| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan bahwa tanggal lahir Pemohon yang benar adalah 06 November 1975.
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki data nama dan tahun kelahiran pada KTP dan Kartu Keluarga, dari MORA KOA SINAGA tangggal lahir 6 November 1982 menjadi MORA KOA tanggal 6 November 1975 Sesuai dengan Ijazah SD Pemohon Tercantum Nama MORA KOA dengan Nomor Induk : 860a dengan tanggal lahir 06 Nopember 1975 dikeluarkan dinas pendidikan tanggal 21 Juni 1988 dan Ijazah SMP yang dengan Nomor: 05 OA ob 0346941 Pemohon Tercantum Nama MORA KOA dan tanggal lahir 06 Nopember 1975 yang di keluarkan Dinas Pendidikan 8 Juni 1991 dan Akte Nikah Nomor 1207-KW-02Q32015-0001 yang di keluarkan Dinas Dukcapil 2 Maret 2015 yang tertera Nama MORA KOA.
4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk mencatat perbaikan data tahun kelahiran Pemohon sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri.
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini Pemohon melampirkan:
1. Fotokopi KTP Pemohon 1217060611750002.
2. Fotokopi Kartu Keluarga 1207020308200005.
3. Fotokopi Ijazah SD Pemohon Nomor Induk : 860a
4. Fotokopi Ijazah SMP Pemohon Nomor: 05 OA ob 0346941
5. Fotokopi Akte Nikah Pemohon Nomor 1207-KW-02032015-0001
|