankan beserta barang bukti berupa 3 (tiga) Tandan kelapa sawit dan alat berupa 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang 9 meter , selanjutnya BKO menghubungi ASISTEN an. BUSTOMI menerangkan telah diamankan 1 orang pelaku pencurian , ASISTEN pun datang dan langsung membawak ke pihak yang berwajib yaitu ke Polsek Bangun Purba membuat pengaduan guna proses hukum
-   Bahwa maksud dan tujuan pelaku ANDRI WARDIANSYAH PUTRA mengambil buah sawit milik kebun PT. KHI  tanpa izin tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sendiri dengan menjualnya agar dapat uang dan untuk kebutuhan.
-    Bahwa kebun PT. KHI mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. 216.000,- (Dua ratus enam belas ribu rupiah), atas buah sawit sebanyak 3 (tiga) Tandan, yang telah diambil oleh pelaku tersebut.
-    Bahwa saya mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
A. Seorang lelaki yang mengaku bernama ANDRI WARDIANSYAH PUTRA
B. 3 (tiga) Tandan kelapa sawit di taksir 60 Kg.
C. 1 (satu) Bila Egrek yang bergagang piber panjang 8 meter
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut (pelaku) yang berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit sehingga saya pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
-    Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2000 Dua puluh lima sekira 21.30 Wib, dan dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu  tanggal 05 Nopember  2000 Dua puluh lima sekira 08.30 Wib sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.

         3). N  a   m  a  :      SUGIARTO, Umur 44 tahun, Lahir di Cimahi tanggal 01 Februari 1981, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMP, Agama Islam, Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Cimahi Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. NIK : 1207090106820002 , No HP :  0813-9697-3834.
Menerangkan :
-    Bahwa saya mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya seorang lelaki yang saya amankan atas kasus pencurian tandan buah sawit yang dilaporkan oleh pelapor an. BUSTOMI 
-    Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. KHI , yang dipimpin oleh Manager atas nama Manager dan saya selaku ASISTEN yang dikuasakan untuk melaporkan kejadian tersebut sesuai Surat Kuasa (Bukti terlampir) lalu setahu saya pelaku tidak ada meminta izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT. KHI, sehingga saya diperintahkan untuk membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun purba.
-       Bahwa yang ditemukan buah kelapa sawit yang diambil pelaku tanpa izin tersebut sebanyak 3 (tiga) Tandan kelapa sawit  dengan berat di taksir 60 Kg, sedangkan pelaku yang mengambil setelah diamankan mengaku ANDRI WARDIANSYAH PUTRA 
-      Bahwa pelaku ditemukan mengambil 3 (tiga) Tandan kelapa sawit  milik PT. PP.KHI pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 pukul 18.00 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Afdiling Simahe Blok A2 Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
-    Bahwa yang saya dengar pelaku tersebut sudah sering melakukan pencurian dan baru kali ini berhasil diamankan dan kami laporkan.
-       Bahwa pelaku mengambil 3 (tiga) Tandan kelapa sawit  tanpa seizin PT. KHI dengan menggunakan alat 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang 9 meter  .
-  Bahwa saya melihat langsung saat pelaku melakukan pencurian , bersama  BKO dan security sekalu saksi, bahwa pelaku  melakukan dengan cara memanen / mengegrek kelapa sawit yang ada di atas pohon kelapa sawit  dan dikumpul menjadi satu, kemudian buah di angkut dan di bawak keluar areal perkebunan. .
-    Dapat di dapat menjelaskan awal mulanya kejadian Pada hari Selasa tanggal 28 Oktober  2025 sekira pukul 18.00 Wib dimana saat itu saya sedang melaksanakan patroli diareal perkebunan PT.KHI bersama rekan saya MHD SAFRI dan tak lama MHD SAFRI di hubungi oleh BKO untuk segera merapat karena ada pelaku pencurian, lalu setelah mendapat telp saya dan rekan saya MHD SAFRI berangkat ke TKP bertemu dengan BKO terlebih dahulu , setelah bertemu dan benar terpantau memang ada pelaku pencuri yang sedang mengegrek kelapa sawit menggunakan 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang 9 meter di Blok A2,  kemudian secara bersama-sama kami langsung menyergap pelaku dari arah yang berbeda sehingga pelaku pun tidak dapat melarikan diri dan pelakupun dapat kami amankan beserta barang bukti berupa 3 (tiga) Tandan kelapa sawit dan alat berupa 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang 9 meter , selanjutnya BKO menghubungi ASISTEN an. BUSTOMI menerangkan telah diamankan 1 orang pelaku pencurian , ASISTEN pun datang dan langsung membawak ke pihak yang berwajib yaitu ke Polsek Bangun Purba membuat pengaduan guna proses hukum 
-   Bahwa maksud dan tujuan pelaku ANDRI WARDIANSYAH PUTRA mengambil buah sawit milik kebun PT. KHI  tanpa izin tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sendiri dengan menjualnya agar dapat uang dan untuk kebutuhan.
-    Bahwa kebun PT. KHI mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. 216.000,- (Dua ratus enam belas ribu rupiah), atas buah sawit sebanyak 3 (tiga) Tandan, yang telah diambil oleh pelaku tersebut.
-    Bahwa saya mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
A. Seorang lelaki yang mengaku bernama ANDRI WARDIANSYAH PUTRA
B. 3 (tiga) Tandan kelapa sawit di taksir 60 Kg.
C. 1 (satu) Bila Egrek yang bergagang piber panjang 8 meter
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut (pelaku) yang berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit sehingga saya pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
-    Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2000 Dua puluh lima sekira 22.00 Wib, dan dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu  tanggal 05 Nopember  2000 Dua puluh lima sekira 09.00 Wib sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.

4.     Keterangan Tersangka  :

         N a m a                  :     ANDRI WARDIANSYAH PUTRA, Umur 31 tahun, Lahir di Cimahe tanggal 11 Nopember 1994, Laki-laki, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMP, Agama Islam, Pekerjaan BHL, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang.

Menerangkan  :

-    Bahwa saya mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan saya tertangkap oleh pihak kebun saat mencurian tandan dan berondolan buah kelapa sawit.
-    Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa saya tidak ada didampingi dan tidak perlu didampingi oleh penasehat hukum dari manapun untuk mendampinginya saat pemeriksaan ini serta sebelumnya saya tidak pernah dihukum atas perkara lain.
-  Bahwa nama lengkap saya ANDRI WARDIANSYAH PUTRA, Umur 31 tahun, Lahir di Cimahe tanggal 11 Nopember 1994, Laki-laki, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMP, Agama Islam, Pekerjaan BHL, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, saya anak ke 1 (pertama) dari 2 (dua) orang bersaudara ,ayah saya bernama WAGIMAN dan ibu saya Alm. YUSLIALIS 
Riwayat Pendidikan :
-    Masuk SD Cimahe pada tahun 2000, SMP pada tahun 2006 di SMP Negeri 1 Bangun purba,pada tahun 2009 saya melanjutkan sekolah di SMA Al-Wasyliah Bangun Purba dan berahir di kelas XI pada tahun 2010 karena tidak memiliki biayah 
Riwayat Pekerjaan :
Setelah tamat sekolah saya bekerja dan bahkan saya sempat menjadi BHL perkebunan , dan selanjutnya saya keluar dan mencari kerja apa yang ada dan pada tahun 2017 saya meninkah dengan seorang wanita bernama MAYA SRIANI , dan dalam pernikahan kami di karuniayai 2 orang anak bernama ALIFAH dan ATTAR , lalu kami tinggal di Duusn I Desa Cimahe mengontrak rumah
-    Bahwa saya baru 2 (dua) kali mengambil buah kelapa sawit di kebun PT. KHI 
-    Bahwa saya menggunakan 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang 9 meter saat mengambil tandan buah kelapa sawit tanpa seizin PT. KHI tersebut.
-    Bahwa saya mengambil buah sawit milik kebun PT. KHI yaitu dengan dengan cara memanen / mengegrek buah dari pohon kelapa sawit setelah mendapatkan 3 (tiga) Tandan kemudian di kumpul menjadi satu tempat 
-     Bahwa semula Pada hari selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 Wib dimana saya sedang berada di rumah dan tak lama saya berpikir untuk mendapatkan uang , tapi saya belum ada kerjaan sehingga saya pergi meninggalkan rumah dan meminjam 1 (satu) Bila egrek bergagang piber panjang 8 meter , dan dengan berjalan kaki saya langsung memasuki areal perkebunan PT KHI , dan saat itu la saya langsung mencari buah kelapa sawit , dan ternyata ada beberapa kelapa sawit yang dapat saya panen sehingga saya melakukan pemenenan terhadap kelapa sawit tersebut setelah berhasil mendapatkan 3 (tiga) Tandan buah kelapa sawit saya mengumpulkan dan dan saat itu juga saya tertangkap tangan oleh pihak perkebunan yaitu BKO dan security perkbebunan, langsung diamankan dan di bawak ke pihak yang berwajib yaitu ke Polsek bangun purba bersamka barang bukti berupa 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang 8 meter.
-    Bahwa maksud dan tujuan saya mengambil buah sawit milik kebun PT. KHI  tanpa izin tersebut adalah untuk mencari keuntungan bagi saya dengan menjual dan mendapat uang untuk kebutuhan keluarga, namun sebelum terjual saya pun tertangkap oleh security kebun tersebut.
-    Bahwa kebun PT. KHI mengalami kerugian materi sekitar Rp.. 216.000,- (Dua ratus enam belas ribu rupiah), atas buah sawit sebanyak 3 (tiga) Tandan, yang telah diambil oleh pelaku tersebut.                                    .
-    Bahwa saya mengenali yang diperlihatkan pemeriksa kepada saya yaitu 3 (tiga) Tandan buah kelapa sawit  dengan berat 60 Kg milik perkebunan PT.KHI atau milik orang lain yang saya ambil atau saya curi tanpa seizin kebun.
-    Bahwa dalam hal ini saya menggetahui akibat atas perbuatan saya terima dengan mencuri milik orang lain yaitu dapat di hukum dan tidak ada saksi yang membenarkan keterangan saya dan membela saya dipersidangan nanti.
-    Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2000 Dua puluh lima sekira 23.00 Wib dan Pemeriksaan Tambahan pada hari Rabu tanggal 05 Nopember 2025 sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.

5.    Barang Bukti :
  Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini adalah berupa :
-    3 (tiga) Tandan kelapa sawit dengan berat di taksir 60 Kg
1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang 9 meter  

6.    P E M B A H A S A N : 

a. Analisa Kasus
Berdasarkan fakta - fakta tersebut diatas dan Bersdasarkan keterangan saksi - saksi serta barang bukti yang berhasil disita, maka terhadap Tersangka ANDRI WARDIANSYAH PUTRA diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 dapat diuraikan sebagai berikut:
-    Bahwa Tersangka membenarkan telah diamankan oleh pihak kebun PT. KHI, Pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 pukul 18.00 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Afdiling Simahe Blok A2 Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang. Sebanyak 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 60 Kg milik adalah Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia)
-    Bahwa tersangka sering  mengambil berondolan  sawit di kebun PT. KHI. 
-    Bahwa tersangka menggunakan 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang 8 meter.saat mengambil tandan buah kelapa sawit tanpa seizin PT. KHI tersebut.
-    Bahwa tersangka saat mengambil buah sawit milik kebun PT. KHI yaitu memanen dari bawah pohon kelapa sawit dan dikumpul menjadi satu tempat  
-    Bahwa pelapor dan saksi - saksi mengaku akibat yang dialami oleh kebun PT. KHI  atas perbuatan tersangka yaitu pihak perkebunan mengalami kerugian materi sebesar sekitar sekitar Rp.. 216.000,- (Dua ratus enam belas ribu rupiah), atas buah sawit sebanyak 3 (tiga) Tandan yang telah diambil oleh pelaku tersebut.
-    Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2),(3) dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dijelaskan bahwasanya apabila nilai barang atau uang tidak lebih dari Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) maka Ketua Pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam pasal 205 – 210 KUHAP.  

2.    Analisa Yuridis : 
a.    Pasal yang dipersangkakan :
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka ANDRI WARDIANSYAH PUTRA adalah Pasal 364 dari KUHPidana.

b.    Bunyi Pasal :
•    Pasal 364 dari KUHPidana : 
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 Nomor 4, begitu juga apa yang diterangkan dalam pasal 363 Nomor 5 asal saja tidak dilakukan dalam rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, maka jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah dihukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman penjara selam-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900.    

.     Unsur pasal 364 dari KUHPidana.
Pencurian biasa asal harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp.250 :
unsur ini telah terpenuhi dikarenakan kerugian korban atas 3 (tiga) Tandan yang diambil tanpa izin oleh tersangka ANDRI WARDIANSYAH PUTRA adalah tidak lebih dari kerugian Rp. 250 tersebut.
Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih (pasal 363 sub 4) asal harga barang tidak lebih dari Rp. 250 :
Unsur ini telah terpenuhi dikarenakan yang melakukan pencurian buah sawit di PT. KHI  adalah tersangka ANDRI WARDIANSYAH PUTRA dengan harga barang yang tidak lebih dari Rp. 250.
Pencurian dengan masuk ketempat barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, dsb jika harga tidak lebih dari Rp. 250 dan tidak dilakukan dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya :
Unsur ini telah terpenuhi dikarenakan tersangka ANDRI WARDIANSYAH PUTRA mengambil berondolan kelapa sawit sebanyak 3 (tiga) Tandan  tanpa izin tersebut dari areal terbuka atau perladangan dan harga buah sawit yang diambil tidak lebih dari Rp.250.  

K E S I M P U L A N :

Berdasarkan fakta - fakta dan pembahasan serta dikuatkan dengan Barang bukti yang disita yakni berupa 2 (dua) Goni yang berisikan berondolan kelapa sawit dengan berat di taksir 50 Kg.

Maka terhadap tersangka ANDRI WARDIANSYAH PUTRA, patut disangkakan melakukan perbuatan pidana PENCURIAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya