| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA :
----Bahwa terdakwa AIDIL ADHA pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 20.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau pada waktu-waktu lain di tahun 2026 bertempat di Dusun II Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima atau tanpa hak atau melawan hukum atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------
- Bermula pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 20.30 Wib saksi BAGUS MAULANA.,SH.,M.H, saksi SANDI KURNIAWAN dan saksi JODI PILIP PERNANDO SILALAHI (petugas Kepolisian) mendapat informasi bahwa terdakwa menguasai Narkotika golongan I jenis shabu di Dusun II Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, lalu para saksi melakukan penyidikan dan melihat terdakwa sedang duduk ditempat tersebut sehingga para saksi datang menghampiri terdakwa melihat hal tersebut terdakwa membuang paket shabu dibawah kaki terdakwa, lalu para saksi mengamankan terdakwa guna melakukan pengeledahan terhadap diri terdakwa para saksi mengambil paket tersebut yang setelah, yang mana ditemukan 1 (satu) buah Plastik Klip Transparan Ukuran Sedang yang berisikan 5 (lima) buah Plastik Klip Transparan Ukuran Kecil kosong dan 1 (satu) buah Plastik Klip Transparan Ukuran kecil yang berisikan narkotika Jenis shabu berat kotor (bruto) 0,20 (nol koma dua puluh) gram berat bersih (netto) 0,11 (nol koma sebelas) gram di bawah kaki terdakwa, saat ditanya mengenai kepemilikan shabu tersebut terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut milik terdakwa yang didapat dari JAKARIA (belum tertangkap) di Dusun II Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang yang merupakan pemberian JAKARIA kepada terdakwa sebagai upah karena terdakwa telah menemani JAKARIA membeli shabu di Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labun Kabupaten Deli Serdang, sejanjutnya terdakwa berserta barang bukti berupa 1 (satu) buah Plastik Klip Transparan Ukuran kecil yang berisikan narkotika Jenis shabu berat kotor (bruto) 0,20 (nol koma dua puluh) gram berat bersih (netto) 0,11 (nol koma sebelas) gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 5 (lima) buah Plastik Klip Transparan Ukuran Kecil kosong dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan barang bukti yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Lubuk Pakam No.:115/IV/LL/10020/2026 Tanggal 08 April 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Fauziah Husna Ginting dan yang menimbang/penaksir Mangandur Lumban Batu yang menerangkan bahwa : 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 0,20 (nol koma dua puluh) gram dengan berat bersih (netto) 0,11 (nol koma sebelas) gram milik terdakwa AIDIL ADHA.-----------------
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan Nomor :DS12HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 20 April 2026, Nomor Surat :R/134/IV/RES.4/2026/Resnarkoba tanggal 08 April 2026, Instansi Penyidik: Polresta Deli Serdang dengan nomor laporan : LP/A/115/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTADS/POLDASUMU pada tanggal 07 April 2026 dengan identitas sample sebagai berikut:
Jenis sample : A : Kristal /
Jumlah Sample : A : 2 Sample /
Berat Netto awal : A : Total Sample A : 0,1183 gram
Berat Netto akhir : A : Total Sample A : 0,1151 gram
Ciri-ciri Sample : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan :
: A : Kristal warna putih.
Yang ditandatangani oleh An. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto.,M.Si dengan kesimpulan bahwa:diduga mengandung Narkotika milik terdakwa AIDIL ADHA adalah diduga mengandung Narkotika positif Metamfetamina, dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------
- Bahwa, telah melakukan tindak pidana dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima atau tanpa hak atau melawan hukum atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman, terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang.--------
---------Bahwa ia perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------
ATAU
KEDUA:
----Bahwa terdakwa AIDIL ADHA pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 20.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau pada waktu-waktu lain di tahun 2026 bertempat di Dusun II Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, “memiliki, menyimpan, menguasai atau tanpa hak atau melawan hukum Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bermula pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 20.30 Wib saksi BAGUS MAULANA.,SH.,M.H, saksi SANDI KURNIAWAN dan saksi JODI PILIP PERNANDO SILALAHI (petugas Kepolisian) mendapat informasi bahwa terdakwa menguasai Narkotika golongan I jenis shabu di Dusun II Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, lalu para saksi melakukan penyidikan dan melihat terdakwa sedang duduk ditempat tersebut sehingga para saksi datang menghampiri terdakwa melihat hal tersebut terdakwa membuang paket shabu dibawah kaki terdakwa, lalu para saksi mengamankan terdakwa guna melakukan pengeledahan terhadap diri terdakwa para saksi mengambil paket tersebut yang setelah, yang mana ditemukan 1 (satu) buah Plastik Klip Transparan Ukuran Sedang yang berisikan 5 (lima) buah Plastik Klip Transparan Ukuran Kecil kosong dan 1 (satu) buah Plastik Klip Transparan Ukuran kecil yang berisikan narkotika Jenis shabu berat kotor (bruto) 0,20 (nol koma dua puluh) gram berat bersih (netto) 0,11 (nol koma sebelas) gram di bawah kaki terdakwa, saat ditanya mengenai kepemilikan shabu tersebut terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut milik terdakwa yang didapat dari JAKARIA (belum tertangkap) di Dusun II Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang yang merupakan pemberian JAKARIA kepada terdakwa sebagai upah karena terdakwa telah menemani JAKARIA membeli shabu di Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labun Kabupaten Deli Serdang, sejanjutnya terdakwa berserta barang bukti berupa 1 (satu) buah Plastik Klip Transparan Ukuran kecil yang berisikan narkotika Jenis shabu berat kotor (bruto) 0,20 (nol koma dua puluh) gram berat bersih (netto) 0,11 (nol koma sebelas) gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 5 (lima) buah Plastik Klip Transparan Ukuran Kecil kosong dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan barang bukti yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Lubuk Pakam No.:115/IV/LL/10020/2026 Tanggal 08 April 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Fauziah Husna Ginting dan yang menimbang/penaksir Mangandur Lumban Batu yang menerangkan bahwa : 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 0,20 (nol koma dua puluh) gram dengan berat bersih (netto) 0,11 (nol koma sebelas) gram milik terdakwa AIDIL ADHA.---------
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan Nomor :DS12HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 20 April 2026, Nomor Surat :R/134/IV/RES.4/2026/Resnarkoba tanggal 08 April 2026, Instansi Penyidik: Polresta Deli Serdang dengan nomor laporan : LP/A/115/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTADS/POLDASUMU pada tanggal 07 April 2026 dengan identitas sample sebagai berikut:
Jenis sample : A : Kristal /
Jumlah Sample : A : 2 Sample /
Berat Netto awal : A : Total Sample A : 0,1183 gram
Berat Netto akhir : A : Total Sample A : 0,1151 gram
Ciri-ciri Sample : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan :
: A : Kristal warna putih.
Yang ditandatangani oleh An. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto.,M.Si dengan kesimpulan bahwa:diduga mengandung Narkotika milik terdakwa AIDIL ADHA adalah diduga mengandung Narkotika positif Metamfetamina, dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------
- Bahwa terdakwa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai atau tanpa hak atau melawan hukum Narkotika Golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang.------
---------Bahwa ia perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------ |