| Dakwaan |
------Bahwa ia terdakwa KRIS SYAHPUTRA pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 22.55 Wib, setidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Mesjid II Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, setiap orang melakukan, Pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil; atau, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; ------
Berawal terdakwa bekerja mencari botot di Jalan Mesjid II Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, kemudian terdakwa melihat kabel power RRU9 yang terpasang di menara tower milik PT. Harapan Utama Prima ditempat tersebut, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil kabel power RRU9 tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 22.55 Wib terdakwa dengan membawa alat berupa tang potong, pisau carter dan kunci 13 berjalan menuju menara tower milik PT. Harapan Utama Prima di Jalan Mesjid II Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, setibanya ditempat tersebut terdakwa mengamati situasi, setelah dipastikan aman kemudian terdakwa masuk keareal pagar tower dengan cara memanjat pagar, sesampainya didalam lokasi tower, terdakwa langsung mengendorkan baut kabel dengan Ringpas13, lalu memotong karet kabel warna hitam dengan pisau cutter bagian karet pembungkusnya setelah terkelupas karetnya, terdakwa memotong kabel tembaga dengan tang potong sepanjang sekitar 3 meter, selanjutnya petugas TOC mengetahui dari monitor radar menara tower RRU9 di Jalan Mesjid II Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang mati/padam, kemudian saksi Heriyanto Parlindungan selaku Maintainence Service, saksi M. Tegar Yaomadin dan saksi Michael Yordan Purba merupakan karyawa PT. Harapan Utama Prima mendatangi lokasi, setibanya ditempat tersebut melihat terdakwa sedang mengambil kabel RRU9 yang terpasang pada menara tower dan langsung mengamankan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka PT. Harapan Utama Prima mengalami kerugian sebesar Rp. 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta rupiah).------
------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU RI No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---- |