INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 103/Pdt.P/2026/PN Lbp | SANTI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
| Nomor Perkara | 103/Pdt.P/2026/PN Lbp | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 103 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengganti Nama dan Tahun Lahir Pemohon yang tertulis di dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk) No. 1207325212860006, KK (Kartu Keluarga) No. 1207321409090359 yang semula tertulis SANTI, Desa Tengah, 12-12-1986 menjadi SUSANTI, Desa Tengah, 12- 12-1985 agar sesuai dengan PASPOR Pemohon.
3. Memerintahkan atau memberi ijin kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikan/mengganti Nama Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggir didalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan Pemohon atau agar dapat menerbitkan KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu keluarga) Pemohon
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
