INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 161/Pdt.Bth/2025/PN Lbp | Suwandi | 1.Amrick 2.San Tji 3.Iyo Giok Hun |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
| Nomor Perkara | 161/Pdt.Bth/2025/PN Lbp | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | 161 | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan untuk seluruhnya Perlawanan Pelawan/Bantahan Pembantah terhadap Eksekusi Reg. No.02/Pdt.Eks/2024/ PN.Lbp Jo Reg.Perkara No.212/Pdt.G/2021/PN.Lbp tanggal 9 Mei 2022 Jo Reg.Perkara No.335/Pdt/2022/PT.MDN tanggal 25 Agustus 2022 Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. Perkara No.714/PK./Pdt/2023 tanggal 5 Oktober 2023;
2. Menyatakan bahwa Pelawan/Pembantah adalah Pelawan/Pembantah yang baik atau yang beritikad baik;
3. Mencabut atau membatalkan atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan eksekusi Reg. No.02/Pdt.Eks/2024/PN.Lbp Jo Perkara Reg. No.212/Pdt.G/2021/PN.Lbp tanggal 9 Mei 2022 Jo Reg. Perkara Nomor : 335/Pdt/2022/PT.MDN.- tanggal 25 Agusuts 2022 Jo Reg Perkara Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No.714/PK/Pdt/2023 tanggal 5 Oktober 2023 sampai dengan adanya Putusan dalam Perkara ini yang berkekuatan hukum tetap;
4. Menyatakan bahwa Pelawan/Pembantah adalah pemilik yang sah sebagian objek sengketa dalam perkara a quo YAKNI:
a.Sebahagian dari sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah toko (Ruko) 3 ½ tingkat yang luasnya 160 M2 ( seratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, setempat dikenal dengan Nama Jalan Diponegoro No.3 dari Jalan Sutomo berikut turutannya ( Ic. Objek Sengketa perkara a quo ) dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Lisa lebih kurang 4 (empat) meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Diponegoro lebih kurang 4 (empat) meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah San Tji lebih kurang 40 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah San Tji lebih kurang 40 meter;
Sebidang tanah dan apa yang ada diatasnya milik Pelawan tersebut merupakan sebahagian dari sebidang tanah seluas 640 M2 ( enam ratus empat puluh meter persegi ) yang terletak di Jalan Diponegoro, LIngkungan III, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
b. Sebahagian dari sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah toko (Ruko) 3 ½ tingkat yang luasnya 160 M2 ( seratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, setempat dikenal dengan Nama Jalan Diponegoro No.4 dari Jalan Sutomo berikut turutannya ( Ic. Objek Sengketa perkara a quo ) dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah San Tji lebih kurang 4 (empat) meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Diponegoro lebih kurang 4 (empat) meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah San Tji lebih kurang 40 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Lisa lebih kurang 40 meter;
Sebidang tanah dan apa yang ada diatasnya milik Pelawan tersebut merupakan sebahagian dari sebidang tanah seluas 640 M2 ( enam ratus empat puluh meter persegi ) yang terletak di Jalan Diponegoro, Lingkungan III, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
YANG DIBELI PELAWAN/PEMBANTAH DARI TERLAWAN 2/TERBANTAH 2 DAN DIKUKUHKAN MELALUI AKTE PELEPASAN HAK ATAS TANAH DENGAN GANTI RUGI NO.01 DAN AKTE NO.02 YANG MASING BERTANGGAL 02 APRIL 2013 YANG DIBUAT DIHADAPAN THERESIA MARTIANNA SIAHAAN,SH. PEJABAT NOTARIS KABUPATEN DELI SERDANG BERKEDUDUKAN DI LUBUK PAKAM;
5. Menyatakan bahwa Akte Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi No.01 dan Akte No.02 yang masing bertanggal 02 April 2013 yang dibuat dihadapan Theresia Martianna Siahaan,SH. Pejabat Notaris Kabupaten Deli Serdang berkedudukan di Lubuk Pakam adalah SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM;
6. Menyatakan perbuatan Terlawan 2/Terbantah 2 yang mengalihkan kembali sebagian objek sengketa dalam perkara a quo milik Pelawan kepada Terlawan 1 yang dikukuhkan melalui Akte Penglepasan Hak dan Ganti Rugi tanggal 02 Oktober 2013 yang dilegalisasi oleh Poeryanto Poedjiaty Notaris di Medan dengan nomor legalisasi No.2092/Leg/2013 ADALAH PEFRBUATAN MELAWAN HUKUM, TIDAK BERKEKUATAN HUKUM DAN BATAL DEMI HUKUM;
7. Menyatakan bahwa perbuatan Terlawan 2/Terbantah 2 yang mengalihkan kembali sebagian objek sengketa dalam perkara a quo milik Pelawan/Pembantah kepada Terlawan 3/Terbantah 3 yang dikukuhkan melalui Akte Pengikatan Jual Beli No.52 tanggal 30 Juni 2014 yang dibuat dan diwarmerking oleh Gongga Marpaung,SH. Notaris Medan ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM, TIDAK BERKEKUATAN HUKUM DAN BATAL DEMI MELAWAN HUKUM;
8. Menyatakan bahwa perbuatan Terlawan 1/Terbantah 1` yang membeli sebagian objek sengketa dalam perkara a quo milik Pelawan/Pembantah dari Terlawan 2/Terbantah 2 yang dikukuhkan melalui Akte Penglepasan Hak dan Ganti Rugi tanggal 02 Oktober 2013 yang dilegalisasi oleh Poeryanto Poedjiaty Notaris di Medan dengan nomor legalisasi No.2092/Leg/2013 ADALAH PEFRBUATAN MELAWAN HUKUM, TIDAK BERKEKUATAN HUKUM DAN BATAL DEMI HUKUM;
9. Menyatakan bahwa perbuatan Terlawan 3/Terbantah 2 yang membeli sebagian objek sengketa dalam perkara a quo milik Pelawan/Pembantah dari Terlawan 2/Terbantah 2 yang dikukuhkan melalui Akte Pengikatan Jual Beli No.52 tanggal 30 Juni 2014 yang dibuat dan diwarmerking oleh Gongga Marpaung,SH. Notaris Medan ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM, TIDAK BERKEKUATAN HUKUM DAN BATAL DEMI MELAWAN HUKUM;
10. Menyatakan bahwa Akte Penglepasan Hak dan Ganti Rugi tanggal 02 Oktober 2013 yang dilegalisasi oleh Poeryanto Poedjiaty Notaris di Medan dengan nomor legalisasi No.2092/Leg/2013 ADALAH BATAL DEMI HUKUM, DAPAT DIBATALKAN DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM;
11. Menyatakan bahwa Akte Pengikatan Jual Beli No.52 tanggal 30 Juni 2014 yang dibuat dan diwarmerking oleh Gongga Marpaung,SH. Notaris Medan ADALAH BATAL DEMI HUKUM ATAU TIDAK BERKEKUATAN HUKUM ;
12. Menyatakan Pelawan/Pembantah adalah Pembeli YANG BERITIKAD BAIK dari sebagian objek sengketa dan patut mendapat Perlindungan Hukum;
13. Menyatakan semua alat alat bukti tertulis yang dimiliki dan diajukan oleh Pelawan/Pembantah di depan persidangan perkara a quo ADALAH SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM;
14.Menghukum Terlawan 1/Terbantah 1, Terlawan 2/Terbantah 2 dan Terlawan 3/Terbantah 3 atau PIHAK MANAPUN UNTUK MENYERAHKAN SEBAHAGIAN OBJEK SENGKETA KEPADA PELAWAN DALAM KEADAAN BAIK, DALAM KEADAAN KOSONG DAN TIDAK ADA GANGGUAN DARI PIHAK MANAPUN, YAKNI BERUPA:
a. Sebahagian dari sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah toko (Ruko) 3 ½ tingkat yang luasnya 160 M2 ( seratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, setempat dikenal dengan Nama Jalan Diponegoro No.3 dari Jalan Sutomo berikut turutannya ( Ic. Objek Sengketa perkara a quo ) dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Lisa lebih kurang 4 (empat) meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Diponegoro lebih kurang 4 (empat) meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah San Tji lebih kurang 40 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah San Tji lebih kurang 40 meter;
Sebidang tanah dan apa yang ada diatasnya milik Pelawan tersebut merupakan sebahagian dari sebidang tanah seluas 640 M2 ( enam ratus empat puluh meter persegi ) yang terletak di Jalan Diponegoro, LIngkungan III, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
b. Sebahagian dari sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah toko (Ruko) 3 ½ tingkat yang luasnya 160 M2 ( seratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, setempat dikenal dengan Nama Jalan Diponegoro No.4 dari Jalan Sutomo berikut turutannya ( Ic. Objek Sengketa perkara a quo ) dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah San Tji lebih kurang 4 (empat) meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Diponegoro lebih kurang 4 (empat) meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah San Tji lebih kurang 40 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Lisa lebih kurang 40 meter;
Sebidang tanah dan apa yang ada diatasnya milik Pelawan tersebut merupakan sebahagian dari sebidang tanah seluas 640 M2 ( enam ratus empat puluh meter persegi ) yang terletak di Jalan Diponegoro, Lingkungan III, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara; |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
