| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 648/Pid.B/2026/PN Lbp | 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH 2.Miranda Dalimunthe |
5.MUHAMMAD MUKHLIS 6.FAISAL RIZA LUBIS 7.MUHAMMAD ROMI 8.RAHMAD HIDAYAH 9.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 648/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1849/L.2.14.9/Eku.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Kesatu ------ Bahwa Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS, Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI dan saksi WAHYU (berkas perkara diajukan secara terpisah) pada hari Minggu 21 Desember 2025 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu di tahun 2025, bertempat disebuah rumah kosong di Simpang Dollar Tanah Garapan di Jalan Jermal XV Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Turut serta melakukan tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian.” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Berawal pada hari Minggu 21 Desember 2025 sekira pukul 01.00 wib Saksi RALIN GAJAH bersama Saksi ECHO PUTRA SURBAKTI yang merupakan petugas kepolisian pada Satreskrim Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa adanya aktivitas perjudian jenis Aplikasi Joker di Jalan Jermal XV Percut Sei Tuan tepatanya di Tanah Garapan Simp Dollar, selanjutnya para saksi Polisi menuju lokasi dan setibanya ditempat tersebut para saksi Polisi melihat ada 6 (enam) orang yang mencurigakan berada ditempat tersebut sedang melakukan permainan judi permainan judi di handphone masing-masing melalui Aplikasi joker, lalu para saksi Polisi langsung mendatang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS, Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI yang sedang bermain Judi Jenis Aplikasi Joker di handphone serta saksi WAHYU (berkas perkara diajukan secara terpisah) selaku kasir atau operator judi tersebut, pada saat itu para saksi Polisi menemukan 6 (enam) unit handphone dan 1 (satu) Buku catatan, adapun uang sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar yang berisi Perhatian/himbauan dimana 6 (enam) unit handphone di temukan dari saksi Wahyudan selaku operator dan Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS, Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI selaku pemain berikut 1 (satu) Buku catatan serta uang sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) yang di temukan dari penguasaan saksi Wahyu selaku operator, sedangkan 1 (satu) lembar yang berisi Perhatian/himbauan di temukan menempel di dinding bangunan, pada saat diintrogasi Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS, Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI bersama WAHYU menerangkan adapun cara pemain judi tersebut membeli Dana / saldo atau chip kepada saksi Wahyu untuk bermain judi serta cara pembayarannya dimana Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS membeli saldo sebesar Rp.5.000.-(lima ribu rupiah) dan bermain di handphone pribadinya dan membayar tunai kepada saksi Wahyu sebesar Rp.5.000.-(lima ribu rupiah), Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS membeli saldo sebesar Rp.10.000.-(sepuluh ribu rupiah) dan menyewa handphone sebesar Rp.2000.-(dua ribu rupiah) selama 40 (empat puluh) menit dan membayar tunai sebesar Rp.12.000.-kepada saksi Wahyu, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI menyewa handphone sebesar Rp.2000.-(dua ribu rupiah) selama 40 (empat puluh) menit dan membayar tunai sebesar Rp.2.000.-(dua ribu rupiah) kepada saksi Wahyu, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH membeli saldo Rp.15.000.-(lima belas ribu rupiah) dan menggunakan handpohone pribadi sehingga membayar tunai kepada saksi Wahyu sebesar Rp.12.000.(dua belas ribu rupiah) dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI menyewa handphone sebesar Rp.2000.-(dua ribu rupiah) selama 40 (empat puluh) menit dan membayar tunai sebesar Rp.2.000.-)dua ribu rupiah) kepada saksi Wahyu. Kemudian Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS, Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI memberitahukan Id masing-masing kepada saksi WAHYU, lalu saksi WAHYU mengisikam saldo ke Id masing-masing terdakwa, kemudian Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS, Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI memasukkan Id serta password kedalam aplikasi joker, setelah itu Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS, Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI bisa bermain berbagai jenis permainan judi jenis joker didalam aplikasi tersebut dan apabila Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS, Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI menang dalam permainanjudi dipalikasi joker tersebut Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS, Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI dapat menukarkan hadiah kepada operator saksi WAHYU sesuai jumlah kemenangan yang tidak dapat dipastikan jumlahnya.
----- Bahwa permainan Judi jenis Joker tersebut hanya bersifat untung—untungan, dan yang mana dimana dalam permainan judi tersebut Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS, Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI tidak memiliki ijin dari instansi pemerintah atau pejabat yang berwenang, dan Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS, Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI melakukan perjudian jenis tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan untung untuk dapat menambah penghasilan sehari-hari.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Jo pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -
ATAU
Kedua :
------ Bahwa Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS, Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI dan saksi WAHYU (berkas perkara diajukan secara terpisah) pada hari Minggu 21 Desember 2025 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu di tahun 2025, bertempat disebuah rumah kosong di Simpang Dollar Tanah Garapan di Jalan Jermal XV Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Turut serta melakukan menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----- Berawal pada hari Minggu 21 Desember 2025 sekira pukul 01.00 wib Saksi RALIN GAJAH bersama Saksi ECHO PUTRA SURBAKTI yang merupakan petugas kepolisian pada Satreskrim Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa adanya aktivitas perjudian jenis Aplikasi Joker di Jalan Jermal XV Percut Sei Tuan tepatanya di Tanah Garapan Simp Dollar, selanjutnya para saksi Polisi menuju lokasi dan setibanya ditempat tersebut para saksi Polisi melihat ada 6 (enam) orang yang mencurigakan berada ditempat tersebut sedang melakukan permainan judi permainan judi di handphone masing-masing melalui Aplikasi joker, lalu para saksi Polisi langsung mendatang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS, Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI yang sedang bermain Judi Jenis Aplikasi Joker di handphone serta saksi WAHYU (berkas perkara diajukan secara terpisah) selaku kasir atau operator judi tersebut, pada saat itu para saksi Polisi menemukan 6 (enam) unit handphone dan 1 (satu) Buku catatan, adapun uang sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar yang berisi Perhatian/himbauan dimana 6 (enam) unit handphone di temukan dari saksi Wahyudan selaku operator dan Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS, Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI selaku pemain berikut 1 (satu) Buku catatan serta uang sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) yang di temukan dari penguasaan saksi Wahyu selaku operator, sedangkan 1 (satu) lembar yang berisi Perhatian/himbauan di temukan menempel di dinding bangunan, pada saat diintrogasi Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS, Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI bersama WAHYU menerangkan adapun cara pemain judi tersebut membeli Dana / saldo atau chip kepada saksi Wahyu untuk bermain judi serta cara pembayarannya dimana Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS membeli saldo sebesar Rp.5.000.-(lima ribu rupiah) dan bermain di handphone pribadinya dan membayar tunai kepada saksi Wahyu sebesar Rp.5.000.-(lima ribu rupiah), Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS membeli saldo sebesar Rp.10.000.-(sepuluh ribu rupiah) dan menyewa handphone sebesar Rp.2000.-(dua ribu rupiah) selama 40 (empat puluh) menit dan membayar tunai sebesar Rp.12.000.-kepada saksi Wahyu, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI menyewa handphone sebesar Rp.2000.-(dua ribu rupiah) selama 40 (empat puluh) menit dan membayar tunai sebesar Rp.2.000.-(dua ribu rupiah) kepada saksi Wahyu, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH membeli saldo Rp.15.000.-(lima belas ribu rupiah) dan menggunakan handpohone pribadi sehingga membayar tunai kepada saksi Wahyu sebesar Rp.12.000.(dua belas ribu rupiah) dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI menyewa handphone sebesar Rp.2000.-(dua ribu rupiah) selama 40 (empat puluh) menit dan membayar tunai sebesar Rp.2.000.-)dua ribu rupiah) kepada saksi Wahyu. Kemudian Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS, Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI memberitahukan Id masing-masing kepada saksi WAHYU, lalu saksi WAHYU mengisikam saldo ke Id masing-masing terdakwa, kemudian Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS, Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI memasukkan Id serta password kedalam aplikasi joker, setelah itu Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS, Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI bisa bermain berbagai jenis permainan judi jenis joker didalam aplikasi tersebut dan apabila Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS, Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI menang dalam permainanjudi dipalikasi joker tersebut Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS, Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI dapat menukarkan hadiah kepada operator saksi WAHYU sesuai jumlah kemenangan yang tidak dapat dipastikan jumlahnya.
----- Bahwa permainan Judi jenis Joker tersebut hanya bersifat untung—untungan, dan yang mana dimana dalam permainan judi tersebut Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS, Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI tidak memiliki ijin dari instansi pemerintah atau pejabat yang berwenang, dan Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS, Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI melakukan perjudian jenis tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan untung untuk dapat menambah penghasilan sehari-hari.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b Jo pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.---------------
ATAU
Ketiga :
------ Bahwa Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS, Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI dan saksi WAHYU (berkas perkara diajukan secara terpisah) pada hari Minggu 21 Desember 2025 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu di tahun 2025, bertempat disebuah rumah kosong di Simpang Dollar Tanah Garapan di Jalan Jermal XV Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Turut serta melakukan Tindak Pidana, Menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----- Berawal pada hari Minggu 21 Desember 2025 sekira pukul 01.00 wib Saksi RALIN GAJAH bersama Saksi ECHO PUTRA SURBAKTI yang merupakan petugas kepolisian pada Satreskrim Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa adanya aktivitas perjudian jenis Aplikasi Joker di Jalan Jermal XV Percut Sei Tuan tepatanya di Tanah Garapan Simp Dollar, selanjutnya para saksi Polisi menuju lokasi dan setibanya ditempat tersebut para saksi Polisi melihat ada 6 (enam) orang yang mencurigakan berada ditempat tersebut sedang melakukan permainan judi permainan judi di handphone masing-masing melalui Aplikasi joker, lalu para saksi Polisi langsung mendatang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS, Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI yang sedang bermain Judi Jenis Aplikasi Joker di handphone serta saksi WAHYU (berkas perkara diajukan secara terpisah) selaku kasir atau operator judi tersebut, pada saat itu para saksi Polisi menemukan 6 (enam) unit handphone dan 1 (satu) Buku catatan, adapun uang sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar yang berisi Perhatian/himbauan dimana 6 (enam) unit handphone di temukan dari saksi Wahyudan selaku operator dan Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS, Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI selaku pemain berikut 1 (satu) Buku catatan serta uang sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) yang di temukan dari penguasaan saksi Wahyu selaku operator, sedangkan 1 (satu) lembar yang berisi Perhatian/himbauan di temukan menempel di dinding bangunan, pada saat diintrogasi Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS, Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI bersama WAHYU menerangkan adapun cara pemain judi tersebut membeli Dana / saldo atau chip kepada saksi Wahyu untuk bermain judi serta cara pembayarannya dimana Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS membeli saldo sebesar Rp.5.000.-(lima ribu rupiah) dan bermain di handphone pribadinya dan membayar tunai kepada saksi Wahyu sebesar Rp.5.000.-(lima ribu rupiah), Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS membeli saldo sebesar Rp.10.000.-(sepuluh ribu rupiah) dan menyewa handphone sebesar Rp.2000.-(dua ribu rupiah) selama 40 (empat puluh) menit dan membayar tunai sebesar Rp.12.000.-kepada saksi Wahyu, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI menyewa handphone sebesar Rp.2000.-(dua ribu rupiah) selama 40 (empat puluh) menit dan membayar tunai sebesar Rp.2.000.-(dua ribu rupiah) kepada saksi Wahyu, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH membeli saldo Rp.15.000.-(lima belas ribu rupiah) dan menggunakan handpohone pribadi sehingga membayar tunai kepada saksi Wahyu sebesar Rp.12.000.(dua belas ribu rupiah) dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI menyewa handphone sebesar Rp.2000.-(dua ribu rupiah) selama 40 (empat puluh) menit dan membayar tunai sebesar Rp.2.000.-)dua ribu rupiah) kepada saksi Wahyu. Kemudian Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS, Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI memberitahukan Id masing-masing kepada saksi WAHYU, lalu saksi WAHYU mengisikam saldo ke Id masing-masing terdakwa, kemudian Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS, Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI memasukkan Id serta password kedalam aplikasi joker, setelah itu Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS, Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI bisa bermain berbagai jenis permainan judi jenis joker didalam aplikasi tersebut dan apabila Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS, Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI menang dalam permainanjudi dipalikasi joker tersebut Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS, Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI dapat menukarkan hadiah kepada operator saksi WAHYU sesuai jumlah kemenangan yang tidak dapat dipastikan jumlahnya.
----- Bahwa permainan Judi jenis Joker tersebut hanya bersifat untung—untungan, dan yang mana dimana dalam permainan judi tersebut Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS, Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI tidak memiliki ijin dari instansi pemerintah atau pejabat yang berwenang, dan Terdakwa I.MUHAMMAD MUKHLIS, Terdakwa II.FAISAL RIZA LUBIS, Terdakwa III.MUHAMMAD ROMI, Terdakwa IV.RAHMAD HIDAYAH dan Terdakwa V.ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI melakukan perjudian jenis tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan untung untuk dapat menambah penghasilan sehari-hari.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 427 KUHP Jo Pasal 20 huruf c Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP idana.------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
