Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
871/Pid.B/2026/PN Lbp Ade Meinarni Barus, SH 1.CHARLES DERI
2.KIKI INDRA LESMANA
3.TAUFIK RAMADHONA TARIGAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 871/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5031/L.2.14/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ade Meinarni Barus, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHARLES DERI[Penahanan]
2KIKI INDRA LESMANA[Penahanan]
3TAUFIK RAMADHONA TARIGAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N  :

KESATU

----- Bahwa mereka, terdakwa I CHARLES DERI bersama-sama dengan terdakwa II KIKI INDRA LESMANA, dan terdakwa III TAUFIK RAMADHONA TARIGAN, pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di dalam Pabrik Penggilingan batu di Dusun I Desa Sibaganding Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk didalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------

-     Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 14.00 wib, terdakwa II KIKI INDRA LESMANA dan terdakwa III TAUFIK RAMADHONA TARIGAN mendatangi rumah terdakwa I CHARLES DERI di Dusun II Desa Mabar, setelah itu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat BK warna hitam (dengan No. Rangka: MH328000K372014, Nomor Mesin: 28D-374081) yang dikendarai para terdakwa bersama-sama berangkat ke Pabrik penggilingan batu di Dusun I Desa Sibaganding Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang dan sesampai di Pabrik penggilingan batu tersebut para terdakwa sempat berkeliling diseputaran pabrik hingga tidak beberapa lama para terdakwa melihat ada mesin 1 (satu) buah dynamo cas mesin genset didalam gudang tersebut, sehingga terdakwa I mengatakan “itu ada mesin, pasti ada tembaganya, ayo kita ambil” dan terdakwa II beserta terdakwa III menjawab “Ayo”;

-     Bahwa selanjutnya pada saat itu juga para terdakwa bersama-sama masuk kedalam gudang mesin tersebut dan dengan menggunakan satu persatu kunci perbengkelan yang sebelumnya tersimpan didalam 1 (satu) tas ransel warna hitam milik terdakwa I CHARLES DERI, para terdakwa berusaha mengambil tembaga didalam kabel yang ada didalam gulungan dynamo cas genset man 450 KVA yang merupakan bagian dari mesin 1 (satu) buah dynamo cas mesin genset dengan cara terdakwa I CHARLES DERI bersama-sama dengan terdakwa II KIKI INDRA LESMANA berusaha membuka baut pengikat dan mur hingga terlepas, sedangkan terdakwa III TAUFIK RAMADHONA TARIGAN mengumpulkan potongan kabel-kabel yang didalamnya ada tembaga kedalam 1 (satu) goni plastik, namun sebelum para terdakwa selesai mengambil tembaga didalam kabel yang ada didalam gulungan dynamo cas genset man 450 KVA, tidak beberapa lama saksi BUDIYANTO SARAGIH dan saksi MUHAMMAD ARJUNA KHAN yang sedang patroli melihat para terdakwa bersembunyi dibalik mesin, sehingga saksi BUDIYANTO SARAGIH dan saksi MUHAMMAD ARJUNA KHAN datang dan melihat terdakwa II KIKI INDRA LESMANA sedang memegang pisau, terdakwa III TAUFIK RAMADHONA TARIGAN sedang memegang kunci pas, dan terdakwa I CHARLES DERI sedang memantau, selanjutnya saksi BUDIYANTO SARAGIH dan saksi MUHAMMAD ARJUNA KHAN menyuruh para terdakwa keluar dengan tangan berlumuran oli sambil memegang kunci-kunci perbengkelan dan pada saat itu juga para terdakwa tersebut beserta barang-barang (diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat BK warna hitam (dengan No. Rangka: MH328000K372014, Nomor Mesin: 28D-374081), 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 20 (dua) puluh pcs kunci pas alat perbengkelan, 1 (satu) buah dynamo cas mesin genset, 1 (satu) goni plastik berisikan potongan kabel, 1 (satu) buah gulungan dynamo genset man 450 KVA) langsung diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Bangun Purba guna unrtuk dilakukan proses hukum.

-     Bahwa akibat para terdakwa yang dilakukan bersama-sama mengambil tembaga dengan merusak mesin 1 (satu) buah dynamo cas mesin genset, sehingga 1 (satu) buah dynamo cas mesin genset milik perusahaan PT. Bangun Mitra Abadi tidak dapat dipergunakan atau kerugian immateriil sekitar kurang lebih 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. -----

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa mereka, terdakwa I CHARLES DERI bersama-sama dengan terdakwa II KIKI INDRA LESMANA, dan terdakwa III TAUFIK RAMADHONA TARIGAN, pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di dalam Pabrik Penggilingan batu di Dusun I Desa Sibaganding Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk didalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena sematamata atas kehendaknya sendiri, permulaan pelaksanaan jika perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya tindak pidana, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------

-     Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 14.00 wib, terdakwa II KIKI INDRA LESMANA dan terdakwa III TAUFIK RAMADHONA TARIGAN mendatangi rumah terdakwa I CHARLES DERI di Dusun II Desa Mabar, setelah itu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat BK warna hitam (dengan No. Rangka: MH328000K372014, Nomor Mesin: 28D-374081) yang dikendarai para terdakwa bersama-sama berangkat ke Pabrik penggilingan batu di Dusun I Desa Sibaganding Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang dan sesampai di Pabrik penggilingan batu tersebut para terdakwa sempat berkeliling diseputaran pabrik hingga tidak beberapa lama para terdakwa melihat ada mesin 1 (satu) buah dynamo cas mesin genset didalam gudang tersebut, sehingga terdakwa I mengatakan “itu ada mesin, pasti ada tembaganya, ayo kita ambil” dan terdakwa II beserta terdakwa III menjawab “Ayo”;

-     Bahwa selanjutnya pada saat itu juga para terdakwa bersama-sama masuk kedalam gudang mesin tersebut dan dengan menggunakan satu persatu kunci perbengkelan yang sebelumnya tersimpan didalam 1 (satu) tas ransel warna hitam milik terdakwa I CHARLES DERI, para terdakwa berusaha mengambil tembaga didalam kabel yang ada didalam gulungan dynamo cas genset man 450 KVA yang merupakan bagian dari mesin 1 (satu) buah dynamo cas mesin genset dengan cara terdakwa I CHARLES DERI bersama-sama dengan terdakwa II KIKI INDRA LESMANA berusaha membuka baut pengikat dan mur hingga terlepas, sedangkan terdakwa III TAUFIK RAMADHONA TARIGAN mengumpulkan potongan kabel-kabel yang didalamnya ada tembaga kedalam 1 (satu) goni plastik, namun sebelum para terdakwa selesai mengambil tembaga didalam kabel yang ada didalam gulungan dynamo cas genset man 450 KVA, tidak beberapa lama saksi BUDIYANTO SARAGIH dan saksi MUHAMMAD ARJUNA KHAN yang sedang patroli melihat para terdakwa bersembunyi dibalik mesin, sehingga saksi BUDIYANTO SARAGIH dan saksi MUHAMMAD ARJUNA KHAN datang dan melihat terdakwa II KIKI INDRA LESMANA sedang memegang pisau, terdakwa III TAUFIK RAMADHONA TARIGAN sedang memegang kunci pas, dan terdakwa I CHARLES DERI sedang memantau, selanjutnya saksi BUDIYANTO SARAGIH dan saksi MUHAMMAD ARJUNA KHAN menyuruh para terdakwa keluar dengan tangan berlumuran oli sambil memegang kunci-kunci perbengkelan dan pada saat itu juga para terdakwa tersebut beserta barang-barang (diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat BK warna hitam (dengan No. Rangka: MH328000K372014, Nomor Mesin: 28D-374081), 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 20 (dua) puluh pcs kunci pas alat perbengkelan, 1 (satu) buah dynamo cas mesin genset, 1 (satu) goni plastik berisikan potongan kabel, 1 (satu) buah gulungan dynamo genset man 450 KVA) langsung diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Bangun Purba guna unrtuk dilakukan proses hukum.

-     Bahwa akibat para terdakwa yang dilakukan bersama-sama mencoba mengambil tembaga dengan merusak mesin 1 (satu) buah dynamo cas mesin genset, sehingga 1 (satu) buah dynamo cas mesin genset milik perusahaan PT. Bangun Mitra Abadi tidak dapat dipergunakan atau kerugian immateriil sekitar kurang lebih 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 (1) huruf g Jo. Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2a) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya