Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1022/Pid.Sus/2026/PN Lbp DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA,S.H TAUFIK HIDAYAT Bin ASRIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1022/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2613 /L.2.14.9/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK HIDAYAT Bin ASRIZAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa Terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin ASRIZAL pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pertahanan Patumbak Gang Besi Desa Landasan Lama Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “Melakukan  tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”,   yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

---- Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026, terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin ASRIZAL menuju belakang rumah yang terletak di Jalan Pertahanan Patumbak Gang Besi Desa Landasan Lama Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang menemui seseorang yang bernama AMAD (dalam lidik) lalu membeli 1 (satu) plastik klip shabu-shabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram, dan tidak lama setelah membeli narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 14.00 WIB saksi Rinto Arwan yang merupakan personil Satresnarkoba Polrestabes Medan yang sedang melakukan penyamaran menemui terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin ASRIZAL untuk membeli narkotika, kemudian terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin ASRIZAL menyerahkan 1 (satu) plastik klip shabu-shabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram tersebut dan pada saat terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin ASRIZAL menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut, saksi Rinto Arwan langsung menangkap terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin ASRIZAL dan tak lama kemudian saksi Azriady, saksi Abdul Mufti dan saksi Sandro Arizona datang membantu mengamankan terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin ASRIZAL dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) palstik klip shabu-shabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram dan uang sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dari tangan kanan terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin ASRIZAL, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin ASRIZAL membeli shabu-shabu kepada AMAD (dalam lidik) sebanyak 1 (satu) plastik klip shabu-shabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk dijual kepada pembeli dengan keuntungan yang sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per paketnya, kemudian atas kejadian tersebut terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin ASRIZAL beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 1191/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 27 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :

1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Taufik Hidayat. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin ASRIZAL tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

------ Perbuatan terdakwa Taufik Hidayat Bin Asrizal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa Terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin ASRIZAL pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pertahanan Patumbak Gang Besi Desa Landasan Lama Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah,melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14  Februari 2026 sekira pukul 13.30 Wib saksi Azriady, saksi Abdul Mufti, saksi Sandro Arizona  dan saksi Rinto Arwan yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin ASRIZAL ada Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Pertahanan Patumbak Gang Besi Desa Landasan Lama Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Azriady, saksi Abdul Mufti, saksi Sandro Arizona  dan saksi Rinto Arwan menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dan sekira pukul 14.00 wib sesampainya dilokasi tersebut saksi Azriady, saksi Abdul Mufti, saksi Sandro Arizona  dan saksi Rinto Arwan melihat terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin ASRIZAL dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi Rinto Arwan, saksi Azriady, saksi Abdul Mufti dan saksi Sandro Arizona langsung menangkap terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin ASRIZAL dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) palstik klip shabu-shabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram dan uang sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dari tangan kanan terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin ASRIZAL, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu dari AMAD (dalam lidik) sebanyak 1 (satu) plastik klip shabu-shabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 1191/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 27 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :

1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin ASRIZAL. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin ASRIZAL tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

-------- Perbuatan terdakwa Taufik Hidayat Bin Asrizal sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---

 

     
       
Pihak Dipublikasikan Ya