Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
161/Pdt.Bth/2025/PN Lbp Suwandi 1.Amrick
2.San Tji
3.Iyo Giok Hun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 161/Pdt.Bth/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat 161
Penggugat
NoNama
1Suwandi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRFAN.SH.M.Hum.Suwandi
Tergugat
NoNama
1Amrick
2San Tji
3Iyo Giok Hun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan  untuk seluruhnya Perlawanan  Pelawan/Bantahan Pembantah terhadap Eksekusi  Reg.  No.02/Pdt.Eks/2024/ PN.Lbp Jo Reg.Perkara No.212/Pdt.G/2021/PN.Lbp tanggal 9 Mei 2022 Jo Reg.Perkara No.335/Pdt/2022/PT.MDN tanggal 25 Agustus 2022 Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. Perkara No.714/PK./Pdt/2023 tanggal 5 Oktober 2023;
2. Menyatakan bahwa Pelawan/Pembantah adalah Pelawan/Pembantah yang baik atau yang  beritikad baik;
3. Mencabut atau membatalkan  atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan eksekusi Reg. No.02/Pdt.Eks/2024/PN.Lbp Jo Perkara Reg. No.212/Pdt.G/2021/PN.Lbp tanggal 9 Mei 2022 Jo Reg. Perkara Nomor : 335/Pdt/2022/PT.MDN.- tanggal 25 Agusuts 2022 Jo Reg Perkara Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No.714/PK/Pdt/2023 tanggal 5 Oktober 2023 sampai dengan adanya Putusan dalam Perkara ini yang berkekuatan hukum tetap;
4. Menyatakan bahwa Pelawan/Pembantah adalah pemilik yang sah sebagian objek sengketa dalam perkara a quo YAKNI: 
a.Sebahagian dari sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah toko (Ruko) 3 ½ tingkat yang luasnya 160 M2 ( seratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, setempat dikenal dengan Nama Jalan Diponegoro No.3 dari Jalan Sutomo berikut turutannya ( Ic. Objek Sengketa perkara a quo ) dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Lisa lebih kurang 4 (empat) meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Diponegoro lebih kurang 4 (empat) meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah San Tji lebih kurang 40 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah San Tji lebih kurang 40 meter;
Sebidang tanah dan apa yang ada diatasnya milik Pelawan tersebut merupakan sebahagian dari sebidang tanah seluas 640 M2 ( enam ratus empat puluh meter persegi ) yang terletak di Jalan Diponegoro, LIngkungan III, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
b. Sebahagian dari sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah toko (Ruko) 3 ½ tingkat yang luasnya 160 M2 ( seratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, setempat dikenal dengan Nama Jalan Diponegoro No.4 dari Jalan Sutomo berikut turutannya ( Ic. Objek Sengketa perkara a quo ) dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah San Tji lebih kurang 4 (empat) meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Diponegoro lebih kurang 4 (empat) meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah San Tji lebih kurang 40 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Lisa lebih kurang 40 meter;
Sebidang tanah dan apa yang ada diatasnya milik Pelawan tersebut merupakan sebahagian dari sebidang tanah seluas 640 M2 ( enam ratus empat puluh meter persegi ) yang terletak di Jalan Diponegoro, Lingkungan III, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
YANG DIBELI PELAWAN/PEMBANTAH DARI TERLAWAN 2/TERBANTAH 2  DAN DIKUKUHKAN MELALUI AKTE PELEPASAN HAK ATAS TANAH DENGAN GANTI RUGI NO.01 DAN AKTE NO.02 YANG MASING BERTANGGAL 02 APRIL 2013 YANG DIBUAT DIHADAPAN THERESIA MARTIANNA SIAHAAN,SH. PEJABAT NOTARIS KABUPATEN DELI SERDANG BERKEDUDUKAN DI LUBUK PAKAM;
 
5.  Menyatakan bahwa Akte Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi No.01 dan Akte No.02 yang masing bertanggal 02 April 2013 yang dibuat dihadapan Theresia Martianna Siahaan,SH. Pejabat Notaris Kabupaten Deli Serdang berkedudukan di Lubuk Pakam adalah SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM;
 
6. Menyatakan perbuatan Terlawan 2/Terbantah 2 yang mengalihkan kembali sebagian objek sengketa dalam perkara  a quo milik Pelawan kepada Terlawan 1 yang dikukuhkan melalui Akte Penglepasan Hak dan Ganti Rugi tanggal 02 Oktober 2013 yang dilegalisasi oleh Poeryanto Poedjiaty Notaris di Medan dengan nomor legalisasi No.2092/Leg/2013 ADALAH PEFRBUATAN MELAWAN HUKUM, TIDAK BERKEKUATAN HUKUM DAN BATAL DEMI HUKUM;
 
7.  Menyatakan bahwa perbuatan Terlawan 2/Terbantah 2  yang mengalihkan kembali sebagian objek sengketa dalam perkara  a quo milik Pelawan/Pembantah kepada Terlawan 3/Terbantah 3 yang dikukuhkan melalui Akte Pengikatan Jual Beli No.52 tanggal 30 Juni 2014 yang dibuat dan diwarmerking oleh Gongga Marpaung,SH. Notaris Medan ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM, TIDAK BERKEKUATAN HUKUM DAN BATAL DEMI MELAWAN HUKUM;
8. Menyatakan bahwa perbuatan Terlawan 1/Terbantah 1` yang membeli sebagian objek sengketa dalam perkara  a quo milik Pelawan/Pembantah dari Terlawan 2/Terbantah 2 yang dikukuhkan melalui Akte Penglepasan Hak dan Ganti Rugi tanggal 02 Oktober 2013 yang dilegalisasi oleh Poeryanto Poedjiaty Notaris di Medan dengan nomor legalisasi No.2092/Leg/2013 ADALAH PEFRBUATAN MELAWAN HUKUM, TIDAK BERKEKUATAN HUKUM DAN BATAL DEMI HUKUM;
9. Menyatakan bahwa perbuatan Terlawan 3/Terbantah 2 yang membeli sebagian objek sengketa dalam perkara  a quo milik Pelawan/Pembantah dari Terlawan 2/Terbantah 2 yang dikukuhkan melalui Akte Pengikatan Jual Beli No.52 tanggal 30 Juni 2014 yang dibuat dan diwarmerking oleh Gongga Marpaung,SH. Notaris Medan ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM, TIDAK BERKEKUATAN HUKUM DAN BATAL DEMI MELAWAN HUKUM;
10. Menyatakan bahwa Akte Penglepasan Hak dan Ganti Rugi tanggal 02 Oktober 2013 yang dilegalisasi oleh Poeryanto Poedjiaty Notaris di Medan dengan nomor legalisasi No.2092/Leg/2013 ADALAH BATAL DEMI HUKUM, DAPAT DIBATALKAN DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM;
 
11. Menyatakan bahwa  Akte Pengikatan Jual Beli No.52 tanggal 30 Juni 2014 yang dibuat dan diwarmerking oleh Gongga Marpaung,SH. Notaris Medan ADALAH BATAL DEMI HUKUM ATAU TIDAK BERKEKUATAN HUKUM ;
 
12.  Menyatakan Pelawan/Pembantah adalah Pembeli YANG BERITIKAD BAIK dari sebagian objek sengketa dan patut mendapat Perlindungan Hukum;
 
13. Menyatakan semua alat alat bukti tertulis yang dimiliki dan diajukan oleh Pelawan/Pembantah di depan persidangan perkara a quo ADALAH SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM;
14.Menghukum Terlawan 1/Terbantah 1, Terlawan 2/Terbantah 2 dan Terlawan 3/Terbantah 3 atau PIHAK MANAPUN UNTUK MENYERAHKAN SEBAHAGIAN OBJEK SENGKETA KEPADA PELAWAN DALAM KEADAAN BAIK, DALAM KEADAAN KOSONG DAN TIDAK ADA GANGGUAN DARI PIHAK MANAPUN, YAKNI BERUPA: 
 
a. Sebahagian dari sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah toko (Ruko) 3 ½ tingkat yang luasnya 160 M2 ( seratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, setempat dikenal dengan Nama Jalan Diponegoro No.3 dari Jalan Sutomo berikut turutannya ( Ic. Objek Sengketa perkara a quo ) dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Lisa lebih kurang 4 (empat) meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Diponegoro lebih kurang 4 (empat) meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah San Tji lebih kurang 40 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah San Tji lebih kurang 40 meter;
Sebidang tanah dan apa yang ada diatasnya milik Pelawan tersebut merupakan sebahagian dari sebidang tanah seluas 640 M2 ( enam ratus empat puluh meter persegi ) yang terletak di Jalan Diponegoro, LIngkungan III, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
b. Sebahagian dari sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah toko (Ruko) 3 ½ tingkat yang luasnya 160 M2 ( seratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, setempat dikenal dengan Nama Jalan Diponegoro No.4 dari Jalan Sutomo berikut turutannya ( Ic. Objek Sengketa perkara a quo ) dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah San Tji lebih kurang 4 (empat) meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Diponegoro lebih kurang 4 (empat) meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah San Tji lebih kurang 40 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Lisa lebih kurang 40 meter;
Sebidang tanah dan apa yang ada diatasnya milik Pelawan tersebut merupakan sebahagian dari sebidang tanah seluas 640 M2 ( enam ratus empat puluh meter persegi ) yang terletak di Jalan Diponegoro, Lingkungan III, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak