Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
572/Pdt.Bth/2024/PN Lbp KAMAL AMRI 1.PT Perkebunan Nusantara II (Persero)
2.PT Sianjur Resort
3.Kepolisian Daerah Sumatera Utara
4.Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
5.Kantor Badan Pertanahan Nasional
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 572/Pdt.Bth/2024/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat 572
Penggugat
NoNama
1KAMAL AMRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VISWANDRO, S.H.KAMAL AMRI
Tergugat
NoNama
1PT Perkebunan Nusantara II (Persero)
2PT Sianjur Resort
3Kepolisian Daerah Sumatera Utara
4Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
5Kantor Badan Pertanahan Nasional
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

-    Mengabulkan perlawanan a quo untuk seluruhnya.
-    Menyatakan perlawanan yang diajukan Pembantah adalah tepat dan cukup beralasan.
-    Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang jujur dan beriktikad baik.
-    Menyatakan Penetapan Nomor 17/Pdt.Eks/2024/Put/PN.Lbp jo. Putusan Nomor 10/Pdt.G/2020/PN.Lbp tanggal 22 Oktober 2020 jo. Putusan Nomor 46/Pdt/2021/PT MDN tanggal 19 April 2021 jo. Putusan Nomor 2425 K/Pdt/2022 tanggal 9 September 2022 jo. Putusan Nomor 935 PK/Pdt/2023 tanggal 30 Oktober 2023 tidak dapat dijalankan atau dilaksanakan (non-executable).
-    Memerintahkan untuk membatalkan eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor 17/Pdt.Eks/2024/Put/PN.Lbp jo. Putusan Nomor 10/Pdt.G/2020/PN.Lbp tanggal 22 Oktober 2020 jo. Putusan Nomor 46/Pdt/2021/PT MDN tanggal 19 April 2021 jo. Putusan Nomor 2425 K/Pdt/2022 tanggal 9 September 2022 jo. Putusan Nomor 935 PK/Pdt/2023 tanggal 30 Oktober 2023.
-    Membatalkan Putusan Nomor 10/Pdt.G/2020/PN.Lbp tanggal 22 Oktober 2020 jo. Putusan Nomor 46/Pdt/2021/PT MDN tanggal 19 April 2021 jo. Putusan Nomor 2425 K/Pdt/2022 tanggal 9 September 2022 jo. Putusan Nomor 935 PK/Pdt/2023 tanggal 30 Oktober 2023.
-    Menyatakan dalam hukum:
•    Surat Pelepasan dan Penyerahan Hak dengan Akta Notaris dan PPAT Nida Husna, S.H., Nomor: 57/L/2001, tanggal 17 Agustus 2001;
•    SK. Kepala Desa Marindal-II Diketahui oleh Camat Patumbak Nomor: 592.1/777/XII/02, tanggal 19 Desember 2002;
•    Surat Pelepasan Hak Penguasaan dengan Ganti Rugi Nomor: 592.2/065/a/PTB/I/2003, tanggal 24 Januari 2003;
•    Surat Pelepasan Hak Penguasaan dengan Ganti Rugi Nomor: 592.2/066/a/PTB/I/2003, tanggal 24 Januari 2003;
•    Surat Pelepasan Hak Penguasaan dengan Ganti Rugi Nomor: 592.2/510/PTB/III/2004, tanggal 9 Maret 2004;
•    Surat Pelepasan Hak atas Tanah dengan Ganti Rugi, Akta Nomor: 2592/PTTSDBT/IV/2023, tanggal 18 April 2023;
•    Surat Pelepasan Hak atas Tanah dengan Ganti Rugi, Akta Nomor 1903/PTTSDBT/X/2020, tanggal 06 Oktober 2020;
•    Surat Pelepasan Hak atas Tanah dengan Ganti Rugi, Akta Nomor 2778/PTTSDBT/X/2023, tanggal 31 Oktober 2023
•    Surat Pelepasan Hak atas Tanah dengan Ganti Rugi, Akta Nomor 2845/PTTSDBT/III/2024, tanggal 01 Maret 2024;
•    Surat Pelepasan Hak atas Tanah dengan Ganti Rugi, Akta Nomor 2984/PTTSDBT/VII/2024, tanggal 30 Juli 2024;
adalah berkekuatan hukum mengikat.
-    Menyatakan Pembantah sebagai pemegang hak atas:
a.    Sebidang tanah seluas lebih kurang 170 m2 yang terletak di Dusun IX, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, serta 1 (satu) unit rumah type 75, Blok G Nomor 30 Perumahan Oma Deli International Village yang terletak di atasnya (Surat Pelepasan Hak atas Tanah dengan Ganti Rugi, Akta Nomor 1903/PTTSDBT/X/2020 tanggal 06 Oktober 2020);
b.    Sebidang tanah seluas lebih kurang 170 m2 yang terletak di Dusun IX, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara serta 1 (satu) unit rumah type 75, Blok H-16 Perumahan Oma Deli International Village yang terletak di atasnya (Surat Pelepasan Hak atas Tanah dengan Ganti Rugi, Akta Nomor: 2592/PTTSDBT/IV/2023 tanggal 18 April 2023);
c.    Sebidang tanah seluas lebih kurang 200 m2 yang terletak di Dusun IX, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, serta 1 (satu) unit rumah type 75, Blok H Nomor 8 Perumahan Oma Deli International Village yang terletak di atasnya (Surat Pelepasan Hak atas Tanah dengan Ganti Rugi, Akta Nomor 2778/PTTSDBT/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023);
d.    Sebidang tanah seluas lebih kurang 1.755 m2, yang terletak di  Dusun IX, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Surat Pelepasan Hak atas Tanah dengan Ganti Rugi, Akta Nomor 2845/PTTSDBT/III/2024 tanggal 01 Maret 2024);
e.    Sebidang tanah seluas lebih kurang 4.000 m2 yang terletak di Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Surat Pelepasan Hak atas Tanah dengan Ganti Rugi, Akta Nomor 2984/PTTSDBT/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024);
-    Memerintahkan Terbantah IV dan Terbantah V, atau siapapun untuk tunduk dan patuh pada putusan a quo.
-    Menghukum Terbantah I untuk membayar biaya dalam perkara a quo.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak