INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G.S/2026/PN Lbp | PT. BPR Sumber Tiopan Raya, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utamanya, John Piter Sibarani | 1.Muhammad Ridho 2.Sri Wahyuni |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 6 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 239.229.173,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap Sebidang tanah seluas + 1561 M2 (seribu lima ratus enam puluh satu meter persegi) berikut 1 (satu) unit bangunan rumah tempat tinggal permanen yang berdiri diatasnya sesuai dengan Surat Sertifikat Hak Milik No.1298 Tanggal 08 September 2023 yang terletak di Dusun III Sidodadi Ramunia, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, terdaftar atas nama Muhammad Ridho ic.Tergugat I, Penggugat memohonkan kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terlebih dahulu;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat yaitu Tergugat I dan II telah tidak memenuhi/mematuhi seluruh perjanjian untuk membayar lunas seluruh utangnya kepada Penggugat sebagaimana diikat dan diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Kredit No.17390/PK/B-60/II/2025, Tanggal 19 Februari 2025;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II oleh karenanya untuk memenuhi/mematuhi seluruh kesepakatan/perikatan/perjanjian yang diikat dan diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Kredit No.17390/PK/B-60/II/2025, Tanggal 19 Februari 2025 dengan segala konsekwensi hukumnya;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seluruh utangnya kepada Penggugat sebesar Rp.239.229.173,- (Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Seratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap bulannya atas setiap kelalaian Tergugat I dan II untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan hukum dalam perkara ini;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
