Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
356/Pid.B/2026/PN Lbp Dhania nuramita SH MH SRI BULAN PURNAMA ALIAS BULAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 356/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1693/L.2.14/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dhania nuramita SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI BULAN PURNAMA ALIAS BULAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

:

 
 

Bahwa ia terdakwa SRI BULAN PURNAMA Alias BULAN pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan Agustus 2025, atau setidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Wilhan Dusun VI Desa Sidodadi Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, setiap orang melakukan penganiayaan, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------

----- Bermula pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 Wib ketika saksi korban Suherwanto Alias Iwan sedang berada di lahan garapan milik kelompok Tani Sidodadi Karya Bersama yang terletak di Jalan Wilhan Dusun VI Desa Sidodadi Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, kemudian terdakwa Sri Bulan Purnama Alias Bulan bersama saksi Suprianto Alias Gabol dari kelompok Tani Bina Karya Desa Sugiharjo dan Pider yang bukan anggota kelompok Tani Bina Karya Desa Sugiharjo datang ke lahan garapan tersebut;

Selanjutnya terdakwa bersama saksi Suprianto Alias Gabol dari kelompok Tani Bina Karya Desa Sugiharjo dan Pider masuk ke lahan garapan milik kelompok Tani Sidodadi Karya Bersama untuk membuat sebuah gubuk, lalu terdakwa bersama saksi Suprianto Alias Gabol membuat lubang untuk pondasi tiang gubuk dengan menggunakan tembilang, kemudian saksi korban Suherwanto Alias Iwan merasa keberatan dan menutup lubang yang dibuat oleh terdakwa dengan menutup lubang dengan menggunakan kaki saksi korban Suherwanto Alias Iwan, lalu terdakwa menjadi marah kepada saksi korban Suherwanto Alias Iwan dengan melubangi kembali tanah tersebut kemudian saksi korban Suherwanto Alias Iwan menutup lagi;

Selanjutnya Pider mengatakan kepada terdakwa “Sudah dodos aja kaki dia” lalu terdakwa mengarahkan tembilangnya ke kaki kiri saksi korban Suherwanto Alias Iwan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa mengarahkan lagi ke kaki kanan saksi korban Suherwanto Alias Iwan sebanyak 1 (satu) kali, sehingga membuat keributan lalu petugas kepolisian dari Polsek Batang Kuis datang, kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut’    

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Suherwanto Alias Iwan mengalami :

Luka lecet di daerah punggung kaki sebelah kiri 1 cm x 0,1 cm

Luka lecet di daerah punggung kanan sebelah kanan 1 cm x 0,1 cm

Berdasarkan visum et repertum nomor : 212A/SU/PKM/BK/VIII/2025 tanggal 30 Agustus 2025 yag diperiksa oleh dr. Sinar Masnur Simbolon dari UPT. PUSKESMAS BATANG KUIS. 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UURI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----

Pihak Dipublikasikan Ya