Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
988/Pid.B/2026/PN Lbp DINA EVASARI, SH. MUHAMMAD AGUNG PRAMONO WIBOWO alias BOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 988/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5509/L.2.14/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DINA EVASARI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AGUNG PRAMONO WIBOWO alias BOWO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

:

 

--------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD AGUNG PRAMONO WIBOWO Alias BOWO pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 23.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan  Mei 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Muspika Gang Damai Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seuruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapanperbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai  berikut :----

Bermula pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 14.30 wib saksi Sulaiman Ahmad Nasution Alias Leman meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BK 6477 MAB, warna Merah-putih. Nomor rangka : MHAJM2110JK746783. Nomor Mesin JM21E1733914. Tahun 2018. An RATNA FIKA SPDI milik saksi korban Mahardika Lami Ahmad Lubis di Desa Petangguhan Dusun VI Kec Galang Kab Deli Serdang, kemudian saksi Sulaiman Ahmad Nasution Alias Leman membawa sepeda motor saksi korban tersebu dengan maksud untuk mengambil barang tersebut, kemudian sekira pukul 23.00 Wib pada saat saksi Sulaiman Ahmad Nasution Alias Leman hendak mengembalikan sepeda motor saksi korban tersebut, ketika saksi Sulaiman Ahmad Nasution Alias Leman melintas di Jalan Muspika Gang Damai Desa Sena Kec Batang Kuis Kab Deli Serdang, saksi Sulaiman Ahmad Nasution Alias Leman dipanggil oleh terdakwa, karena kenal lalu saksi Sulaiman Ahmad Nasution Alias Leman menemui terdakwa, kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi Sulaiman Ahmad Nasution Alias Leman untuk mengantarkannya ke sebuah dorsmer yang ada di gang damai dengan alasan meminta uang komisi kepada Wadi, kemudian saksi Sulaiman Ahmad Nasution Alias Leman membonceng terdakwa ke dorsmer tersebut, setibanya didorsmeer ternyata uang komisi tidak ada kata Wadi, selanjutnya terdakwa meminjam sepeda motor saksi korban tersebut kepada saksi Sulaiman Ahmad Nasution Alias Leman dengan mengatakan pinjam dulu sebentar”sebentar saja, karena percaya kemudian saksi Sulaiman Ahmad Nasution Alias Leman memberikan sepeda motor tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa dan Wadi pergi membawa sepeda motor milik saksi korban tersebut ke Jalan Pancasila Tembung Kec Percut Sei Tuan, setelah sampai di Jalan Pancasila  tembung, Wadi mengatakan kepada terdakwa “ kita jual aja kereta ini” terdakwa setuju untuk menjual sepeda motor tersebut, setelah itu Wadi  membawa sepeda motor tersebut kepada pembelinya yang tidak dikenal terdakwa dan tidak berapa lama kemudian Wadi kembali membawa uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu jut lima ratus ribu rupiah),  dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan Wadi mendapat bagian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi korban Mahardika Lami Ahmad Lubis mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).----

------Sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal  486 UU Nomor  1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.. ----

Pihak Dipublikasikan Ya