| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Secara Hukum Identitas Pemohon yang sebenarnya adalah MASDATUL AINI BR MARBUN, Lahir di Medan pada tanggal 01 September 1993 sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) NIK: 1207264105930010, Kartu Keluarga (KK) No. 1207262401180032, Kutipan Akta Nikah Nomor: 141/05/III/2011 dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) No. DN.07 DI 0780534 Tahun Pelajaran 2007/2008;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Kantor Imigrasi perihal Penetapan untuk melakukan perbaikan data identitas Nama, Tempat dan Tahun Lahir Pemohon pada Paspor (Pasport) milik Pemohon, agar dapat menerbitkan Paspor (Passport) atas nama Pemohon.
4. Membebankan biaya perkara Permohonan ini kepada Pemohon.
|