| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa RAHMAT ILHAM Alias AMBUGAL pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat Jln Pandu Desa Tanah Abang Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa Rahmat Ilham Alias Ambugal pergi ke daerah Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang menemui laki-laki yang bernama Alias Goel Lubis, kemudian terdakwa memesan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga per gram sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan total keseluruhan Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu Alias Goel Lubis memberikan narkotika shabu dalam kemasan 1 (satu) plastik klip ukuran sedang kepada terdakwa.
- Selanjutnya saksi Bagus Maulana,SH, saksi Jodi Pilip Pernando Silalahi, saksi Johanes A.N Sibarani yang merupakan Anggota Kepolisan Polresta Deli Serdang mendapat informasi bahwa terdakwa Rahmat Ilham Alias Ambugal memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu, kemudian pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 18.00 Wib saksi Bagus Manulana,SH bersama rekan kerja saksi menuju lokasi yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki sedang berdiri dibawah pohon sawit dengan ciri-ciri yang telah diketahui sebelumnya, lalu saksi Bagus Maulana,SH bersama rekan kerja mendatangi terdakwa dan melihat terdakwa membuang gulungan plastik kresek warna hitam kesemak rumput yang berada di pinggir jalan, kemudian saksi Bagus Maulana, SH bersama rekan kerja mengamankan terdakwa, dan saksi Jodi Pilip Pernando Silalahi menemukan 1 (satu) potong plastik kresek warna hitam dibuka dihadapan terdakwa di temukan 1 (satu) potong kertas nasi didalamnya di bungkus 1 (satu) plastik klip transparan berukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 1,96 (satu koma Sembilan puluh enam) gram, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa tujuan terdakwa mengakui narkotika jenis shabu tersebut terdakwa jual dengan harga per gramnya Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan keuntungan per gramnya sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Lubuk Pakam Nomor : 139/IV/ LL/ 10020/ 2026 tanggal 21 April 2026 telah melakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) plastik klip transparan berukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor bruto 1,96 (satu koma Sembilan puluh enam) gram dan berat bersih (netto) 1,68 (satu koma enam puluh delapan) gram yang disita dari terdakwa RAHMAT ILHAM Alias AMBUGAL.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. DS35HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang - Medan tanggal 28 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. SUPRIYANTO, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : A.1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,6609 gram, barang bukti A mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama RAHMAT ILHAM Alias AMBUGAL yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama RAHMAT ILHAM Alias AMBUGAL adalah barang bukti A. benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------
Atau
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa RAHMAT ILHAM Alias AMBUGAL pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat Jln Pandu Desa Tanah Abang Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa saksi Bagus Maulana,SH, saksi Jodi Pilip Pernando Silalahi, saksi Johanes A.N Sibarani yang merupakan Anggota Kepolisan Polresta Deli Serdang mendapat informasi bahwa terdakwa Rahmat Ilham Alias Ambugal memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu, kemudian pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 18.00 Wib saksi Bagus Manulana,SH bersama rekan kerja saksi menuju lokasi yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki sedang berdiri dibawah pohon sawit dengan ciri-ciri yang telah diketahui sebelumnya, lalu saksi Bagus Maulana,SH bersama rekan kerja mendatangi terdakwa dan melihat terdakwa membuang gulungan plastik kresek warna hitam kesemak rumput yang berada di pinggir jalan, kemudian saksi Bagus Maulana, SH bersama rekan kerja mengamankan terdakwa, dan saksi Jodi Pilip Pernando Silalahi menemukan 1 (satu) potong plastik kresek warna hitam dibuka dihadapan terdakwa di temukan 1 (satu) potong kertas nasi didalamnya di bungkus 1 (satu) plastik klip transparan berukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 1,96 (satu koma Sembilan puluh enam) gram, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Lubuk Pakam Nomor : 139/IV/ LL/ 10020/ 2026 tanggal 21 April 2026 telah melakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) plastik klip transparan berukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor bruto 1,96 (satu koma Sembilan puluh enam) gram dan berat bersih (netto) 1,68 (satu koma enam puluh delapan) gram yang disita dari terdakwa RAHMAT ILHAM Alias AMBUGAL.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. DS35HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang - Medan tanggal 28 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. SUPRIYANTO, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : A.1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,6609 gram, barang bukti A mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama RAHMAT ILHAM Alias AMBUGAL yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama RAHMAT ILHAM Alias AMBUGAL adalah barang bukti A. benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UURI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ----- |