Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
916/Pid.Sus/2026/PN Lbp MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. IDO ARTHA IGNASIUS BARUS Anak dari SAHABAT BARUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 916/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2456 /L.2.14.9/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDO ARTHA IGNASIUS BARUS Anak dari SAHABAT BARUS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa Terdakwa IDO ARTHA IGNASIUS BARUS Anak dari SAHABAT BARUS pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Besar Marendal I Simpang Gang Rangga Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Telah, “Melakukan  tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 15.30 wib Terdakwa IDO ARTHA IGNASIUS BARUS Anak dari SAHABAT BARUS membeli shabu-shabu sebanyak 4 (empat) gram seharga Rp.1.480.000,- (satu juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dari I’AM (dalam lidik) yang berada di Jalan Jermal XV Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang kemudian Terdakwa pergi menuju Jalan Besar Marendal I simpang Gang Rangga Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang dan behasil menjual shabu-shabu tersebut sebanyak 1 (satu) gram kemudian sekira pukul 21.00 wib Viet Chandra Vedico, saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Jalan Besar Marendal I simpang Gang Rangga Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh Terdakwa IDO ARTHA IGNASIUS BARUS Anak dari SAHABAT BARUS langsung menuju Jalan Besar Marendal I simpang Gang Rangga Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan penyelidikan dan terlihat Terdakwa sedang berada dilokasi tersebut kemudian saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan menyamar sebagai pembeli sedangkan saksi Viet Chandra Vedico memantau ditempat yang tidak  jauh dari lokasi tersebut kemudian saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan menemui Terdakwa dan membeli shabu-shabu sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sambil menunjukkan uang tersebut kepada Terdakwa namun saat Terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 2,08 (dua koma nol delapan) gram dengan menggunakan tangan kanannya saat itu juga saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tak lama kemudian saksi Viet Chandra Vedico datang membantu mengamankan Terdakwa kemudian dari tangan kanan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 2,08 (dua koma nol delapan) gram, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu sebanyak 4 (empat) gram seharga Rp.1.480.000,- (satu juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dari I’AM (dalam lidik) untuk Terdakwa jual kembali dan mendapatkan keuntungan yang Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 1955/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 31 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T,.M.T dan R. Fani Miranda, S.T,.M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 2,08 (dua koma nol delapan) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa IDO ARTHA IGNASIUS BARUS. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa dengan berat netto 1,8 (satu koma delapan) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

------ Perbuatan terdakwa Ido Artha Ignasius Barus Anak Dari Sahabat Barus sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa Terdakwa IDO ARTHA IGNASIUS BARUS Anak dari SAHABAT BARUS pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Besar Marendal I Simpang Gang Rangga Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Telah, Melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

---- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 15.30 wib Terdakwa IDO ARTHA IGNASIUS BARUS Anak dari SAHABAT BARUS membeli shabu-shabu sebanyak 4 (empat) gram seharga Rp.1.480.000,- (satu juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dari I’AM (dalam lidik) yang berada di Jalan Jermal XV Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang kemudian Terdakwa pergi menuju Jalan Besar Marendal I simpang Gang Rangga Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang dan behasil menjual shabu-shabu tersebut sebanyak 1 (satu) gram kemudian sekira pukul 21.00 wib Viet Chandra Vedico, saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Jalan Besar Marendal I simpang Gang Rangga Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh Terdakwa IDO ARTHA IGNASIUS BARUS Anak dari SAHABAT BARUS langsung menuju Jalan Besar Marendal I simpang Gang Rangga Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan penyelidikan dan terlihat Terdakwa sedang berada dilokasi tersebut kemudian saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan menyamar sebagai pembeli sedangkan saksi Viet Chandra Vedico memantau ditempat yang tidak  jauh dari lokasi tersebut kemudian saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan menemui Terdakwa dan membeli shabu-shabu sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sambil menunjukkan uang tersebut kepada Terdakwa namun saat Terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 2,08 (dua koma nol delapan) gram dengan menggunakan tangan kanannya saat itu juga saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tak lama kemudian saksi Viet Chandra Vedico datang membantu mengamankan Terdakwa kemudian dari tangan kanan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 2,08 (dua koma nol delapan) gram, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu sebanyak 4 (empat) gram seharga Rp.1.480.000,- (satu juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dari I’AM (dalam lidik) untuk Terdakwa jual kembali dan mendapatkan keuntungan yang Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 1955/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 31 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T,.M.T dan R. Fani Miranda, S.T,.M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 2,08 (dua koma nol delapan) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa IDO ARTHA IGNASIUS BARUS. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa dengan berat netto 1,8 (satu koma delapan) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

-------- Perbuatan terdakwa Ido Artha Ignasius Barus Anak Dari Sahabat Barus sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---

 

Pihak Dipublikasikan Ya