|
--- Bahwa Terdakwa JULIANDA ARITONANG Bin RUSLI, SA pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Dusun V Jalan Binjai Km. 10,8 Gang Sama Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut Telah, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
---- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 wib Terdakwa JULIANDA ARITONANG Bin RUSLI, SA membeli shabu-shabu sebanyak 1 (satu) gram dari ERWIN (dalam lidik) dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) di sekitaran Jalan Sukabumi Km. 11 untuk Terdakwa jual kembali dengan cara Terdakwa mangkal dirumah Terdakwa di Dusun V Jalan Binjai Km. 10,8 Gang Sama Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang kemudian Terdakwa membeli plastik klip kosong di kedai sekitar Jalan Kampung Lalang seharga Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) per bungkus kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 17.30 wib saat Terdakwa berada dirumahnya didatangi oleh saksi Pardamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang yang merupakan petugas dari Polrestabes Medan yang menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di Dusun V Jalan Binjai Km. 10,8 Gang Sama Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh Terdakwa JULIANDA ARITONANG Bin RUSLI, SA langsung menuju rumah Terdakwa dan sesampainya saksi Pardamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang dirumah Terdakwa dan melihat Terdakwa sedang duduk dilantai rumah sehingga saksi Pardamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang langsung menangkap Terdakwa dan dilantai rumah dekat Terdakwa duduk ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan berisikan 3 (tiga) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi banyak plastik klip kosong berukuran kecil, 1 (satu) bungkus ganja kering dengan berat bersih 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan Terdakwa dan menemukan uang tunai sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dari saku celana sebelah kanan Terdakwa, ketika diinterogasi Terakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu sebanyak 1 (satu) gram dari ERWIN (dalam lidik) dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa jual kembali kepada pembeli untuk mendapatkan keuntungan sedangkan ganja Terdakwa peroleh dari teman Terdakwa secara gratis untuk Terdakwa gunakan sendiri, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan untuk kemudian diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 701/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 12 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,68 (nol koma enam delapan) gram
- 1 (satu) bungkus kertas berwarna putih berisi daun dan biji kering dengan berat 0,54 (nol koma lima empat) gram
Barang bukti A dan B diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Terdakwa Julianda Aritonang. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti :
- Barang bukti A benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti B benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti A dengan berat netto 0,5 (nol koma lima) gram dan sisa barang bukti B dengan berat netto 0,4 (nol koma empat) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa Julianda Aritonang Bin Rusli, SA tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dan ganja.
-------- Perbuatan Terdakwa Julianda Aritonang Bin Rusli, SA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA
KESATU:
---- Bahwa Terdakwa JULIANDA ARITONANG Bin RUSLI, SA pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Dusun V Jalan Binjai Km. 10,8 Gang Sama Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Telah, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 wib Terdakwa JULIANDA ARITONANG Bin RUSLI, SA membeli shabu-shabu sebanyak 1 (satu) gram dari ERWIN (dalam lidik) dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) di sekitaran Jalan Sukabumi Km. 11 untuk Terdakwa jual kembali dengan cara Terdakwa mangkal dirumah Terdakwa di Dusun V Jalan Binjai Km. 10,8 Gang Sama Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang kemudian Terdakwa membeli plastik klip kosong di kedai sekitar Jalan Kampung Lalang seharga Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) per bungkus kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 17.30 wib saat Terdakwa berada dirumahnya didatangi oleh saksi Pardamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang yang merupakan petugas dari Polrestabes Medan yang menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di Dusun V Jalan Binjai Km. 10,8 Gang Sama Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh Terdakwa JULIANDA ARITONANG Bin RUSLI, SA langsung menuju rumah Terdakwa dan sesampainya saksi Pardamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang dirumah Terdakwa dan melihat Terdakwa sedang duduk dilantai rumah sehingga saksi Pardamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang langsung menangkap Terdakwa dan dilantai rumah dekat Terdakwa duduk ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan berisikan 3 (tiga) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi banyak plastik klip kosong berukuran kecil, 1 (satu) bungkus ganja kering dengan berat bersih 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan Terdakwa dan menemukan uang tunai sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dari saku celana sebelah kanan Terdakwa, ketika diinterogasi Terakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu sebanyak 1 (satu) gram dari ERWIN (dalam lidik) dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa jual kembali kepada pembeli untuk mendapatkan keuntungan sedangkan ganja Terdakwa peroleh dari teman Terdakwa secara gratis untuk Terdakwa gunakan sendiri, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan untuk kemudian diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 701/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 12 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,68 (nol koma enam delapan) gram
- 1 (satu) bungkus kertas berwarna putih berisi daun dan biji kering dengan berat 0,54 (nol koma lima empat) gram
Barang bukti A dan B diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Terdakwa Julianda Aritonang. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti :
- Barang bukti A benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti B benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti A dengan berat netto 0,5 (nol koma lima) gram dan sisa barang bukti B dengan berat netto 0,4 (nol koma empat) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa Julianda Aritonang Bin Rusli, SA tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan Terdakwa Julianda Aritonang Bin Rusli, SA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
DAN
KEDUA:
---- Bahwa Terdakwa JULIANDA ARITONANG Bin RUSLI, SA pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Dusun V Jalan Binjai Km. 10,8 Gang Sama Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Telah “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 wib Terdakwa JULIANDA ARITONANG Bin RUSLI, SA membeli shabu-shabu sebanyak 1 (satu) gram dari ERWIN (dalam lidik) dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) di sekitaran Jalan Sukabumi Km. 11 untuk Terdakwa jual kembali dengan cara Terdakwa mangkal dirumah Terdakwa di Dusun V Jalan Binjai Km. 10,8 Gang Sama Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang kemudian Terdakwa membeli plastik klip kosong di kedai sekitar Jalan Kampung Lalang seharga Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) per bungkus kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 17.30 wib saat Terdakwa berada dirumahnya didatangi oleh saksi Pardamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang yang merupakan petugas dari Polrestabes Medan yang menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di Dusun V Jalan Binjai Km. 10,8 Gang Sama Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh Terdakwa JULIANDA ARITONANG Bin RUSLI, SA langsung menuju rumah Terdakwa dan sesampainya saksi Pardamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang dirumah Terdakwa dan melihat Terdakwa sedang duduk dilantai rumah sehingga saksi Pardamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang langsung menangkap Terdakwa dan dilantai rumah dekat Terdakwa duduk ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan berisikan 3 (tiga) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi banyak plastik klip kosong berukuran kecil, 1 (satu) bungkus ganja kering dengan berat bersih 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan Terdakwa dan menemukan uang tunai sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dari saku celana sebelah kanan Terdakwa, ketika diinterogasi Terakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu sebanyak 1 (satu) gram dari ERWIN (dalam lidik) dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa jual kembali kepada pembeli untuk mendapatkan keuntungan sedangkan ganja Terdakwa peroleh dari teman Terdakwa secara gratis untuk Terdakwa gunakan sendiri, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan untuk kemudian diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 701/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 12 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,68 (nol koma enam delapan) gram
- 1 (satu) bungkus kertas berwarna putih berisi daun dan biji kering dengan berat 0,54 (nol koma lima empat) gram
Barang bukti A dan B diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Terdakwa Julianda Aritonang. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti :
- Barang bukti A benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti B benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti A dengan berat netto 0,5 (nol koma lima) gram dan sisa barang bukti B dengan berat netto 0,4 (nol koma empat) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa Julianda Aritonang Bin Rusli, SA tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis ganja.
-------- Perbuatan Terdakwa Julianda Aritonang Bin Rusli, SA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----
|
|