| Dakwaan |
KESATU
Bahwa mereka terdakwa I. PANJI bersama terdakwa II. AJI KURNIAWAN pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat Jln Medan Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 saksi Miduk Maruli Tua Sinaga bersama saksi Efrisman Sitorus yang merupakan Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD) mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkotika jenis Pil Ekstasi di Jln Medan Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, kemudian saksi bersama rekan kerja melakukan pengamatan dan pemantauan di lokasi tersebut;
- Kemudian sekira pukul 02.00 Wib saksi bersama rekan kerja saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki berboncengan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 BK 4490 MBW dengan nomor rangka MH1JMC111SK740210 nomor mesin JMC1E1739104 warna hitam Les hijau sesuai dengan ciri-ciri ke 2 laki-laki yang diinformasikan, lalu saksi bersama rekan kerja saksi penangkapan terhadap terdakwa I. Panji bersama terdakwa II. Aji Kurniawan dan saksi bersama rekan kerja saksi melihat para terdakwa membuang sebuah plastik dan jatuh / masuk kedalam pot bunga di dekat trotoar, kemudian saksi bersama rekan kerja saksi menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 3 (tiga) butir tablet Narkotika jenis Pil Ekstasi warna kuning berlogo kerang dengan berat kotor (bruto) 1,48 (satu koma empat puluh delapan) gram dengan berat bersih 1,01 (satu koma nol satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 4 (empat) butir tablet Narkotika jenis Pil Ekstasi warna merah muda berlogo SRT dengan kotor (bruto) 2,23 (dua koma dua puluh tiga) gram berat bersih netto 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 3 (tiga) butir tablet Narkotika jenis Pil Ekstasi warna hijau berlogo TIKTOK bertuliskan TIKTOK dengan berat kotor (bruto) 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram berat bersih (netto) 1,30 (satu koma tiga puluh) gram, lalu saksi bersama rekan kerja saksi mengamankan 1 (satu) unit Handphone iPhone 11 Nomor Sim Card 0831-8271-7164 nomor Whatsapp 0857-9467-0761 IMEI 356341107648030 IME 2 356341108039817 ICCID 8962119765770633047 MEID 35634110764803 warna ungu muda milik terdakwa Panji, selanjutnya terdakwa Panji dan terdakwa Aji Kurniawan berikut barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa pada saat diintrogasi terdakwa Panji yang membuang barang bukti tersebut dan terdakwa Aji Kurniawan yang mengendarai sepeda motor, lalu para terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut didapat pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 23.00 Wib dari Mawi dengan harga Rp.155.000 (seratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan system pembayaran setelah narkotika jenis Pil Ekstasi akan dibayar setelah narkotika tersebut terjual, kemudian para terdakwa pergi menuju Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang untuk diantar kepada Melda Lina Pangaribuan yang memesan narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan system pembayaran COD (Cash On Delivery atau bayar ditempat).
- Bahwa perbuatan para terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Lubuk Pakam Nomor : 302/VII/LL/10020/ 2026 tanggal 13 Juli 2026 telah melakukan penimbangan barang berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 3 (tiga) butir tablet Narkotika jenis Pil Ekstasi warna kuning berlogo kerang dengan berat bruto 1,48 (satu koma empat puluh delapan) gram dan netto 1,01 (satu koma nol satu) gram
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 4 (empat) butir tablet Narkotika jenis Pil Ekstasi warna merah muda berlogo SRT.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 3 (tiga) butir tablet Narkotika jenis Pil Ekstasi warna hijau berlogo TIKTOK bertuliskan TIKTOK.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. DS40HG/VII/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang - Medan tanggal 27 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Dr. SUPRIYANTO, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 3 (tiga) butir tablet warna kuning bentuk kerang;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 4 (empat) butir tablet warna merah muda berlogo SRT;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 3 (tiga) butir tablet warna hijau berlogo tiktok bertuliskan tiktok;
barang bukti A mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama PANJI dan AJI KURNIAWAN yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama PANJI dan AJI KURNIAWAN adalah barang bukti A benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran I dan barang bukti B dan C benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------
Atau
KEDUA :
Bahwa mereka terdakwa I. PANJI bersama terdakwa II. AJI KURNIAWAN pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat Jln Medan Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 saksi Miduk Maruli Tua Sinaga bersama saksi Efrisman Sitorus yang merupakan Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD) mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkotika jenis Pil Ekstasi di Jln Medan Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, kemudian saksi bersama rekan kerja melakukan pengamatan dan pemantauan di lokasi tersebut;
- Kemudian sekira pukul 02.00 Wib saksi bersama rekan kerja saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki berboncengan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 BK 4490 MBW dengan nomor rangka MH1JMC111SK740210 nomor mesin JMC1E1739104 warna hitam Les hijau sesuai dengan ciri-ciri ke 2 laki-laki yang diinformasikan, lalu saksi bersama rekan kerja saksi penangkapan terhadap terdakwa I. Panji bersama terdakwa II. Aji Kurniawan dan saksi bersama rekan kerja saksi melihat para terdakwa membuang sebuah plastik dan jatuh / masuk kedalam pot bunga di dekat trotoar, kemudian saksi bersama rekan kerja saksi menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 3 (tiga) butir tablet Narkotika jenis Pil Ekstasi warna kuning berlogo kerang dengan berat kotor (bruto) 1,48 (satu koma empat puluh delapan) gram dengan berat bersih 1,01 (satu koma nol satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 4 (empat) butir tablet Narkotika jenis Pil Ekstasi warna merah muda berlogo SRT dengan kotor (bruto) 2,23 (dua koma dua puluh tiga) gram berat bersih netto 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 3 (tiga) butir tablet Narkotika jenis Pil Ekstasi warna hijau berlogo TIKTOK bertuliskan TIKTOK dengan berat kotor (bruto) 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram berat bersih (netto) 1,30 (satu koma tiga puluh) gram, lalu saksi bersama rekan kerja saksi mengamankan 1 (satu) unit Handphone iPhone 11 Nomor Sim Card 0831-8271-7164 nomor Whatsapp 0857-9467-0761 IMEI 356341107648030 IME 2 356341108039817 ICCID 8962119765770633047 MEID 35634110764803 warna ungu muda milik terdakwa Panji, selanjutnya terdakwa Panji dan terdakwa Aji Kurniawan berikut barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Lubuk Pakam Nomor : 302/VII/LL/10020/ 2026 tanggal 13 Juli 2026 telah melakukan penimbangan barang berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 3 (tiga) butir tablet Narkotika jenis Pil Ekstasi warna kuning berlogo kerang dengan berat bruto 1,48 (satu koma empat puluh delapan) gram dan netto 1,01 (satu koma nol satu) gram
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 4 (empat) butir tablet Narkotika jenis Pil Ekstasi warna merah muda berlogo SRT.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 3 (tiga) butir tablet Narkotika jenis Pil Ekstasi warna hijau berlogo TIKTOK bertuliskan TIKTOK.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. DS40HG/VII/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang - Medan tanggal 27 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Dr. SUPRIYANTO, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 3 (tiga) butir tablet warna kuning bentuk kerang;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 4 (empat) butir tablet warna merah muda berlogo SRT;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 3 (tiga) butir tablet warna hijau berlogo tiktok bertuliskan tiktok;
- barang bukti A mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama PANJI dan AJI KURNIAWAN yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama PANJI dan AJI KURNIAWAN adalah barang bukti A benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran I dan barang bukti B dan C benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UURI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. --- |