Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1300/Pid.B/2026/PN Lbp 1.ANDREW MUGABE, S.H
2.Daniel Bisara Hokade Simamora, S.H
3.Rumanty Fitriana Sagala, S.H.
YOSIA SIANTURI anak dari NASIR SIANTURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1300/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3048/L.2.14.9/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDREW MUGABE, S.H
2Daniel Bisara Hokade Simamora, S.H
3Rumanty Fitriana Sagala, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSIA SIANTURI anak dari NASIR SIANTURI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

             Bahwa Terdakwa Yosia Sianturi Anak Dari Nasir Sianturi, pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Garuda IV No 03 Kelurahan Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, secara melawan hukum dengan maksud untuk dimiliki,dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu untuk masuk ketempat kejadian atau menjangkau barang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:    

  • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 27 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa Yosia Sianturi anak dari Nasir Sianturi naik angkot menuju Mandala, kemudian sesampainya dirumah saksi korban Parto Dongoran terdakwa melihat kondisi rumah korban sepi, lalu terdakwa pergi kerumah temannya bernama panggilan Birong yang rumahnya hanya berkelang dua rumah dari rumah saksi korban, kemudian terdakwa meminjam alat berupa pahat milik Birong, lalu pada pukul 14.00 Wib terdakwa kembali lagi kerumah saksi korban dan langsung menuju kearah jendela samping rumah, kemudian terdakwa membobol jendela samping rumah korban dengan menggunakan pahat yang dipinjamnya dari Birong tersebut dan setelah jendela rusak dan terbuka maka terdakwa masuk kedalam rumah korban melalui jendela tersebut menuju ke ruang tamu untuk mencari barang-barang berharga lalu terdakwa masuk ke dalam kamar utama dan menemukan 1 (satu) Unit Laptop Merek Acer dan terdakwa mengambilnya, kemudian terdakwa pergi ke dapur dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg, kemudian terdakwa membawa barang-barang tersebut keluar dari dalam rumah korban melalui jendela samping tempat terdakwa masuk.
  • Kemudian terdakwa pergi ke arah Jalan Puyuh dan bertemu dengan Supir Angkot M 97 bernama panggilan ALEK (Dpo), lalu terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit Laptop merk Acer tersebut kepada ALEK sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah),lalu terdakwa pergi ke tukang minyak di Daerah Jalan Puyuh tersebut dan terdakwa menjual 1 (satu) buah tabung Gas ukuran 3 Kg tersebut seharga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), setelah menjual barang-barang tersebut terdakwa pergi ke Jalan Jermal dan menggunakan narkotika Jenis Sabu. Kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 terdakwa berhasil diamankan oleh saksi korban dan diserahkan ke Polsek Medan Tembung untuk diproses.
  • Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari saksi korban Parto Dongoran untuk mengambil barang-barang miliknya tersebut dan akibat kejadian tersebut saksi korban menderita kerugian material kurang lebih sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.

 

Atau

Kedua :

             Bahwa Terdakwa Yosia Sianturi Anak Dari Nasir Sianturi, pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Garuda IV No 03 Kelurahan Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, secara melawan hukum dengan maksud untuk dimiliki, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :    

  • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 27 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa Yosia Sianturi anak dari Nasir Sianturi naik angkot menuju Mandala, kemudian sesampainya dirumah saksi korban Parto Dongoran terdakwa melihat kondisi rumah korban sepi,lalu terdakwa pergi kerumah temannya bernama panggilan Birong yang rumahnya hanya berkelang dua rumah dari rumah saksi korban, kemudian terdakwa meminjam alat berupa pahat milik Birong, lalu pada pukul 14.00 Wib terdakwa kembali lagi kerumah saksi korban dan langsung menuju kearah jendela samping rumah, kemudian terdakwa membobol jendela samping rumah korban dengan menggunakan pahat yang dipinjamnya dari Birong tersebut dan setelah jendela rusak dan terbuka maka terdakwa masuk kedalam rumah korban melalui jendela tersebut menuju ke ruang tamu untuk mencari barang-barang berharga lalu terdakwa masuk ke dalam kamar utama dan menemukan 1 (satu) Unit Laptop Merek Acer dan terdakwa mengambilnya, kemudian terdakwa pergi ke dapur dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg, kemudian terdakwa membawa barang-barang tersebut keluar dari dalam rumah korban melalui jendela samping tempat terdakwa masuk.
  • Kemudian terdakwa pergi ke arah Jalan Puyuh dan bertemu dengan Supir Angkot M 97 bernama panggilan ALEK (Dpo), lalu terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit Laptop merk Acer tersebut kepada ALEK sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah),lalu terdakwa pergi ke tukang minyak di Daerah Jalan Puyuh tersebut dan terdakwa menjual 1 (satu) buah tabung Gas ukuran 3 Kg tersebut seharga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), setelah menjual barang-barang tersebut terdakwa pergi ke Jalan Jermal dan menggunakan narkotika Jenis Sabu. Kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 terdakwa berhasil diamankan oleh saksi korban dan diserahkan ke Polsek Medan Tembung untuk diproses.
  • Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari saksi korban Parto Dongoran untuk mengambil barang-barang miliknya tersebut dan akibat kejadian tersebut saksi korban menderita kerugian material kurang lebih sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya