| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 624/Pid.B/2026/PN Lbp | MONICA RIA HUTABARAT, S.H | TEKO JAMILI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 624/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1831/L.2.14.9/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : KESATU ----- Bahwa ia Terdakwa TEKO JAMILI bersama-sama dengan ALOMA SIHURA (belum tertangkap/DPO) pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau di dalam Tahun 2025, bertempat di Kantor Pos Pemuda Pancasila Kecamatan Percut Sei Tuan di Jalan Kapten Batu Sihombing No.05 Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa awalnya sekira bulan November Tahun 2025 sekira pukul 21.00 wib terdakwa TEKO JAMILI bersama dengan ALOMA SIHURA (belum tertangkap/DPO) sedang berada di rumah di Jalan Kapten Batu Sihombing Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, kemudian ALOMA SIHURA (belum tertangkap/DPO) mengatakan kepada Terdakwa “KAU DISINI AJA BIAR AKU KERJA KAU NUNGGU DI SINI”, lalu ALOMA SIHURA (belum tertangkap/DPO) pergi menyeberangi sawah sedangkan terdakwa TEKO JAMILI menunggu dirumah, kemudian ALOMA SIHURA (belum tertangkap/DPO) mendatangi Kantor Pos Pemuda Pancasila Kecamatan Percut Sei Tuan di Jalan Kapten Batu Sihombing No.05 Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dengan merusak jerjak besi Kantor Pos Pemuda Pancasila Kecamatan Percut Sei Tuan tersebut dan masuk kedalam, kemudian tidak berapa lama ALOMA SIHURA (belum tertangkap/DPO) datang membawa 1 (satu) unit kipas angin yang berasal dari seberang, kemudian ALOMA SIHURA (belum tertangkap/DPO) menyuruh terdakwa TEKO JAMILI untuk menjualkan kipas angin tersebut, yang mana kipas angin tersebut dijualkan oleh Terdakwa dengan harga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah), kemudian uang hasil jual kipas angin tersebut telah habis dipergunakan, kemudian malam harinya ALOMA SIHURA (belum tertangkap/DPO) membawa 1 (satu) unit kipas angin lainnya dan dijualkan kembali oleh Terdakwa dengan harga Rp.120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) dan telah habis dipergunakan untuk membeli nasi dan rokok, adapun Terdakwa dan ALOMA SIHURA (belum tertangkap/DPO) ke daerah pajak gambir tembung. ----- Bahwa atas kejadian tersebut saksi SYAFRIZAL MATONDANG (korban) selaku koodinator lapangan Pemuda Pancasila Kecamatan Percut Sei Tuan memeriksa barang-barang yang hilang yakni 5 (lima) unit kipas angin ragency dan 5 (lima) unit AC sharp 1 (satu) pk, kemudian saksi SYAFRIZAL MATONDANG (korban) bersama anggota lainnya melihat rekaman CCTV dan melakukan pencarian terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang ada di rekaman CCTV tersebut, pada saat melakukan pencarian saksi SYAFRIZAL MATONDANG (korban) bertemu dengan saksi ZULFIKAR MARPAUNG menerangkan Terdakwa dan ALOMA SIHURA (belum tertangkap/DPO) pernah menawarkan kipas angin merek Hyundai kepada saksi ZULFIKAR MARPAUNG namun tidak jadi, oleh karena itu saksi SYAFRIZAL MATONDANG (korban) selaku koodinator lapangan Pemuda Pancasila Kecamatan Percut Sei Tuan berdasarkan surat kuasa tanggal 08 Januari 2026 bersama anggota lainnya melakukan pencarian terhadap Terdakwa dan ALOMA SIHURA (belum tertangkap/DPO) dan melaporkan perbuatan terdakwa TEKO JAMILI dan ALOMA SIHURA (belum tertangkap/DPO) , setelah itu Terdakwa diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Medan Tembung untuk diperiksa lebih lanjut sedangkan ALOMA SIHURA belum tertangkap. ----- Bahwa barang bukti yang disita dan diamankan dari terdakwa TEKO JAMILI berupa 2 (dua) unit kipas angin yang merupakan milik Kantor Pos Pemuda Pancasila Percut Sei Tuan, serta 1 (satu) buah flashdisk berisikan rekaman CCTV dan 2 (dua) lembar bon Pembelian Barang yang disita dari saksi Syafrizal Matondang, adapun terdakwa TEKO JAMILI dan ALOMA SIHURA (belum tertangkap/DPO) tidak ada memiliki dan mendapat ijin untuk membawa 5 (lima) unit kipas angin ragency dan 5 (lima) unit AC sharp 1 (satu) pk. ----- Adapun akibat perbuatan Terdakwa dan ALOMA SIHURA (belum tertangkap/DPO), saksi SYAFRIZAL MATONDANG (korban) mengalami kerugian kehilangan barang-barang dari Kantor Pos Pemuda Pancasila Kecamatan Percut Sei Tuan berupa 5 (lima) unit kipas angin ragency dan 5 (lima) unit AC sharp 1 (satu) pk dengan nilai nominal kerugian sebesar Rp.26.200.000,-(dua puluh enam juta dua ratus ribu rupiah). ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.—------
ATAU KEDUA ----- Bahwa ia Terdakwa TEKO JAMILI bersama-sama dengan ALOMA SIHURA (belum tertangkap/DPO) pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau di dalam Tahun 2025, bertempat di Kantor Pos Pemuda Pancasila Kecamatan Percut Sei Tuan di Jalan Kapten Batu Sihombing No.05 Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli,”membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------- ----- Bahwa awalnya sekira bulan November Tahun 2025 sekira pukul 21.00 wib terdakwa TEKO JAMILI bersama dengan ALOMA SIHURA (belum tertangkap/DPO) sedang berada di rumah di Jalan Kapten Batu Sihombing Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, kemudian ALOMA SIHURA (belum tertangkap/DPO) mengatakan kepada terdakwa TEKO JAMILI “KAU DISINI AJA BIAR AKU KERJA KAU NUNGGU DI SINI”, lalu ALOMA SIHURA (belum tertangkap/DPO) pergi menyeberangi sawah sedangkan terdakwa menunggu dirumah, kemudian ALOMA SIHURA (belum tertangkap/DPO) mendatangi Kantor Pos Pemuda Pancasila Kecamatan Percut Sei Tuan di Jalan Kapten Batu Sihombing No.05 Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dengan merusak jerjak besi Kantor Pos Pemuda Pancasila Kecamatan Percut Sei Tuan tersebut dan masuk kedalam, kemudian tidak berapa lama ALOMA SIHURA (belum tertangkap/DPO) datang membawa 1 (satu) unit kipas angin yang berasal dari seberang, yang mana terdakwa TEKO JAMILI tidak mengetahui kipas angin tersebut dari mana, kemudian ALOMA SIHURA (belum tertangkap/DPO) menyuruh terdakwa TEKO JAMILI untuk menjualkan kipas angin tersebut, yang mana kipas angin tersebut dijualkan oleh terdakwa TEKO JAMILI dengan harga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah), kemudian uang hasil jual kipas angin tersebut telah habis dipergunakan, kemudian malam harinya ALOMA SIHURA (belum tertangkap/DPO) membawa 1 (satu) unit kipas angin lainnya dan dijualkan kembali oleh terdakwa TEKO JAMILI dengan harga Rp.120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) dan telah habis dipergunakan untuk membeli nasi dan rokok, adapun Terdakwa dan ALOMA SIHURA (belum tertangkap/DPO) ke daerah pajak gambir tembung. ----- Bahwa atas kejadian tersebut saksi SYAFRIZAL MATONDANG (korban) selaku koodinator lapangan Pemuda Pancasila Kecamatan Percut Sei Tuan memeriksa barang-barang yang hilang yakni 5 (lima) unit kipas angin ragency dan 5 (lima) unit AC sharp 1 (satu) pk, kemudian saksi SYAFRIZAL MATONDANG (korban) bersama anggota lainnya melihat rekaman CCTV dan melakukan pencarian terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang ada di rekaman CCTV tersebut, pada saat melakukan pencarian saksi SYAFRIZAL MATONDANG (korban) bertemu dengan saksi ZULFIKAR MARPAUNG menerangkan terdakwa TEKO JAMILI dan ALOMA SIHURA (belum tertangkap/DPO) pernah menawarkan kipas angin merek Hyundai kepada saksi ZULFIKAR MARPAUNG namun tidak jadi, oleh karena itu saksi SYAFRIZAL MATONDANG (korban) selaku koodinator lapangan Pemuda Pancasila Kecamatan Percut Sei Tuan berdasarkan surat kuasa tanggal 08 Januari 2026 bersama anggota lainnya melakukan pencarian terhadap terdakwa TEKO JAMILI dan ALOMA SIHURA (belum tertangkap/DPO) dan melaporkan perbuatan terdakwa TEKO JAMILI dan ALOMA SIHURA (belum tertangkap/DPO) , setelah itu Terdakwa diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Medan Tembung untuk diperiksa lebih lanjut sedangkan ALOMA SIHURA belum tertangkap. ----- Bahwa barang bukti yang disita dan diamankan dari terdakwa TEKO JAMILI berupa 2 (dua) unit kipas angin yang merupakan milik Kantor Pos Pemuda Pancasila Percut Sei Tuan, serta 1 (satu) buah flashdisk berisikan rekaman CCTV dan 2 (dua) lembar bon Pembelian Barang yang disita dari saksi Syafrizal Matondang, adapun Terdakwa dan ALOMA SIHURA (belum tertangkap/DPO) tidak ada memiliki dan mendapat ijin untuk membawa 5 (lima) unit kipas angin ragency dan 5 (lima) unit AC sharp 1 (satu) pk. ----- Adapun akibat perbuatan terdakwa TEKO JAMILI dan ALOMA SIHURA (belum tertangkap/DPO), saksi SYAFRIZAL MATONDANG (korban) mengalami kerugian kehilangan barang-barang dari Kantor Pos Pemuda Pancasila Kecamatan Percut Sei Tuan berupa 5 (lima) unit kipas angin ragency dan 5 (lima) unit AC sharp 1 (satu) pk dengan nilai nominal kerugian sebesar Rp.26.200.000,-(dua puluh enam juta dua ratus ribu rupiah). --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.—------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
