Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
49/Pid.C/2026/PN Lbp YAYAN HARIANTO AHMAD YUDISTIRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.C/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/82/X/2026/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YAYAN HARIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD YUDISTIRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

I.    D  A  S  A  R :

a.    Laporan Polisi Nomor : LP / B / 48 / VII / 2026 / SPKT / POLSEK BANGUN PURBA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 12 Juli 2026.
b.    Surat  Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik /      / VII / RES.1.8 / 2026 / Reskrim, tanggal   12 Juli  2026.
c.    Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas /       / VII / RES.1.8./ 2026 / Reskrim, tanggal    12 Juli  2026.

II.    P E R K A R A :

Pada Pada hari Minggu tanggal 12 Juli  2026 sekira pukul 19.00 Wib, di duga telah terjadi TP.Pencurian kelapa sawit sebanyak 2 (dua) tandan berat 60 Kg, dimana saat itu security sedang melaksanakan patroli di seputaran perkebunan PT.PP.Lonsum Divisi 06 KT Desa Bagerpang bersama BKO, melihat pelaku sedang membawak goni dengan mengendarai sepeda motor honda beat nomor polisi BK 4283 AHD kemudian security menghentikan, namun pelaku melarikan diri sehingga security mengejar dan berhasil diamankan , kemudian pelaku diinterogasi apa isi dalam goni tersebut pelaku menjawab bahwa goni yang di bwak pelaku adalah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) tandan yang di curi dari pohon yang sudah tumbang di perkebunan PT.PP.Lonsum , selanjutnya atas keterangan pelaku sendiri pelaku di diamankan beserta barang bukti berupa 2 (dua) tandan kelapa sawit dan 1 (satu) unit Sepeda motor BK 4283 AHD dan membawaknya ke pihak yang berwajib yaitu ke polsek Bangun Purba , selanjutnya membuat pengaduan tentang pencurian kelapa sawit di polsek agar dapat kiranya di proses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.
Atas kejadian tersebut pihak perkebunan PT.PP.Lonsum mersa keberatan dan mengalami kerugian material sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
III.     Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi - saksi tidak dilakukan pemanggilan para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an:
-  ALPUN KHOIR HAJJ (Pelapor)
    -  RUDY AGUSWINATA
    -  JOMAN PURBA 
    
1.    Penangkapan
Dalam Perkara ini tersangka atas nama AHMAD YUDISTIRA tidak ditangkap melainkan dibawak oleh pelapor dan saksi kepolsek guna diproses. 

2.  Penahanan
Dalam perkara ini tersangka atas nama AHMAD YUDISTIRA  tidak dilakukan penahanan.

3.    Penyitaan
 Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita /           / VII / RES.1.8. / 2026 / Reskrim,  tanggal 13 Juli  2026 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa  :
- 2 (dua) Tandan Kelapa sawit ditaksir kurang lebih 60 Kg .
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat BK 4283 AHD Warna Biru Putih.
Dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan tertanggal 13 Juli   2026.

4.    Keterangan Saksi-Saksi:
 
1).    N a m a             :     ALPUN KHOIR HAJJ, Umur 32 tahun, Lahir di Batu Gingging tanggal 27 Mei 1994 , Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam , Pekerjaan Karyawan Swasta ,  Kewarganegaraan Indonesia, Alamat DusunII Desa Batu Gingging Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. NIK : 1207092705940001  HP : 0823-7022-2970.
                          Menerangkan:
-    Bahwa Pelapor mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit.
-    Bahwa Pelapor mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.





-2-
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. PP.Lonsum Tbk, yang dipimpin oleh Manager atas nama TRI TEGUH WIBOWO, S.ST dan Pelapor selaku DANRU sicurity yang dikuasakan untuk melaporkan kejadian tersebut sesuai Surat Kuasa (Bukti terlampir) lalu setahu saya pelaku tidak ada meminta izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT. PP.Lonsum Tbk, sehingga saya diperintahkan untuk membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun purba.
-    Pelapor menerangkan bahwa terjadinya pencurian buah kelapa sawit pada Minggu tanggal 12 Juli 2026 pukul 19.00 Wib, di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 06 KT Desa Bagerpang Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 60 Kg, kepemilikan PT.PP.Lonsum. 
-    Pelapor menerangkan tersangka adalah AHMAD YUDISTIRA, Cimahe  tanggal 31 Mei 1982,Umur 44 Tahun,Laki-laki,Islam,Jawa, Pendidikan terahir SMA, Islam, Wiraswasta, Indonesia, Alamat Dusun III Desa Sialang Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang
.-    Pelapor menerangkan tersangka melakukan pencurian kelapa sawit dengan cara memotong kelapa sawit dari Pohon kelapa sawit yang sudah tumbang di areal kebun dan membawak kelapa sawit dengan menggunakan alat tranporstasi berupa 1  (satu) Sepeda Motor Honda Beat BK 4283 AHD warna Biru putih untuk dikeluarkan perkebunan sehingga tertangkap tangan.
-    Pelapor menggetahui adanya pencurian melihat langsung dimana saat itu security perkebunan an. RUDY AGUSWINATA yang sedang melaksanakan patroli, selanjutnya pelapor ALPUN KHOIR ALHAJJ melaporkan dan membuat pengaduan . 
-    Pelapor menerangkan yang mengamankan tersangka AHMAD YUDISTIRA adalah RUDY AGUSWINATA  dan JOMAN PURBA dimana saat diamankan pelaku sedang  membawak 2 (dua) Tandan kelapa sawit yang di tutup goni diatas menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat BK 4283 AHD warna Biru putih.
-  Pelapor menjelaskan Pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wib, di areal perkebunan PT.PP.Lonsum Divisi 06 KT Desa Bagerpang kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, Telah terjadi Tp.Pencurian kelapa sawit sebanyak 2 (satu) tandan dengan berat ditaksir  60 Kg, milik perkebunan PT.PP.Lonsum, yang dilakukan oleh AHMAD YUDISTIRA dengan cara memotong kelapa sawit dari Pohon kelapa sawit yang sudah tumbang di areal kebun dan membawak kelapa sawit dengan menggunakan alat tranporstasi berupa 1  (satu) Sepeda Motor Honda Beat BK 4283 AHD warna Biru putih untuk dikeluarkan perkebunan kemudian bertemu dengan RUDY AGUSWINATA yang sedang melaksanakan patroli bersama rekannya, kemudia tersangka AHMAD YUDISTIRA di tegur bukan berhenti melainkan langsung pergi , sehingga dilakukan penggejaran ternyata isi goni tersebut adalah 2 (dua) Tandan kelapa sawit yang di bawak menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat BK 4283 AHD warna Biru putih, atas kejadian tersebut RUDY AGUSWINATA  menghubungi saksi dan langsung ke TKP untuk menggetahui kejadian, berikutnya tersangka dan Barang Bukti diamankan lalu di bawak ke polsek Bangun Purba untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya sesuai hukum yang berlaku di NKRI
-    Pelapor menerangkan mengapa dan alasan tersangka melakukan pencurian tidak tahu yang pasti tersangka mencari keuntungan dan mungkin akan di jual agar dapat uang dan untuk kebutuhan, pelapor mengenal tersangka dan bukan karyawan PT.Lonsum, dalam hal ini tersangka melakukan pencurian sendiri tidak ada yang membantu. 
-    Pelapor menerangkan tersangka tidak memiliki ijin untuk melakukan pencurian kelapa sawit dan saat diamankan pelaku sedang membawak kelapa sawit menggunakan satu unit sepeda motor.
-    Pelapor menerangkan dalam hal ini bahwa pihak perkebunan PT. PP. Lonsum Tbk mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. 240.000,- ( Dua ratus empat puluh ribu rupiah), atas buah sawit sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 60 Kg, yang telah diambil oleh tersangka  tersebut.
-    Bahwa saya mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
A. Seorang lelaki yang mengaku bernama AHMAD YUDISTIRA
B. 2 (dua) Tandan kelapa sawit dengan berat di taksir 60 Kg.
C. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat BK 4283 AHD warna Biru putih.
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut tersangka yang berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit, 2 (dua) Tandan kelapa sawit adalah milik perkebunan PT.PP.Lonsum,sedangkan sepeda motor milik pelaku,sehingga pelapor pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses 
-    Bahwa keterangan yang disampaikan oleh pelapor kepada penyidik pembantu sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.

    2).  N a m a          :      RUDY AGUSWINATA, Umur 46 tahun, Lahir di Bagerpang 28 Nopember 1979, Jenis kelamin Laki-laki, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam,Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab.Deli Serdang,.NIK : 1207192811790001,HP : 0813-7517-8266





-3-
                       Menerangkan :

-    Bahwa saksi mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit yang dilaporkan oleh ALPUN KHOIR ALHAJJ .
-    Bahwa saksi mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. PP.Lonsum Tbk, yang dipimpin oleh Manager atas nama TRI TEGUH WIBOWO, S.ST, sehingga saksi diperintahkan untuk membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun Purba. 
-    Saksi menerangkan bahwa terjadinya pencurian buah kelapa sawit pada Minggu tanggal 12 Juli 2026 pukul 19.00 Wib, di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 06 KT Desa Bagerpang Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 60 Kg, kepemilikan PT.PP.Lonsum. 
-    Saksi menerangkan tersangka adalah AHMAD YUDISTIRA, Cimahe  tanggal 31 Mei 1982,Umur 44 Tahun,Laki-laki,Islam,Jawa, Pendidikan terahir SMA, Islam, Wiraswasta, Indonesia, Alamat Dusun III Desa Sialang Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang
.-    Saksi menerangkan tersangka melakukan pencurian kelapa sawit dengan cara memotong kelapa sawit dari Pohon kelapa sawit yang sudah tumbang di areal kebun dan membawak kelapa sawit dengan menggunakan alat tranporstasi berupa 1  (satu) Sepeda Motor Honda Beat BK 4283 AHD warna Biru putih untuk dikeluarkan perkebunan sehingga tertangkap tangan.
-    Saksi menggetahui adanya pencurian melihat langsung dimana saat itu saksi sedang  melaksanakan patroli diareal tersebut, selanjutnya saksi melaporkan kepada pelapor ALPUN KHOIR ALHAJJ melaporkan dan membuat pengaduan . 
-    Saksi menerangkan yang mengamankan tersangka AHMAD YUDISTIRA adalah saksi sendiri di bantu oleh JOMAN PURBA dimana saat diamankan pelaku sedang  membawak 2 (dua) Tandan kelapa sawit yang di tutup goni menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat BK 4283 AHD warna Biru putih.
-  Saksi menjelaskan Pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wib, di areal perkebunan PT.PP.Lonsum Divisi 06 KT Desa Bagerpang kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, Telah terjadi Tp.Pencurian kelapa sawit sebanyak 2 (satu) tandan dengan berat ditaksir  60 Kg, milik perkebunan PT.PP.Lonsum, yang dilakukan oleh AHMAD YUDISTIRA dengan cara memotong kelapa sawit dari Pohon kelapa sawit yang sudah tumbang di areal kebun dan membawak kelapa sawit dengan menggunakan alat tranporstasi berupa 1  (satu) Sepeda Motor Honda Beat BK 4283 AHD warna Biru putih untuk dikeluarkan perkebunan kemudian bertemu dengan saksi an.RUDY AGUSWINATA yang sedang melaksanakan patroli bersama rekannya, JOMAN PURBA kemudia tersangka AHMAD YUDISTIRA di tegur saksi bukan berhenti melainkan langsung pergi, sehingga dilakukan penggejaran ternyata isi goni tersebut adalah 2 (dua) Tandan kelapa sawit yang di bawak menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat BK 4283 AHD warna Biru putih, atas kejadian tersebut saksi  menghubungi pelapor ALPUN KHOIR ALHAJJ dan langsung ke TKP untuk menggetahui kejadian, berikutnya tersangka dan Barang Bukti yang sudah diamankan lalu di bawak ke polsek Bangun Purba untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya sesuai hukum yang berlaku di NKRI
-    Saksi menerangkan mengapa dan alasan tersangka melakukan pencurian tidak tahu yang pasti tersangka mencari keuntungan dan mungkin akan di jual agar dapat uang dan untuk kebutuhan, pelapor mengenal tersangka dan bukan karyawan PT.Lonsum, dalam hal ini tersangka melakukan pencurian sendiri tidak ada yang membantu. 
-    Saksi menerangkan tersangka tidak memiliki ijin untuk melakukan pencurian kelapa sawit dan saat diamankan pelaku sedang membawak kelapa sawit menggunakan satu unit sepeda motor.
-    Saksi menerangkan dalam hal ini bahwa pihak perkebunan PT. PP. Lonsum Tbk mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. 240.000,- ( Dua ratus empat puluh ribu rupiah), atas buah sawit sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 60 Kg, yang telah diambil oleh tersangka  tersebut.
-    Bahwa saya mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
A. Seorang lelaki yang mengaku bernama AHMAD YUDISTIRA
B. 2 (dua) Tandan kelapa sawit dengan berat di taksir 60 Kg.
C. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat BK 4283 AHD warna Biru putih.
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut tersangka yang berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit, 2 (dua) Tandan kelapa sawit adalah milik perkebunan PT.PP.Lonsum,sedangkan sepeda motor milik pelaku,sehingga pelapor pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses 
-    Bahwa keterangan yang disampaikan oleh pelapor kepada penyidik pembantu sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.






-4-
         3). N  a   m  a  :      JOMAN PURBA, Umur 36 tahun, Lahir di Gunung Paribuan, 25 maret 1990, Jenis kelamin Laki-laki, Suku Simalunggung, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun IV Desa Bandar Meriah Kec. Bangun Purba Kab.Deli Serdang,.NIK : 1207092503900001,HP : 0813-6165-1272..
Menerangkan :

-    Bahwa saksi mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit yang dilaporkan oleh ALPUN KHOIR ALHAJJ .
-    Bahwa saksi mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. PP.Lonsum Tbk, yang dipimpin oleh Manager atas nama TRI TEGUH WIBOWO, S.ST, sehingga saksi diperintahkan untuk membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun Purba. 
-    Saksi menerangkan bahwa terjadinya pencurian buah kelapa sawit pada Minggu tanggal 12 Juli 2026 pukul 19.00 Wib, di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 06 KT Desa Bagerpang Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 60 Kg, kepemilikan PT.PP.Lonsum. 
-    Saksi menerangkan tersangka adalah AHMAD YUDISTIRA, Cimahe  tanggal 31 Mei 1982,Umur 44 Tahun,Laki-laki,Islam,Jawa, Pendidikan terahir SMA, Islam, Wiraswasta, Indonesia, Alamat Dusun III Desa Sialang Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang
.-    Saksi menerangkan tersangka melakukan pencurian kelapa sawit dengan cara memotong kelapa sawit dari Pohon kelapa sawit yang sudah tumbang di areal kebun dan membawak kelapa sawit dengan menggunakan alat tranporstasi berupa 1  (satu) Sepeda Motor Honda Beat BK 4283 AHD warna Biru putih untuk dikeluarkan perkebunan sehingga tertangkap tangan.
-    Saksi menggetahui adanya pencurian melihat langsung dimana saat itu saksi sedang  melaksanakan patroli diareal tersebut, selanjutnya saksi melaporkan kepada pelapor ALPUN KHOIR ALHAJJ melaporkan dan membuat pengaduan . 
-    Saksi menerangkan yang mengamankan tersangka AHMAD YUDISTIRA adalah saksi sendiri di bantu oleh RUDY AGUSWINATA dimana saat diamankan pelaku sedang  membawak 2 (dua) Tandan kelapa sawit yang di tutup goni menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat BK 4283 AHD warna Biru putih.
-  Saksi menjelaskan Pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wib, di areal perkebunan PT.PP.Lonsum Divisi 06 KT Desa Bagerpang kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, Telah terjadi Tp.Pencurian kelapa sawit sebanyak 2 (satu) tandan dengan berat ditaksir  60 Kg, milik perkebunan PT.PP.Lonsum, yang dilakukan oleh AHMAD YUDISTIRA dengan cara memotong kelapa sawit dari Pohon kelapa sawit yang sudah tumbang di areal kebun dan membawak kelapa sawit dengan menggunakan alat tranporstasi berupa 1  (satu) Sepeda Motor Honda Beat BK 4283 AHD warna Biru putih untuk dikeluarkan perkebunan kemudian bertemu dengan saksi an.JOMAN PURBA yang sedang melaksanakan patroli bersama rekannya, RUDY AGUSWINATA kemudian tersangka AHMAD YUDISTIRA di tegur saksi bukan berhenti melainkan langsung pergi, sehingga dilakukan penggejaran ternyata isi goni tersebut adalah 2 (dua) Tandan kelapa sawit yang di bawak menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat BK 4283 AHD warna Biru putih, atas kejadian tersebut saksi  RUDY AGUSWINATA menghubungi pelapor ALPUN KHOIR ALHAJJ dan langsung ke TKP untuk menggetahui kejadian, berikutnya tersangka dan Barang Bukti yang sudah diamankan lalu di bawak ke polsek Bangun Purba untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya sesuai hukum yang berlaku di NKRI
-    Saksi menerangkan mengapa dan alasan tersangka melakukan pencurian tidak tahu yang pasti tersangka mencari keuntungan dan mungkin akan di jual agar dapat uang dan untuk kebutuhan, pelapor mengenal tersangka dan bukan karyawan PT.Lonsum, dalam hal ini tersangka melakukan pencurian sendiri tidak ada yang membantu. 
-    Saksi menerangkan tersangka tidak memiliki ijin untuk melakukan pencurian kelapa sawit dan saat diamankan pelaku sedang membawak kelapa sawit menggunakan satu unit sepeda motor.
-    Saksi menerangkan dalam hal ini bahwa pihak perkebunan PT. PP. Lonsum Tbk mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. 240.000,- ( Dua ratus empat puluh ribu rupiah), atas buah sawit sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 60 Kg, yang telah diambil oleh tersangka  tersebut.
-    Bahwa saya mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
A. Seorang lelaki yang mengaku bernama AHMAD YUDISTIRA
B. 2 (dua) Tandan kelapa sawit dengan berat di taksir 60 Kg.
C. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat BK 4283 AHD warna Biru putih.





-5-
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut tersangka yang berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit, 2 (dua) Tandan kelapa sawit adalah milik perkebunan PT.PP.Lonsum,sedangkan sepeda motor milik pelaku,sehingga pelapor pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses 
-    Bahwa keterangan yang disampaikan oleh pelapor kepada penyidik pembantu sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.


4.     Keterangan Tersangka  :

         N a m a                  :     AHMAD YUDISTIRA, Umur 44 tahun, Lahir di Cimahi , 31 Mei 1982, Jenis kelamin Laki-laki, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun III Desa Sialang Kec. Bangun Purba Kab.Deli Serdang,.HP : 0812-1446-0061.

Menerangkan  :

-    Bahwa Tersangka mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan tertangkap oleh pihak kebun saat mencurian 1 (satu) tandan kelapa sawit.
-    Bahwa Tersangka mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa Tersangka tidak ada didampingi dan tidak perlu didampingi oleh penasehat hukum dari manapun untuk mendampinginya saat pemeriksaan ini serta sebelumnya Tersangka tidak pernah dihukum atas perkara lain.
-   Nama lengkap AHMAD YUDISTIRA, Umur 44 tahun, Lahir di Cimahi , 31 Mei 1982, Jenis kelamin Laki-laki, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun III Desa Sialang Kec. Bangun Purba Kab.Deli Serdang,.HP : 0812-1446-0061, ayah bernama Alm. SUPARNO dan   dan ibu bernama ANISATU , Tersangka menerangkan anak ke 3 (tiga) dari 4 (empat) bersaudara , setelah hingga sekarang tersangka belum pernah menikah dan bekera sebagai Wiraswasta lalu tinggal masih bersama orang tua nya di Dusun III Desa Sialang Kec. Bangun Purba Kab.Deli Serdang
-    Bahwa tersangka menerangkan di bawak ke polsek bangun purba oleh pihak perkebunan PT.PP.Lonsum karena melakukan pencurian pencurian pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 pukul 19.00 Wib, di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 06 KT Desa Bagerpang Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 2 (dua) Tandan berat di taksir 60 Kg, kepemilikan PT.PP.Lonsum Tbk.
-    Bahwa tersangka melakukan pencurian dengan cara memotong kelapa sawit dari Pohon kelapa sawit yang sudah tumbang di areal kebun dan membawak kelapa sawit dengan menggunakan alat tranporstasi berupa 1  (satu) Sepeda Motor Honda Beat BK 4283 AHD warna Biru putih untuk dikeluarkan perkebunan sehingga tertangkap tangan.
-    Bahwa tersangka melakukan pencurian kelapa sawit milik PT.PP.Lonsum Tbk, karena  kebutuhan, dan buah yang di ambil rencana akan dijual ke orang lain dan ini bukan merupakan pekerjaan saya sehari - hari tidak tetap dan tidak ada yang menyuruh tersangka hanya NIAT SENDIRI.
-    Tersangka melakukan pencurian tidak memiliki ijin perkebunan, tersangka membenarkan bukan karyawan perkebunan PT. PP.Lonsum Tbk. 
-     Bahwa semula Pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 pukul 18.30 Wib, dimana saya melakukan pencurian kelapa sawit sebanyak 2 (dua) Tandan dari pohon yang sudah tumbang  di areal perkebunan PT.PP.Lonsum di Divisi 06 KT Desa Bagerpang Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, adapun cara tersangka melakukan dengan memotong kelapa sawit dari pohon kelapa sawit yang sudah tumbang menggunakan sebila pisau yang di bawak lalu mmasukan ke dalam goni lalu membawak menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor honda BK 4283 AHD warna Biru putih yang sengaja di bawak tersangka, selanjutnya di pertengah jalan tersangka tertangkap tangan oleh pihak security perkebunan dan BKO sehingga di hentikan , namun tersangka tidak berhenti melainkan melajukan sepeda motornya semakin cepat karena takut dan kemudian sepeda motor tersangkan oleh dan terjatuh sehingga tersangka dapat diamankan, kemudian di interogasi dan membawaknya beserta barang bukti berupa 2 (dua) tandan dan 1 (satu) Unit sepeda motor ke pihak yang berwajib yaitu ke polsek bangun purba . 
-    Bahwa maksud dan tujuan tersangka mengambil buah sawit milik kebun PT. PP.Lonsum Tbk tanpa izin tersebut adalah untuk mencari keuntungan dengan menjual dan mendapat uang untuk kebutuhan, namun sebelum terjual tersangka terlebih dahulu sudah diamankan oleh security kebun tersebut.
-    Tersangka menerangkan yang mengamakan dirinya yaitu RUDY AGUSWINATA  dan JOMAN PURBA selaku security perkebunan dan tersangka melakukan pencurian dalam sadar dalam hal ini keterangan tersangka tidak ada saksi yang dapat meringankan untuk membenarkan keterangan tersangka.




-6-
-    Dan saat tersangka melakukan pencurian dalam keadaan sadar hanya saja kebutuhan yang membuat hilap,akibat perbuatannya pihak perkebunan merasa dirugikan dan terhadap diri tersangka telah melanggar hukum dan dapat hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRI 
-    Bahwa tersangka mengenali 2 (dua) orang bernama RUDY AGUSWINATA  dan JOMAN PURBA adalah security yang mengamankan tersangka saat di TKP sedangkan 2 (dua) Tandan kelapa sawit dengan berat ditaksir 60 Kg adalah milik perkebunan PT.PP.Lonsum atau milik orang lain yang tersangka curi tanpa seizin perkebunan.
-    Bahwa dalam hal ini tersangka menggetahui akibat atas perbuatan yaitu dapat di hukum dan tidak ada saksi yang membenarkan keterangan tersangka dan membela dirinya dipersidangan nanti.
-    Bahwa keterangan yang disampaikan oleh pelapor kepada penyidik pembantu sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan

5.    Barang Bukti :
  Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini adalah berupa :
- 2 (dua) Tandan kelapa sawit dengan berat di taksir 20 Kg dan 
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat BK 4283 AHD Warna Biru Putih.  

6.    P E M B A H A S A N : 

a.    Analisa Kasus
Berdasarkan fakta-fakta diatas, dan beberapa keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang telah berhasil disita , maka terhadap tersangka AHMAD YUDISTIRA diperoleh gambaran atau konstruksi perkara menunjukkan keterlibatan tersangka AHMAD YUDISTIRA dalam perkara di duga keras telah melakukan tindak pidana pencurian kelapa sawit, dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, didukung bukti-bukti dari hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara. 
•    Bahwa Tersangka membenarkan telah diamankan oleh security perkebunan PT. Lonsum Tbk Pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 pukul 19.00 Wib, di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 06 KT Desa Bagerpang Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang , telah melakukan pencurian kelapa sawit sebanyak 2 (dua) tandan yang dilakukan oleh AHMAD YUDISTIRA, milik Perkebunan PT.Lonsum Tbk.
•    Bahwa Tersangka membenarkan melakukan pencurian kelapa sawit dari pohon kelapa sawit yang sudah tumbang serta memotong kelapa sawit tersebut sebanyak 2 (dua) tandan kemudian dimasukan ke dalam goni dan membawaknya menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat BK 4283 AHD Warna Biru Putih.
•    Bahwa tersangka saat mengambil buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 60 Kg. milik perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk yaitu secara legal tanpa seizin PT.PP.Lonsum Tbk tersebut yang sah dan ini dilakukan baru 1 (satu) kali.
•    Bahwa Pelapor dan Saksi – saksi mengakui Akibat yang dialami oleh Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, atas perbuatan tersangka AHMAD YUDISTIRA mengalami kerugian sebesar Rp. 240.00,- (Dua ratus empat puluh ribu rupiah), atas buah sawit sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 60 Kg yang telah diambil oleh tersangka tersebut. 
•    Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2),(3) dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) maka Ketua Pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam pasal 205 – 210 KUHAP. 

2.    Analisa Yuridis : 
a.    Perbuatan tersangka ALHAMUDDIN telah melakukan pencurian kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam analisa kasus diatas, telah memenuhi rumusan pasal 478 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan uraian unsur Pasal sebagai berikut :
b.     Bunyi Pasal :
•    Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana: 
“Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.”
•    Dimana dalam KUHP Baru melakukan penyesuaian dengan menaikkan batas nilai barang menjadi maksimal Rp500.000,00. Selain itu, KUHP Baru tidak lagi menggunakan ancaman pidana penjara, melainkan menggantinya dengan pidana denda paling banyak kategori II, sebesar Rp10.000.000,00. Hal ini mencerminkan perubahan orientasi hukum pidana dari pendekatan represif ke arah yang lebih proporsional dan efisien, terutama dalam penanganan tindak pidana ringan




-7-
•    Dari sisi redaksional KUHP Baru merumuskan ketentuannya secara jelas dengan menyebut langsung rujukan ke Pasal 476 dan Pasal 477 huruf f dan g, yang berkaitan dengan pencurian dalam bentuk atau cara tertentu
•    Secara keseluruhan, Pasal 478 KUHP Baru menunjukkan pembaruan penting dalam pendekatan hukum pidana. Selain menyesuaikan nilai ambang dengan kondisi ekonomi yang lebih realistis, pasal ini juga mengurangi beban pemidanaan penjara untuk pelanggaran yang bersifat ringan. Ini merupakan langkah menuju sistem hukum pidana yang lebih modern, adil, dan efisien

Unsur pasal 478 UU No. 1 Tahun 2023.

Pasal 478 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang pencurian ringan, dengan unsur utama: perbuatan mengambil barang sebagian/seluruhnya milik orang lain (merujuk pasal 476/477), tidak dilakukan di dalam rumah/pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan nilai barang tidak lebih dari Rp500.000,00. (Lima ratus ribu rupiah)
-    Perbuatan: Mengambil barang milik orang lain, dimana dalam hal ini perbuatan tersangka AHMAD YUDISTIRA ada melakukan pencurian kelapa sawit milik perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat ditaksir 60 Kg. (merujuk pada pencurian biasa di Pasal 478 Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
-    Lokasi: Dilakukan tidak dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, unsur terpenuhi dalam hal ini perbuatan tersangka AHMAD YUDISTIRA mencuri dan diamankan oleh security berada di lokasi Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 06 KT Desa Bagerpang Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang. 
-    Nilai Barang: Harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 500.000,00., unsur terpenuhi dalam hal ini tersangka AHMAD YUDISTIRA melakukan pencurian sehingga mengalami kerugian bagi pihak perkebunan sebesar Rp. 240.00,- (Dua ratus empat puluh ribu rupiah). tidak lebih dari kerugian Rp. 25.00 tersebut.
-    Sanksi: Pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp10 juta). unsur terpenuhi Dalam hal ini dengan menaikkan batas nilai barang menjadi maksimal Rp500.000,00. (sebelumnya Rp2,5 juta di Perma 2/2012, namun disesuaikan kembali dalam penafsiran KUHP baru) tidak lagi menggunakan ancaman pidana penjara, melainkan menggantinya dan penekanan pada sanksi denda paling banyak kategori II.

K E S I M P U L A N :

Berdasarkan fakta - fakta dan pembahasan serta dikuatkan dengan Barang bukti yang disita yakni berupa 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 60 Kg dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat BK 4283 AHD Warna Biru Putih.

Maka terhadap tersangka AHMAD YUDISTIRA, patut disangkakan melakukan perbuatan pidana PENCURIAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Demikian Berita Acara Pendapat (Resume) ini diperbuat dengan sebenarnya berdasarkan atas kekuatan sumpah dan jabatan,kemudian ditutup dan ditanda tangani di Polsek Bangun Purba.

Pihak Dipublikasikan Ya