Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1712/Pid.B/2026/PN Lbp Marissa Meinita Sinaga, S.H. M. RIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1712/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-9108/L.2.14/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Marissa Meinita Sinaga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIZAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa M. RIZAL bersama-sama saksi FARHAN MAULANA, saksi RINALDI Als INAL Als GENDUT dan saksi EKA SAPUTRA Als EKA (masing-masing berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 05.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Pasar 2 Banjaran Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam  hal tertangkap untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya yang dilakukan secara bersama-sama, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa M. RIZAL dengan cara sebagai berikut :            
-    Bahwa pada tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa M. RIZAL bersama-sama saksi FARHAN MAULANA, saksi RINALDI Als INAL Als GENDUT dan saksi EKA SAPUTRA Als EKA berada dirumah saksi RAMADHAN Als RAMA (Berkas Perkara Terpisah) di Jalan Abdul Sani Mutholib Lingkungan 3 Pasar 2 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan sepakat untuk mengambil sepeda motor tanpa izin diwilayah Gaperta dan Hamparan Perak. Kemudian saksi FARHAN MAULANA membawa 1 (satu) senjata tajam celurit dengan ukuran sekira 1,3 m (satu koma tiga meter) dengan gagang kayu sebagai alat untuk mengancam korban. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 05.20 Wib saat saksi korban DIMAS AGEL PRASTYO melintas dari Jalan Raya Pasar 2 Banjaran Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax Warna Hitam BK 2357 AKP lalu Terdakwa M. RIZAL bersama-sama saksi FARHAN MAULANA, saksi RINALDI Als INAL Als GENDUT dan saksi EKA SAPUTRA Als EKA mendekati saksi korban dengan posisi saksi FARHAN MAULANA berboncengan dengan saksi RINALDI Als INAL Als GENDUT dengan menggunakan 1 (satu) unit Honda Vario Warna Putih dan saksi EKA SAPUTRA Als EKA berboncengan dengan terdakwa M. RIZAL berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit Honda Beat warna cokelat. Kemudian saksi FARHAN MAULANA memegang tangan kanan saksi korban sambil mengarahkan celurit kearah korban serta mengancam dengan mengatakan “BERHENTI......TURUN KAU, TURUN KAU TURUN KAU” hingga saksi korban ketakutan dan turun dari sepeda motor saksi korban dan meninggalkan sepeda motor saksi korban. Selanjutnya saksi M. RIZAL mengambil sepeda motor Yamaha Nmax milik saksi korban. Selanjutnya Terdakwa M. RIZAL bersama-sama saksi FARHAN MAULANA, saksi RINALDI Als INAL Als GENDUT dan saksi EKA SAPUTRA Als EKA membawa sepeda motor milik saksi korban menuju ke kerumah saksi RAMADHAN Als RAMA untuk dijual kepada saksi USMAN LUBIS (Berkas Perkara Terpisah) dan masing-masing memperoleh bagian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah itu Terdakwa M. RIZAL, saksi FARHAN MAULANA, saksi RINALDI Als INAL Als GENDUT dan saksi EKA SAPUTRA Als EKA pulang ke rumah masing-masing. 
-    Bahwa selanjutnya atas peristiwa tersebut saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Polsek Hamparan Perak, kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 10.00 Wib saksi KALPIN TARIGAN, SH dan saksi DAMAI SYUKUR WARUWU (keduanya Anggota Kepolisian Ditreskrimum Polda Sumut) melakukan penangkapan terhadap saksi RINALDI Als INAL Als GENDUT di Desa Mancang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dan pada saat penangkapan terhadap saksi RINALDI Als INAL Als GENDUT ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) Unit Honda Vario 125 warna ungu dengan nomor rangka MHJFJ116EKA342770, nomor mesin JFJ1E1344327 dan 1 (satu) buah jaket warna hitam, kemudian sekira pukul 13.00 Wib saksi EKA SAPUTRA Als EKA berhasil ditangkap dirumah saksi EKA SAPUTRA Als EKA di Dusun VI A Jalan Rahmat Pasar IX Kelurahan/Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan ditemukan dan disita 1 (satu) buah Jaket Hitam dengan gambar boneka, 1 (satu) Unit Honda Vario 125 berwarna putih dengan nomor rangka MH1JFU129HK089040, nomor mesin JFU1E2102829, 1 (satu) Unit Honda Beat Sreet berwarna coklat dengan nomor rangka MH1JMG111SK534389, nomor mesin JMG1E1534190 dan 1 (satu) buah Helm Honda Warna Hitam, selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib saksi FARHAN MAULANA berhasil ditangkap dirumah saksi RAMADHAN Als RAMA di Jalan Abdul Sani Mutholib Lingkungan 3 Pasar 2 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah celurit berwarna kuning dengan Panjang 1,3 meter, kemudian terdakwa M. RIZAL berhasil ditangkap dirumah saksi EKA SAPUTRA Als EKA di Dusun VI A Jalan Rahmat Pasar IX Kelurahan/Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah helm Bogo merk Honda berwarna putih, 1 (satu) buah jaket sweater berwarna merah orange bertuliskan CALIFORNIA dan 1 (satu) buah kunci T. Selanjutnya Terdakwa M. RIZAL bersama-sama saksi FARHAN MAULANA, saksi RINALDI Als INAL Als GENDUT dan saksi EKA SAPUTRA Als EKA berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 479 ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya