| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1033/Pid.Sus/2026/PN Lbp | AMELLISA TARIGAN, SH | RIDO PRATAMA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 1033/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6042/L.2.14/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Kesatu Bahwa terdakwa RIDO PRATAMA pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan April atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Dusun IV Desa Pantai Labu Pekan Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I Narkotika jenis shabu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------- Pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib, saksi Anugerah Sembiring, SH dan saksi penangkap lainnya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya sebuah pondok di Dusun IV Desa Pantai Labu Pekan Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang yang sering dijadikan sebagai tempat melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu. Kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa RIDO PRATAMA di Dusun IV Desa Pantai Labu Pekan Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang. Selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip ukuran sedang Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 1,21 (satu koma dua puluh satu) Gram. Adapun cara terdakwa memperoleh Narkotika jenis shabu tersebut dari temannya bernama AMRIAN, yakni dengan cara dititipkan oleh AMRIAN kepada Terdakwa. Adapun maksud dan tujuan teman terdakwa menitipkan Shabu tersebut kepada terdakwa untuk dikonsumsi bersama. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Adapun terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I. Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab / : DS4HE/V/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 08 Mei 2026 mengambil kesimpulan bahwa: Barang bukti milik terdakwa RIDO PRATAMA benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. --------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dari UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana --------------
ATAU Kedua: Bahwa terdakwa RIDO PRATAMA pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan April atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Dusun IV Desa Pantai Labu Pekan Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman Narkotika jenis Shabu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------- Pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib, saksi Anugerah Sembiring, SH dan saksi penangkap lainnya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya sebuah pondok di Dusun IV Desa Pantai Labu Pekan Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang yang sering dijadikan sebagai tempat melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu. Kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa RIDO PRATAMA di Dusun IV Desa Pantai Labu Pekan Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang. Selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip ukuran sedang Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 1,21 (satu koma dua puluh satu) Gram. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Adapun terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab / : DS4HE/V/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 08 Mei 2026 mengambil kesimpulan bahwa: Barang bukti milik terdakwa RIDO PRATAMA benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. --------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. ---- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
