Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Ade Meinarni Barus, SH
2.Septebrina Silaban, SH
BRAM SASMITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 296/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1256/L.2.14/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ade Meinarni Barus, SH
2Septebrina Silaban, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BRAM SASMITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Primair:

-----Bahwa Terdakwa BRAM SASMITA bersama-sama dengan saksi SUWANDI Alias IWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan KAKANG (Daftar Pencarian Orang), pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di dalam gubuk di Dusun II Desa Purwodadi II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu masing-masing seberat 0,32 (nol koma tiga dua) gram netto sehingga berat keseluruhan seberat 1,28 (satu koma dua delapan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto dan narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 0,57 (nol koma lima tujuh) gram netto, yang dilakukan terdakwa BRAM SASMITA dengan cara  sebagai berikut:----------------------------------

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar  pukul 08.00 Wib terdakwa BRAM SASMITA berangkat menuju tempat terdakwa BRAM SASMITA bersama dengan saksi SUWANDI Alias IWAN menjual narkotika jenis sabu yang berada di sebuah gubuk kosong yang berada di Dusun II Desa Purwodadi II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang dan setibanya terdakwa BRAM SASMITA di gubuk tersebut lalu terdakwa BRAM SASMITA menunggu saksi SUWANDI Alias IWAN di dalam gubuk tersebut, selanjutnya seseorang yang tidak terdakwa BRAM SASMITA kenal atas suruhan KAKANG (DPO) datang ikut menunggu saksi SUWANDI Alias IWAN dan sekitar pukul 10.00 Wib saksi SUWANDI Alias IWAN datang dan langsung menemui orang yang tidak terdakwa BRAM SASMITA kenal atas suruhan KAKANG (DPO) lalu orang yang tidak terdakwa BRAM SASMITA kenal atas suruhan KAKANG (DPO) tersebut menyerahkan narkotika jenis sabu dan ganja kepada saksi SUWANDI Alias IWAN selanjutnya orang yang tidak terdakwa BRAM SASMITA kenal atas suruhan KAKANG (DPO) pergi meninggalkan terdakwa BRAM SASMITA dan saksi SUWANDI Alias IWAN lalu saksi SUWANDI Alias IWAN masuk ke dalam gubuk  dan menyerahkan beberapa plastik klip kecil kosong yang masih menempel kepada terdakwa BRAM SASMITA untuk dipotong-potong agar dapat digunakan untuk menjual narkotika jenis sabu dan setelah terdakwa BRAM SASMITA menerima plastik klip kecil kosong tersebut lalu terdakwa BRAM SASMITA keluar dari gubuk tersebut untuk menjaga di luar gubuk sambil memotong-motong plastik klip kecil kosong untuk digunakan oleh saksi SUWANDI Alias IWAN sedangkan saksi SUWANDI Alias IWAN berada di dalam gubuk tersebut untuk membagi-bagi narkotika jenis sabu ke dalam beberapa bungkus plastik klip kecil untuk dijual kepada pembeli. Kemudian sekitar pukul 15.00 Wib sudah ada 7 (tujuh) orang yang membeli narkotika jenis sabu kepada saksi SUWANDI Alias IWAN dan sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa BRAM SASMITA pulang kerumah, selanjutnya sekitar pukul 16.15 Wib, terdakwa BRAM SASMITA kembali menemui saksi SUWANDI Alias IWAN di gubuk tersebut dan kembali berjaga, namun tidak beberaoa lama saksi DONLY C. ARUAN bersama-sama dengan saksi SAMUEL J. PASARIBU, dan saksi AGUSTONO HUTASOIT,SH,MH (ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa BRAM SASMITA  dan saksi SUWANDI Alias IWAN menjual narkotika jenis sabu di sebuah gubuk yang berada di Dusun II Desa Purwodadi II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang. Kemudian sekitar pukul 16.30 Wib, saksi DONLY C. ARUAN bersama-sama dengan saksi SAMUEL J. PASARIBU, dan saksi AGUSTONO HUTASOIT, SH,MH  datang dan  langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa BRAM SASMITA dan saksi SUWANDI Alias IWAN, selain itu pada saat penangkapan terhadap terdakwa BRAM SASMITA telah ditemukan dan disita barang bukti, berupa 50 (lima) puluh lembar plastik klip kosong, sedangkan dari saksi SUWANDI Alias IWAN telah ditemukan dan disita barang bukti, berupa 1 (satu) buah tas warna biru dongker yang  didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet bertuliskan Bali warna putih coklat berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu masing-masing seberat 0,32 (nol koma tiga dua) gram netto sehingga berat keseluruhan seberat 1,28 (satu koma dua delapan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 0,57 (nol koma lima tujuh) gram netto, uang tunai sebesar Rp. 390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 7 (tujuh) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa BRAM SASMITA  dan saksi SUWANDI Alias IWAN berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.

Bahwa 4 (empat) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu  masing-masing seberat 0,32 (nol koma tiga dua) gram netto sehingga berat keseluruhan seberat 1,28 (satu koma dua delapan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto diperoleh saksi SUWANDI Alias IWAN dari KAKANG (DPO) dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus juta rupiah) / gram  untuk dijual bersama dengan terdakwa BRAM SASMITA dengan harga Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) / gram dan apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual maka saksi SUWANDI Alias IWAN akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) / gram sedangkan terdakwa BRAM SASMITA akan diberikan upah sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) / hari oleh KAKANG (DPO) sedangkan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 0,57 (nol koma lima tujuh) gram netto  diberikan oleh KAKANG (DPO) kepada saksi SUWANDI Alias IWAN untuk saksi SUWANDI Alias IWAN gunakan.

Bahwa perbuatan terdakwa BRAM SASMITA turut serta bersama-sama dengan saksi SUWANDI Alias IWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan KAKANG (DPO) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Sita/594-C/X/2025/Ditresnarkoba tanggal 15 Oktober 2025 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 15 Oktober 2025 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian  Cabang Gaharu Nomor : 194/10165.10/2025 tanggal 16 Oktober 2025 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa BRAM SASMITA dan saksi SUWANDI Alias IWAN yaitu berupa 4 (empat) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu masing-masing seberat 0,32 (nol koma tiga dua) gram netto sehingga berat keseluruhan seberat 1,28 (satu koma dua delapan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 0,57 (nol koma lima tujuh) gram netto

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 7688/NNF/2025, tanggal 05 November 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  HENDRI D. GINTING,S.Si,M.Si dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP  apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa :

      1. 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,28 (satu koma dua delapan) gram
      2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram
      3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram
      4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji kering dengan berat netto 0,57 (nol koma lima tujuh) gram

Bahwa barang bukti A, B, C dan D diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama SUWANDI Als IWAN dan BRAM SASMITA barang bukti A, B dan C tersebut diduga mengandung narkotika berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti D tersebut diduga mengandung narkotika berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor  1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------

 Subsidair :

----Bahwa Terdakwa BRAM SASMITA bersama-sama dengan saksi SUWANDI Alias IWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan KAKANG (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di dalam gubuk di Dusun II Desa Purwodadi II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu masing-masing seberat 0,32 (nol koma tiga dua) gram netto sehingga berat keseluruhan seberat 1,28 (satu koma dua delapan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto, yang dilakukan terdakwa BRAM SASMITA dengan cara  sebagai berikut:----------

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 Wib, terdakwa BRAM SASMITA berangkat menuju tempat terdakwa BRAM SASMITA bersama dengan saksi SUWANDI Alias IWAN menyediakan narkotika jenis sabu yang berada di sebuah gubuk kosong yang berada di Dusun II Desa Purwodadi II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang dan setibanya terdakwa BRAM SASMITA di gubuk tersebut lalu terdakwa BRAM SASMITA menunggu saksi SUWANDI Alias IWAN di dalam gubuk tersebut, selanjutnya seseorang yang tidak terdakwa BRAM SASMITA kenal atas suruhan KAKANG (DPO) datang ikut menunggu saksi SUWANDI Alias IWAN dan sekitar pukul 10.00 Wib saksi SUWANDI Alias IWAN datang dan langsung menemui orang yang tidak terdakwa BRAM SASMITA kenal atas suruhan KAKANG (DPO) lalu orang yang tidak terdakwa BRAM SASMITA kenal atas suruhan KAKANG (DPO) tersebut menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi SUWANDI Alias IWAN selanjutnya orang yang tidak terdakwa BRAM SASMITA kenal atas suruhan KAKANG (DPO) pergi meninggalkan terdakwa BRAM SASMITA dan saksi SUWANDI Alias IWAN lalu saksi SUWANDI Alias IWAN masuk ke dalam gubuk dan menyerahkan beberapa plastik klip kecil kosong yang masih menempel kepada terdakwa BRAM SASMITA untuk dipotong-potong agar dapat digunakan dan setelah terdakwa BRAM SASMITA menerima plastik klip kecil kosong tersebut lalu terdakwa BRAM SASMITA keluar dari gubuk tersebut untuk menjaga di luar gubuk sambil memotong-motong plastik klip kecil kosong untuk digunakan oleh saksi SUWANDI Alias IWAN sedangkan saksi SUWANDI Alias IWAN berada di dalam gubuk tersebut untuk membagi-bagi narkotika jenis sabu ke dalam beberapa bungkus plastik klip kecil. Kemudian sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa BRAM SASMITA pulang kerumah dan sekitar pukul 16.15 Wib terdakwa BRAM SASMITA kembali menemui saksi SUWANDI Alias IWAN di gubuk tersebut dan kembali berjaga. Selanjutnya DONLY C. ARUAN, saksi SAMUEL J. PASARIBU dan saksi AGUSTONO HUTASOIT,SH,MH (ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa BRAM SASMITA  dan saksi SUWANDI Alias IWAN menyediakan, memiliki narkotika jenis sabu di sebuah gubuk yang berada di Dusun II Desa Purwodadi II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang. Kemudian sekira pukul 16.30 Wib DONLY C. ARUAN, saksi SAMUEL J. PASARIBU dan saksi AGUSTONO HUTASOIT,SH,MH  datang dan  langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa BRAM SASMITA  dan saksi SUWANDI Alias IWAN dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa BRAM SASMITA telah ditemukan dan disita barang bukti, be 50 (lima) puluh lembar plastik klip kosong sedangkan dari saksi SUWANDI Alias IWAN telah ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah tas warna biru dongker yang  didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet bertuliskan Bali warna putih coklat berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu masing-masing seberat 0,32 (nol koma tiga dua) gram netto sehingga berat keseluruhan seberat 1,28 (satu koma dua delapan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 0,57 (nol koma lima tujuh) gram netto, uang tunai sebesar Rp. 390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 7 (tujuh) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa BRAM SASMITA  dan saksi SUWANDI Alias IWAN berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.

Bahwa perbuatan terdakwa BRAM SASMITA bersama-sama dengan saksi SUWANDI Alias IWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan KAKANG (DPO) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Sita/594-C/X/2025/Ditresnarkoba tanggal 15 Oktober 2025 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 15 Oktober 2025 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian  Cabang Gaharu Nomor : 194/10165.10/2025 tanggal 16 Oktober 2025 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa BRAM SASMITA dan saksi SUWANDI Alias IWAN yaitu berupa 4 (empat) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu masing-masing seberat 0,32 (nol koma tiga dua) gram netto sehingga berat keseluruhan seberat 1,28 (satu koma dua delapan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 0,57 (nol koma lima tujuh) gram netto

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 7688/NNF/2025, tanggal 05 November 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  HENDRI D. GINTING,S.Si,M.Si dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP  apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa

  1. 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,28 (satu koma dua delapan) gram
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram

Bahwa barang bukti A, B dan C diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama SUWANDI Als IWAN dan BRAM SASMITA barang bukti A, B dan C tersebut diduga mengandung narkotika berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang  Penyesuaian Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya