Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
401/Pdt.Bth/2025/PN Lbp M. Amin Tarigan ROMIANTO IMANUEL GINTING . ahli waris Saber Br. Sitepu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 401/Pdt.Bth/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat 401
Penggugat
NoNama
1M. Amin Tarigan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tommy Aditia Sinulingga S.H., M.HM. Amin Tarigan
Tergugat
NoNama
1ROMIANTO IMANUEL GINTING . ahli waris Saber Br. Sitepu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan terhadap tanah seluas ± 1.500 m?2; adalah milik seluruh ahli waris Alm. Mumbang Tarigan termasuk sebagian milik pelawan;
3. Menyatakan terhadap tanah seluas ± 1.500 m?2; bukan bagian dari objek tanah milik Alm. Menang Ginting dan Alm. Saber Br. Sitepu ic. Orang tua terlawan;
4. Menyatakan menurut hukum Batal Eksekusi terhadap putusan Hukum No.143/Pdt.G/2023/PN Lbp jo. 54/Pdt/2024/PT Mdn jo. 5734 K/Pdt/2024;
5. Menyatakan Batal penetapan Eksekusi Terhadap Putusan Hukum Nomor No.143/Pdt.G/2023/PN Lbp jo. 54/Pdt/2024/PT Mdn jo. 5734 K/Pdt/2024 tidak dapat dilaksanakan (non-Executable) dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap pelawan;
6. Menyatakan Pelawan tetap berhak untuk mempertahankan penguasaan fisik atas objek sengketa sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan segala tindakan pengosongan, pemindahan, atau perampasan hak atas objek sengketa oleh Terlawan yang memperoleh hak darinya adalah tidak sah dan batal demi hukum;
8. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak