| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya.
2. Memberi Izin Kepada Pemohon Untuk Memperbaiki Nama Orang Tua (Bapak) Pemohon Yang Tertulis Di Dalam Akta Kelahiran Nomor 11270/T/226/2008 M.Riji, Dan Pada Kartu Keluarga (KK) No. 1207260507230013 Tertulis Sariyono Yang Seharunya Menyesuaikan Ijazah Yaitu Riji, Nama Pemohon Pada Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) Dan KTP Tertulis Karyanto Yang Seharusnya Sesuai Dokumen Ijazah Yaitu Kariyanto, Tempat Dan Lahir Pada Dokumen Kartu Kelurga (KK) Dan KTP Tertulis Aceh,20 November 1989 Yang Seharunya Bolamas, 20 Desember 1989.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon Untuk Melaporkan Mengenai Perbaikan Nama ,Tempat Dan Tanggal Lahir, Nama Orang Tua (Bapak) Pada Akta Kelahiran ,Ijazah Dan Kartu Keluarga Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Deli Serdang Untuk Dapat Menerbitkan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) Dan KTP Pemohon
4. Membebankan Biaya Perkara Permohonan Ini Kepada Pemohon.
Atau:
Jika ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq. Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili
perkara ini berpendapat lam, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|