| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa Sanaji pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di Asrama Polisi Pancur Batu Dusun III Desa Tengah Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdawa teringat bahwa di hari minggu saksi korban Dessy Natalia Sitanggang sedang tidak ada di rumah dan pergi ke greja, sehingga timbul niat terdakwa mendatangi rumah korban dan setibanya di rumah korban terdakwa pun berjalan ke belakang rumah korban secara perlahan lahan untuk mendekati belakang rumah korban dan setibanya di belakang rumah korban, terdakwa melihat 1 batang kayu broti lalu mengambil kayu broti tersebut kemudian meletakkannya di tembok rumah, setelah itu terdakwa memijak kayu broti tersebut lalu merusak jaring pentilasi udara dapur dengan menggunakan tangan terdakwa dan setelah itu terdakwa pun masuk lalu turun ke dalam dapur, setelah berada didalam rumah korban selanjutnya terdakwa berjalan kearah depan rumah dan membuka pintu kamar dan mengambil uang tunai yang ada didalam lemari sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya terdakwa mengambil 1 buah celengan yang terletak diatas meja lalu mengambil uang tunai sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan setelah mengambil uang tersebut, terdakwa kembali keluar melalui pentilasi udara di dapur dengan cara memanjat tembok dan setelah berhasil keluar terdakwapun pergi meninggalkan lokasi rumah saksi korban dan kembali pulang ke rumah terdakwa yang berada di Jalan Tampok Desa Tanjung Selamat Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang dan setibanya di rumah terdakwa membeli nasi dengan menggunakan uang yang terdakwa ambil dari rumah korban tersebut, kemudian pada pukul 23.00 wib terdakwa pun kembali mendatangi rumah korban melalui belakang rumah dan secara perlahan lahan terdakwa pun berjalan ke samping rumah korban dekat dengan pohon mangga, dan tidak lama kemudian datang saksi Anse Marselinus Ginting menyenteri ke arah terdakwa dan berkata “woi” sehingga terdakwa pun langsung berlari dari lokasi rumah tersebut dan kembali pulang ke rumah terdakwa yang berada di Jalan Tampok Desa Tanjung Selamat Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, lalu pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 19.00 wib terdakwa sedang duduk duduk di sebuah warung di Jalan Tampok Desa Tanjung Selamat Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang lalu datanglah petugas kepolisian dan menanyakan kepada terdakwa terkait perbuatan terdakwa dirumah saksi korban dan terdakwapun mengakuinya dengan jujur kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Pancur Batu dan perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f KUHP. |