| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 911/Pid.B/2026/PN Lbp | 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH 2.MONICA RIA HUTABARAT, S.H 3.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H |
DODY HIDAYAT bin M. HIDAYAT.E | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||
| Nomor Perkara | 911/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2488/L.2.14.9/Enz.2/06/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | D A K W A A N : KESATU ----- Bahwa Terdakwa DODY HIDAYAT Bin M.HIDAYAT.E pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Binjai Kilometer 10 Gang Damai Lorong 7 Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------ ----- Berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Wib saksi SUHERIANTO (korban) mendatangi rumah temannya yang berada di Jalan Binjai Kilometer 10 Gang Damai Lorong 7 Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria Fu warna hitam putih dengan Nomor Polisi BK 2494 ABR Nomor Rangka MH8BG41CABJ551770 Nomor Mesin G4201D612034 atas nama Bortianna Butar-Butar, yang mana sepeda motor tersebut telah di cat dengan warna pink/merah muda, kemudian sekira pukul 12.30 Wib DODY HIDAYAT Bin M.HIDAYAT.E datang dan mengobrol dengan saksi SUHERIANTO (korban), kemudian Terdakwa DODY HIDAYAT meminjam sepeda motor milik saksi SUHERIANTO (korban) dengan mengatakan “PINJAM KERETA BANG, BELI MAKAN” lalu saksi SUHERIANTO (korban) menjawab “IYA” dan memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada Terdakwa DODY HIDAYAT, lalu Terdakwa DODY HIDAYAT membawa pergi sepeda motor tersebut untuk membeli makan, yang mana setelah membeli makan Terdakwa DODY HIDAYAT pulang ke rumah dan tidak langsung mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saksi SUHERIANTO (korban), sesampainya di rumah Terdakwa DODY HIDAYAT menyerahkan sepeda motor tersebut kepada M. ADIT SYAFI NASUTION Alias ADIT (DPO), yang mana oleh M. ADIT SYAFI NASUTION Alias ADIT (DPO) membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria Fu warna hitam putih dengan Nomor Polisi BK 2494 ABR Nomor Rangka MH8BG41CABJ551770 Nomor Mesin G4201D612034 atas nama Bortianna Butar-Butar yang telah di cat dengan warna pink/merah muda milik saksi SUHERIANTO (korban) lalu menggadaikan sepeda motor terebut kepada orang lain, setelah saksi SUHERIANTO (korban) menunggu sepeda motor miliknya yang tidak kunjung dikembalikan oleh Terdakwa DODY HIDAYAT lalu saksi SUHERIANTO (korban) melaporkan perbuatan Terdakwa DODY HIDAYAT ke kantor kepolisian sektor sunggal, setelah itu pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 18.30 wib saksi Indra Susandi, SH, saksi Dimitri HS Munthe dan saksi Yogi Pramana (ketiganya merupakan anggota kepolisian sektor sunggal, selanjutnya disebut sebagai para saksi penangkap) berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa DODY HIDAYAT di sebuah warung di Jalan Binjai Kilometer 10 Gang Damai Lorong 7 Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, pada saat diintrogasi Terdakwa DODY HIDAYAT menerangkan ada membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria Fu warna hitam putih dengan Nomor Polisi BK 2494 ABR Nomor Rangka MH8BG41CABJ551770 Nomor Mesin G4201D612034 atas nama Bortianna Butar-Butar yang telah di cat dengan warna pink/merah muda milik saksi SUHERIANTO (korban), yang mana sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada orang lain dan belum menebus sepeda motor tersebut sehingga tidak dapat dikembalikan kepada saksi SUHERIANTO (korban), selanjutnya para saksi penangkap membawa dan mengamankan Terdakwa DODY HIDAYAT ke kantor kepolisian sektor sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut. ----- Bahwa Terdakwa DODY HIDAYAT tidak ada mendapat ijin dari saksi SUHERIANTO (korban) untuk menyerahkan dan menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria Fu warna hitam putih dengan Nomor Polisi BK 2494 ABR Nomor Rangka MH8BG41CABJ551770 Nomor Mesin G4201D612034 atas nama Bortianna Butar-Butar yang telah di cat dengan warna pink/merah muda milik saksi SUHERIANTO (korban) kepada M. ADIT SYAFI NASUTION Alias ADIT (DPO), yang mana saksi SUHERIANTO (korban) merasa keberatan atas perbuatan Terdakwa DODY HIDAYAT. ----- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DODY HIDAYAT, saksi SUHERIANTO (korban) mengalami kerugian berupa kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria Fu warna hitam putih dengan Nomor Polisi BK 2494 ABR Nomor Rangka MH8BG41CABJ551770 Nomor Mesin G4201D612034 atas nama Bortianna Butar-Butar yang telah di cat dengan warna pink/merah muda milik saksi SUHERIANTO (korban) dengan nominal kerugian sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah). ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 492 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------
ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa DODY HIDAYAT Bin M.HIDAYAT.E pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Binjai Kilometer 10 Gang Damai Lorong 7 Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “secara melawan hukum memliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----- ----- Berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Wib saksi SUHERIANTO (korban) mendatangi rumah temannya yang berada di Jalan Binjai Kilometer 10 Gang Damai Lorong 7 Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria Fu warna hitam putih dengan Nomor Polisi BK 2494 ABR Nomor Rangka MH8BG41CABJ551770 Nomor Mesin G4201D612034 atas nama Bortianna Butar-Butar, yang mana sepeda motor tersebut telah di cat dengan warna pink/merah muda, kemudian sekira pukul 12.30 Wib DODY HIDAYAT Bin M.HIDAYAT.E datang dan mengobrol dengan saksi SUHERIANTO (korban), kemudian Terdakwa DODY HIDAYAT meminjam sepeda motor milik saksi SUHERIANTO (korban) dengan mengatakan “PINJAM KERETA BANG, BELI MAKAN” lalu saksi SUHERIANTO (korban) menjawab “IYA” dan memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada Terdakwa DODY HIDAYAT, lalu Terdakwa DODY HIDAYAT membawa pergi sepeda motor tersebut untuk membeli makan, yang mana setelah membeli makan Terdakwa DODY HIDAYAT pulang ke rumah dan tidak langsung mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saksi SUHERIANTO (korban), sesampainya di rumah Terdakwa DODY HIDAYAT menyerahkan sepeda motor tersebut kepada M. ADIT SYAFI NASUTION Alias ADIT (DPO), yang mana oleh M. ADIT SYAFI NASUTION Alias ADIT (DPO) membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria Fu warna hitam putih dengan Nomor Polisi BK 2494 ABR Nomor Rangka MH8BG41CABJ551770 Nomor Mesin G4201D612034 atas nama Bortianna Butar-Butar yang telah di cat dengan warna pink/merah muda milik saksi SUHERIANTO (korban) lalu menggadaikan sepeda motor terebut kepada orang lain, setelah saksi SUHERIANTO (korban) menunggu sepeda motor miliknya yang tidak kunjung dikembalikan oleh Terdakwa DODY HIDAYAT lalu saksi SUHERIANTO (korban) melaporkan perbuatan Terdakwa DODY HIDAYAT ke kantor kepolisian sektor sunggal, setelah itu pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 18.30 wib saksi Indra Susandi, SH, saksi Dimitri HS Munthe dan saksi Yogi Pramana (ketiganya merupakan anggota kepolisian sektor sunggal, selanjutnya disebut sebagai para saksi penangkap) berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa DODY HIDAYAT di sebuah warung di Jalan Binjai Kilometer 10 Gang Damai Lorong 7 Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, pada saat diintrogasi Terdakwa DODY HIDAYAT menerangkan ada membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria Fu warna hitam putih dengan Nomor Polisi BK 2494 ABR Nomor Rangka MH8BG41CABJ551770 Nomor Mesin G4201D612034 atas nama Bortianna Butar-Butar yang telah di cat dengan warna pink/merah muda milik saksi SUHERIANTO (korban), yang mana sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada orang lain dan belum menebus sepeda motor tersebut sehingga tidak dapat dikembalikan kepada saksi SUHERIANTO (korban), selanjutnya para saksi penangkap membawa dan mengamankan Terdakwa DODY HIDAYAT ke kantor kepolisian sektor sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut. ----- Bahwa Terdakwa DODY HIDAYAT tidak ada mendapat ijin dari saksi SUHERIANTO (korban) untuk menyerahkan dan menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria Fu warna hitam putih dengan Nomor Polisi BK 2494 ABR Nomor Rangka MH8BG41CABJ551770 Nomor Mesin G4201D612034 atas nama Bortianna Butar-Butar yang telah di cat dengan warna pink/merah muda milik saksi SUHERIANTO (korban) kepada M. ADIT SYAFI NASUTION Alias ADIT (DPO), yang mana saksi SUHERIANTO (korban) merasa keberatan atas perbuatan Terdakwa DODY HIDAYAT. ----- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DODY HIDAYAT, saksi SUHERIANTO (korban) mengalami kerugian berupa kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria Fu warna hitam putih dengan Nomor Polisi BK 2494 ABR Nomor Rangka MH8BG41CABJ551770 Nomor Mesin G4201D612034 atas nama Bortianna Butar-Butar yang telah di cat dengan warna pink/merah muda milik saksi SUHERIANTO (korban) dengan nominal kerugian sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah). ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 486 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
