| Dakwaan |
DASAR
1. Laporan Polisi nomor : LP / B / 25 / IV / 2026 / SPKT / POLSEK GALANG / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT tanggal 17 April 2026, An. Pelapor SYAHRULSYAH
2. Surat Perintah Tugas Penyidikan nomor : SP.Tugas.Sidik / 25.a / IV / RES.0.0./ 2026 / UNIT RESKRIM / POLSEK galang / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT tanggal 17 April 2026.
3. Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik / 25 / IV / RES.0.0. / 2026 / UNIT RESKRIM / POLSEK GALANG / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT tanggal 17 April 2026.
4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor : B / SPDP / 25 / IV / RES.1.8. / 2026 / UNIT RESKRIM / POLSEK GALANG / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT tanggal 22 April 2026.
II. PERKARA
Tindak Pidana “pencurian“ 2 (dua) tandan buah kelapa sawit +16 (enam belas) kilogram yang terjadi pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 16.30 wib di Devisi II Namorambe Blok 19112011 PT. Lonsum Tbk tepatnya di Dusun III Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dilakukan oleh tersangka an. MUHAMMAD BRAM ANTONI dengan cara memanen buah kelapa sawit dengan mempergunakan 1 (satu) buah Kapak Besi kemudian tersangka memasukkan 2 (dua) tandan buah kelapa sawit + 16 (enam belas) kilogram kedalam karung/goni, ketika tersangka melakukan perbuatan tersebut terlihat oleh 2 (dua) orang security yang sedang melaksanakan patroli kemudian tersangka diamankan dan membawa tersangka dan barang bukti berupa 2 (dua) tandan buah kelapa sawit + 16 (enam belas) kilogram dan 1 (satu) buah kapak besi, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang, atas pencurian yang dilakukan oleh tersangka di areal Devisi II Namorambe Blok 19112011 PT. Lonsum Tbk tepatnya di Dusun III Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dari 2 (dua) tandan buah kelapa sawit + 16 (enam belas) kilogram mengalami kerugian senilai 64.000.- (enam puluh empat ribu rupiah).
III. FAKTA-FAKTA
1 Olah Tempat Kejadian Perkara
Pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 17.45 wib penyidik dan penyelidik telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pencurian 2 (dua) tandan buah kelapa sawit + 16 (enam belas) kilogram yang terjadi pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 16.30 wib di Devisi II Namorambe Blok 19112011 PT. Lonsum Tbk tepatnya di Dusun III Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, adapun yang ditemukan ditempat kejadian perkara adalah sebagai berikut :
1). Tempat kejadian perkara tersebut diatas benar di Devisi II Namorambe Blok 19112011 PT. Lonsum Tbk tepatnya di Dusun III Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
2). Pohon kelapa sawit yang dipanen sebanyak 2 (dua) batang.
3). Bahwa 2 (dua) batang pohon kelapa sawit milik PT. Lonsum Tbk tepatnya di Dusun III Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang berdekatan dengan parit pembatas antara areal tersebut dengan persawahan warga.
4). Parit pembatas ukurannya 4 meter X 6 meter.
2. Pemanggilan
Tidak dilakukan dalam perkara ini.
3. Penangkapan
Dengan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp-Kap / 25 / IV / RES.1.8. / 2026 / UNIT RESKRIM / POLSEK GALANG / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT tanggal 17 April 2026, An tersangka MUHAMMAD BRAM ANTONI, sesuai dengan berita acara penangkapan.
4. Penahanan
Tidak dilakukan dalam perkara ini.
5. Penangguhan Penahanan
Tidak dilakukan dalam perkara ini.
6. Penyitaan
Dengan Surat Perintah Penyitaan nomor : SP.Sita / 24 / V / RES.0.0. / 2026 / UNIT RESKRIM / POLSEK GALANG / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT tanggal 26 Mei 2026, sesuai dengan berita acara penyitaan.
7. Keterangan saksi-saksi
a. Nama SYAHRULSYAH, jenis kelamin laki-laki, umur 51 tahun, pekerjaan Karyawan swasta (Manager PT. LONSUM), Agama Islam, suku Jawa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, nomor HP 0838 2352 4635, NIK 12071951174006.
Menerangkan :
1). Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi pelapor mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian 2 (dua) tandan buah kelapa sawit + 16 (enam belas) kilogram milik PT. LONSUM Tbk Devisi II Namorambe Blok 19112011.
2). Saksi pelapor menerangkan mengetahuinya pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 16.30 wib setelah ada laporan dari centeng tentang pencurian 2 (dua) tandan buah kelapa sawit yang terjadi pada hari itu juga sekira pukul 16.30 wib di Devisi II Namorambe Blok 19112011 PT. Lonsum Tbk tepatnya di Dusun III Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
3). Saksi pelapor menerangkan pelakunya bernama MUHAMMAD BRAM ANTONI, umur 36 tahun, pekerjaan wiraswasta, agama Islam, alamat Jln. Bakti I Gang Ukir Desa Sekip Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang.
4). Saksi pelapor menerangkan alat yang dipergunakan pelaku adalah 1 (satu) buah pakap besi dan 2 (dua) tandan biah kelapa sawit dimasukkan kedalam karung/goni dan membawanya dengancara dipikul.
5). Saksi pelapor menerangkan bahwa setelah diperlihatkan pelapor mengenali 2 (dua) tandan buah kelapa sawit adalah milik PT. LONSUM Tbk yang dicuri oleh MUHAMMAD BRAM ANTONI dengan menggunakan alat kapak besi dan sudah diamankan
6). Saksi pelapor menerangkan nilai kerugian yang dialami PT. LONSUM Tbk dari 2 (dua) tandan kelapa sawit + 16 (enam belas) kilogram sebesar Rp.64.000 (enam puluh empat ribu rupiah)
7). Saksi pelapor menerangkan bahwa areal Devisi II Namorambe Blok 19112011 PT. Lonsum Tbk tepatnya di Dusun III Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang bersebelahan dengan persawahan warga namun ada parit pembatas dengan ukuran 4 meter X 6 meter.
8). Saksi pelapor juga menerangkan bahwa PT. Lonsum Tbk tidak ada memberi izin kepada MUHAMMAD BRAM ANTONI untuk memanen/mengambil 2 (dua) tandan buah kelapa sawit + 16 (enam belas) kilogram milik PT. Lonsum Tbk.
9). Saksi pelapor menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.
b. Nama SUPRIADI SYAHPUTRA, jenis kelamin laki-laki, umur 46 tahun, pekerjaan security, agama Islam, suku Jawa, alamat Dusun I Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, nomor HP 0813 7679 5741, NIK 1207191502790005.
Menerangkan :
1). Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi mengerti apa sebabnya diperiksa oleh polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian 2 (dua) tandan buah kelapa sawit + 16 (enam belas) kilogram milik PT. LONSUM Tbk tepatnya di PT. Lonsum Tbk tepatnya di Dusun III Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
2). Saksi menerangkan pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 16.30 wib di Devisi II Namorambe Blok 19112011 PT. Lonsum Tbk tepatnya di Dusun III Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
3). Saksi menerangkan pelakunya bernama MUHAMMAD BRAM ANTONI, umur 36 tahun, pekerjaan wiraswasta, agama Islam, alamat Jln. Bakti I Gang Ukir Desa Sekip Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang.
4). Saksi menerangkan cara tersangka melakukan pencurian yaitu dengan cara memasukkan 2 (dua) tandan buah kelapa sawit dkedalam karung/goni dan dipikul, sedangkan alat yang digunakan tersangka yaitu dengan menggunakan alat 1 (satu) buah kapak besi.
5). Saksi menerangkan bahwa ianya melihat secara langsung tersangka dari jarak + 15 (lima belas) meter, saat itu saksi bersama saksi an. IRVAN SYAHPUTRA GULTOM sedang melaksanakan PATROLI.
6). Saksi menerangkan bahwa peran tersangka yaitu melakukan pencurian dengan cara memikul karung/goni yang berisikan 2 (dua) tandan buah kelapa sawit pada saat diamankan saksi.
7). Saksi menerangkan atas kejadian tersebut PT. LONSUM Tbk mengalami kerugian 2 (dua) tandan buah kelapa sawit + 16 (enam belas) kilogram Rp. 64.000 (enam puluh empat ribu rupiah).
8). Saksi menerangkan setelah diperlihatkan 2 (dua) tandan buah kelapa sawit saksi mengenalinya bahwa 2 (dua) tandan buah kelapa sawit milik PT. LONSUM Tbk yang dicuri oleh tersangka di Devisi II Namorambe Blok 19112011 PT. Lonsum Tbk tepatnya di Dusun III Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
9). Saksi juga menerangkan bahwa PT. Lonsum Tbk tidak ada memberi izin kepada MUHAMMAD BRAM ANTONI untuk memanen/mengambil 2 (dua) tandan buah kelapa sawit + 16 (enam belas) kilogram milik PT. Lonsum Tbk.
10). Saksi menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.
c. Nama IRVAN SYAHPUTRA GULTOM, jenis kelamin laki-laki, umur 26 tahun, pekerjaan security, agama Kristen, suku Batak Toba, alamat Dusun I Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, nomor HP 0813 6915 2533, NIK 1207192003000001.
Menerangkan :
1). Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi mengerti apa sebabnya diperiksa oleh polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian 2 (dua) tandan buah kelapa sawit + 16 (enam belas) kilogram milik PT. LONSUM Tbk tepatnya di PT. Lonsum Tbk tepatnya di Dusun III Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
2). Saksi menerangkan pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 16.30 wib di Devisi II Namorambe Blok 19112011 PT. Lonsum Tbk tepatnya di Dusun III Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
3). Saksi menerangkan pelakunya bernama MUHAMMAD BRAM ANTONI, umur 36 tahun, pekerjaan wiraswasta, agama Islam, alamat Jln. Bakti I Gang Ukir Desa Sekip Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang.
4). Saksi menerangkan cara tersangka melakukan pencurian yaitu dengan cara memasukkan 2 (dua) tandan buah kelapa sawit dkedalam karung/goni dan dipikul, sedangkan alat yang digunakan tersangka yaitu dengan menggunakan alat 1 (satu) buah kapak besi.
5). Saksi menerangkan bahwa ianya melihat secara langsung tersangka dari jarak + 15 (lima belas) meter, saat itu saksi bersama saksi an. SUPRIADI SYAHPUTRA sedang melaksanakan PATROLI.
6). Saksi menerangkan bahwa peran tersangka yaitu melakukan pencurian dengan cara memikul karung/goni yang berisikan 2 (dua) tandan buah kelapa sawit pada saat diamankan saksi.
7). Saksi menerangkan atas kejadian tersebut PT. LONSUM Tbk mengalami kerugian 2 (dua) tandan buah kelapa sawit + 16 (enam belas) kilogram Rp. 64.000 (enam puluh empat ribu rupiah).
8). Saksi menerangkan setelah diperlihatkan 2 (dua) tandan buah kelapa sawit saksi mengenalinya bahwa 2 (dua) tandan buah kelapa sawit milik PT. LONSUM Tbk yang dicuri oleh tersangka di Devisi II Namorambe Blok 19112011 PT. Lonsum Tbk tepatnya di Dusun III Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
9). Saksi juga menerangkan bahwa PT. Lonsum Tbk tidak ada memberi izin kepada MUHAMMAD BRAM ANTONI untuk memanen/mengambil 2 (dua) tandan buah kelapa sawit + 16 (enam belas) kilogram milik PT. Lonsum Tbk.
10). Saksi menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.
8. Keterangan Tersangka
Nama MUHAMMAD BRAM ANTONI, tempat / tgl lahir Pisang/ 14 April 1990, umur 36 tahun, pekerjaan wira swasta, agama Islam, Suku jawa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jln Bakti I Gang Ukir Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Menerangkan :
1). Saat diperiksa tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
2). Tersangka menerangkan mengerti oleh sebab apa sehingga dirinya dimintai keterangan dikarenakan tersangka telah melakukan pencurian.
3). Tersangka juga menerangkan pada saat dimintai keterangan tersangka tidak menghadirkan penasihat hokum atau pengacara untuk mendampingi dalam pemeriksaan ini, tetapi tersangka bersedia dimintai keterangan.
4). Tersangka menerangkan bahwasanya dirinya belum pernah di vonis oleh Pengadilan Negeri.
5). Tersangka menerangkan data dirinya Nama MUHAMMAD BRAM ANTONI, Tempat tanggal lahir Pisang 14 April 1990, anak dari Almarhum HAMDAN dan ERNAWATI, pertama dari tiga bersaudara, sudah memiliki istri bernama NURHALIMAH dan mempunyai anak 1 (satu) orang laki laki dan saat ini tinggal di Dusun II Desa Pisang Pala Kecamatan Galang Kabipaten Deli Serdang.
6). Tersangka menerangkan bahwa melakukan pencurian pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 bertempat di Devisi II Namorambe Blok 19112011 Milik PT. LONSUM Tbk yang beralamat di Dusun III Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
7). Tersangka menerangkan yang dicuri adalah 2 (dua) janjang buah sawit + 16 (enam belas) kilogram.
8). Tersangka menerangkan dalam melakukan pencurian 2 (dua) janjang buah sawit + 16 (enam belas) kilogram di Devisi II Namorambe Blok 19112011 Milik PT. LONSUM Tbk yang beralamat di Dusun III Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dengan menggunakan alat 1 (satu) kapak besi dengan panjang gagang setengah meter.
9). Tersangka menerangkan cara melakukan pencurian dengan cara memanen 2 (dua) tandan buah kelapa sawit Milik PT. LONSUM Tbk yang beralamat di Dusun III Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dengan menggunakan kapak besi yang dibawanya dari rumah dan memasukkan 2 (dua) tandan buah kelapa sawit kedalam karung/goni dan memikulnya.
10). Tersangka menerangkan maksud dan tujuan melakukan pencurian 2 (dua) janjang buah sawit + 16 (enam belas) kilogram Milik PT. LONSUM Tbk yang beralamat di Dusun III Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang untuk dijual.
11). Tersangka menerangkan tidak ada ijin atau permisi kepada Pihak PT. LONSUM Tbk sebelum mengambil 2 (dua) tandan buah kelapa sawit tersebut.
12). Tersangka menerangkan bahwa harga per kilogram buah kelapa sawit adalah Rp. 2.600.- (dua ribu enam ratus rupiah).
13). Tersangka menerangkan bahwa PT. LONSUM Tbk atas pencurian yang dilakukannya 2 (dua) janjang buah sawit + 16 (enam belas) kilogram di Devisi II Namorambe Blok 19112011 Milik PT. LONSUM Tbk yang beralamat di Dusun III Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang mengalami kerugian Rp. 64.000 (enam puluh empat ribu rupiah)
14). Tersangka menerangkan akan menjual 2 (dua) janjang buah sawit + 16 (enam belas) kilogram Milik PT. LONSUM Tbk kepada seorang laki laki yang dikenal bernama BENRI yang beralamat di Dusun V Desa Pisang Pala Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang
15). Tersangka menerangkan mengenali barang bukti yang diperlihatkan penyidik kepada tersangka.
13). Tersangka menerangkan merasa bersalah dan menyesali pebuatannya.
14). Tersangka menerangkan tidak ada saksi-saksi atau hal lain yang meringankan tersangka dalam perkara yang dipersangkakan terhadap dirinya.
15). Semua keterangan tersangka benar tanpa dibujuk, ditekan ataupun dipaksa oleh pemeriksa.
8. Barang Bukti
a. 2 (dua) tandan buah kelapa sawit berat 16 (enam belas) kilogram.
b. 1 (satu) buah kapak besi
9. Visum Et Repertum
Tidak dilakukan dalam perkara ini.
IV. PEMBAHASAN
1. ANALISA KASUS
a. Pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 16.30 wib telah terjadi pencurian 2 (dua) tandan buah kelapa sawit + 16 (enam belas) kilogram di Devisi II Namorambe Blok 19112011 Milik PT. LONSUM Tbk yang beralamat di Dusun III Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
b. Kejadian tersebut langsung dilihat oleh saksi-saksi SUPRIADI SYAHPUTRA, dan IRVAN SYAHPUTRA GULTOM dari jarak sekira 15 (lima belas) meter.
c. Tersangka bernama MUHAMMAD BRAM ANTONI, umur 36 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Jln Bakti I Gang Ukir Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
d. Alat yang dipergunakan tersangka mengambil 2 (dua) tandan buah kelapa sawit tersebut adalah 1 (satu) buah kapak besi dengan gagang panjang setengah meter.
e. Caranya pelaku mengambil 2 (dua) tandan buah kelapa sawit tersebut dengan cara memanen buah kelapa sawit dengan 1 (satu) buah kapak besi dengan gagang panjang setengah meter kemudian tersangka memasukkan buah kelapa sawit tersebut kedalam karung/goni dan mengangkatnya dengan cara dipikul, pada saat tersangka melakukan perbuatan tersebut terihat oleh security yang sedang melaksanakan patroli kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
f. TKP tersangka mengambil 2 (dua) tandan buah kelapa sawit berdekatan dengan parit pembatas berjarak sekira 20 meter dan parit pembatas dengan ukuran 4 meter X 6 meter.
g. Sesuai dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya tidak mengenal tersangka an. MUHAMMAD BRAM ANTONI.
h. Bahwa tersangka tidak mempunyai hubungan kerja dengan PT. LONSUM Tbk.
i. Bahwa sebelum tersangka mengambil 2 (dua) tandan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PT. LONSUM Tbk sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka.
j. Sesuai dengan keterangan tersangka tujuannya mengambil 2 (dua) tandan buah kelapa sawit + 16 kilogram tersebut rencananya untuk dijual.
k. Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) tandan buah kelapa sawit + 16 kilogram, 1 (satu) buah kapak besi gagang panjang setengahmeter telah diperlihatkan penyidik kepada tersangka dan tersangka menerangkan mengenalinya.
m. Bahwa tersangka menyesali dan merasa bersalah atas perbuatannya mengambil 2 (dua) tandan buah kelapa sawit tanpa ijin atau permisi kepada pihak PT.LONSUM Tbk.
n. Nilai kerugian dari 2 (dua) tandan buah kelapa sawit Rp 64.000.- (enam puluh empat ribu rupiah) dengan rincian Rp 4.000.- / kg.
o. Maka terhadap tersangka An. MUHAMMAD BRAM ANTONI, dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana “PENCURIAN RINGAN” sebagaimana dimaksud dalam pasal 478 dari Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
2. ANALISA YURIDIS
Berdasarkan analisa kasus diatas maka terhadap tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 478 dari Undang Undang nomor 1 tahun 2023 dari KUHPidana dan pembahasan unsur unsur pasal sebagai berikut
Dengan unsur-unsur
a. Pasal 478 dari Undang Undang nomor 1 tahun 2023 dari KUHPidana
“tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dan pasal 477 ayat 1 huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp. 500.000,- dipidana karena pencurian ringan”
b. Setiap Orang :
Dalam perkara ini unsur setiap orang telah terpenuhi dimana adanya tersangka an. MUHAMMAD BRAM ANTONI
c. Unsur mengambil suatu barang :
Dalam perkara ini unsur telah terpenuhi dimana An. MUHAMMAD BRAM ANTONI mengambil 2 (dua) tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah kapak besi, lalu tersangka memasukkan 2 (dua) tandan buah kelapa sawit kedalam karung/goni dan dipikul, dan diberhentikan diamankan oleh saksi yang sedang patroli dan dibawa ke pihak yang berwajib
d. Unsur suatu barang yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain :
Dalam perkara ini unsur telah terpenuhi dimana 2 (dua) tandan buah kelapa sawit + 16 (enam belas) kilogram yang diambil oleh tersangka MUHAMMAD BRAM ANTONI adalah milik korban dari PT. LONSUM Tbk
e. Unsur dengan maksud akan memiliki barang itu :
Dalam perkara ini unsur telah terpenuhi dimana 2 (dua) tandan buah kelapa sawit + 16 (enam belas) kilogram yang diambil oleh tersangka MUHAMMAD BRAM ANTONI adalah milik korban dari PT. LONSUM Tbk bertujuan akan menjualnya
f. Unsur dengan melawan Hak :
Dalam perkara ini unsur telah perpenuhi dimana korban PT. Lonsum Tbk tidak perna memberi ijin kepada tersangka An. MUHAMMAD BRAM ANTONI untuk mengambil dimana 2 (dua) tandan buah kelapa sawit + 16 (enam belas) kilogram
g. Unsur harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp.500.000.- :
Dalam perkara ini unsur telah terpenuhi dimana kerugian yang dialami korban PT. LONSUM Tbk setelah 2 (dua) tandan buah kelapa sawit + 16 (enam belas) kilogram miliknya diambil oleh tersangka An. MUHAMMAD BRAM ANTONI adalah Rp. 64.000.- (enam puluh empat ribu rupiah)
V. K E S I M P U L A N
1. Bahwa berdasarkan pembahasan dalam analisia kasus dan analisa yuridis diatas dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka ditambah dengan barang bukti yang disita maka 3 (tiga) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 dari UU RI nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP telah terpenuhi dalam perkara ini, dan untuk itu maka terhadap tersangka An. MUHAMMAD BRAM ANTONI dengan meyakinkan dapat diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 478 dari undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana
2. Nilai kerugian 2 (dua) tandan buah kelapa sawit + 16 (enam belas) kilogram Rp 64.000.- (enam puluh empat ribu rupiah) dengan rincian Rp 4.000.- / kg.
3. Maka terhadap tersangka An. MUHAMMAD BRAM ANTONI penyidik menyimpulkan telah dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana “tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dan pasal 477 ayat 1 huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp. 500.000,- dipidana karena pencurian ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 dari Undang Undang nomor 1 tahun 2023 dari KUHPidana. |