| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU :
-------------Bahwa Terdakwa I. CHAIRUMAN DEWANTARA ALIAS MAN bersama-sama dengan Terdakwa II. MUHAMMAD ARSAL ALIAS ARSAL pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Maret dalam tahun 2026 bertempat di ruang tunggu keberangkatan Bandara Kualanamu di Desa Pasar Enam Kuala Namu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I yang para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 22.00wib saksi Torang Hutapea bersama-sama dengan saksi Charlie Boy Harianja, SH, saksi Jefri Pardamean Karosekali dan saksi Sugarlian, SH., (para saksi penangkap anggota Satresnarkoba Polresta Deli Serdang) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya 2 (dua) orang laki-laki sedang memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu diruang tunggu keberangkatan Bandara Kualanamu yang beralamat di Desa Pasar Enam Kuala Namu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Kemudian saksi Torang Hutapea dan Tim melakukan penyelidikan dan benar 2 (dua) orang laki-laki sedang duduk diruang tunggu keberangkatan Bandara Kualanamu yang beralamat di Desa Pasar Enam Kuala Namu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Kemudian para saksi penangkap mengamankan 2 (dua) orang laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Terdakwa I. CHAIRUMAN DEWANTARA ALIAS MAN dan Terdakwa II. MUHAMMAD ARSAL ALIAS ARSAL dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) koper berwarna silver merek savage yang berlebel bagasi pesawat Citilink An. CHAIRUMAN DEWANTARA berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dikemas plastik transparan dengan berat brutto 1.020,14 (seribu dua puluh koma empat belas) gram dan 1 (satu) koper warna abu rokok merek Polo Amazone yang berlebel bagasi pesawat Citilink An. CHAIRUMAN DEWANTARA berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dikemas plastik transparan dengan berat brutto 975,48 (Sembilan ratus tujuh puluh lima koma empat puluh delapan) gram berada di mesin X-Ray, 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dikantong belakang sebelah kanan celana yang dipakai Terdakwa I. CHAIRUMAN DEWANTARA ALIAS MAN, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y16 warna kuning dengan nomor Whatsapp Business +62823-3905-0696 Nomor Ime I 869018067432312 Nomor Ime II 869018067432304 dikantong depan sebelah kiri celana yang dipakai Terdakwa I. CHAIRUMAN DEWANTARA ALIAS MAN, 1 (satu) lembar boarding pass Citilink tujuan Kualanamu-Jakarta an. CHAIRUMAN DEWANTARA dikantong depan baju yang dipakai Terdakwa I. CHAIRUMAN DEWANTARA ALIAS MAN, 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan uang tunai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 14 (empat belas) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dikantong belakang sebelah kanan celana yang dipakai Terdakwa II. MUHAMMAD ARSAL ALIAS ARSAL, 1 (satu) unit handphone merk Infinik Hot 60i warna Silver dengan nomor Whatsapp +62853-5865-4732 Nomor Ime I 350835901743109 Nomor Ime II 350835901743109 dan 1 (satu) lembar boading pass Citilink tujuan Kualanamu-Jakarta An. MUHAMMAD ARSAL ALIAS ARSAL dikantong sebelah kanan celana yang dipakai Terdakwa II. MUHAMMAD ARSAL ALIAS ARSAL, dan saat ditanyai oleh saksi Torang Hutapea kepemilikan barang-barang yang disita tersebut Terdakwa I. CHAIRUMAN DEWANTARA ALIAS MAN dan Terdakwa II. MUHAMMAD ARSAL ALIAS ARSAL mengakui barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I. CHAIRUMAN DEWANTARA ALIAS MAN dan Terdakwa II. MUHAMMAD ARSAL ALIAS ARSAL, yang diperoleh dari seorang bernama Putra dan Ilham. Dimana Terdakwa I. CHAIRUMAN DEWANTARA ALIAS MAN dan Terdakwa II. MUHAMMAD ARSAL ALIAS ARSAL dijanjikan oleh Putra dan Ilham akan diberikan upah setelah berhasil membawa shabu tersebut ke tujuan/Jakarta, dan sebelumnya kepada Terdakwa I. CHAIRUMAN DEWANTARA ALIAS MAN dan Terdakwa II. MUHAMMAD ARSAL ALIAS ARSAL telah ditransfer uang oleh Ilham sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa I. CHAIRUMAN DEWANTARA ALIAS MAN dan Terdakwa II. MUHAMMAD ARSAL ALIAS ARSAL dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk di proses hukum.
- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan Nomor:88/03/LL/10020/2026 tanggal 16 Maret 2026 berserta Lampirannya yang dibuat oleh MANGUDUR LUMBAN BATU yang menimbang/penaksir dan diketahui oleh ANNA RESTIAWATY BR SEMBIRING Pimpinan Cabang PT. PEGADAIAN CPP Lubuk Pakam diketahui bahwa 4 (empat) paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan brutto 1.020,14 gram netto 1.003,94 gram; 4 (empat) paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu brutto 975,48 gram netto 959,28 gram an. Terdakwa I. CHAIRUMAN DEWANTARA ALIAS MAN dan Terdakwa II. MUHAMMAD ARSAL ALIAS ARSAL.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Polda Sumut NO. LAB: 1923/NNF/2026 tanggal 01 April 2026 dengan sampel Pemeriksaan:
- 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 31,93 (tiga puluh satu koma sembilan tiga) gram;
- 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 31,23 (tiga puluh satu koma dua tiga) gram;;
Bukti A dan B diduga mengandung narkotika. Milik tersangka an. CHAIRUMAN DEWANTARA ALIAS MAN dan Terdakwa II. MUHAMMAD ARSAL ALIAS ARSAL.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------
ATAU
KEDUA :
-------------Bahwa Terdakwa I. CHAIRUMAN DEWANTARA ALIAS MAN bersama-sama dengan Terdakwa II. MUHAMMAD ARSAL ALIAS ARSAL pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Maret dalam tahun 2026 bertempat di ruang tunggu keberangkatan Bandara Kualanamu di Desa Pasar Enam Kuala Namu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 22.00wib saksi Torang Hutapea bersama-sama dengan saksi Charlie Boy Harianja, SH, saksi Jefri Pardamean Karosekali dan saksi Sugarlian, SH., (para saksi penangkap anggota Satresnarkoba Polresta Deli Serdang) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya 2 (dua) orang laki-laki sedang memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu diruang tunggu keberangkatan Bandara Kualanamu yang beralamat di Desa Pasar Enam Kuala Namu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Kemudian saksi Torang Hutapea dan Tim melakukan penyelidikan dan benar 2 (dua) orang laki-laki sedang duduk diruang tunggu keberangkatan Bandara Kualanamu yang beralamat di Desa Pasar Enam Kuala Namu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Kemudian para saksi penangkap mengamankan 2 (dua) orang laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Terdakwa I. CHAIRUMAN DEWANTARA ALIAS MAN dan Terdakwa II. MUHAMMAD ARSAL ALIAS ARSAL dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) koper berwarna silver merek savage yang berlebel bagasi pesawat Citilink An. CHAIRUMAN DEWANTARA berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dikemas plastik transparan dengan berat brutto 1.020,14 (seribu dua puluh koma empat belas) gram dan 1 (satu) koper warna abu rokok merek Polo Amazone yang berlebel bagasi pesawat Citilink An. CHAIRUMAN DEWANTARA berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dikemas plastik transparan dengan berat brutto 975,48 (Sembilan ratus tujuh puluh lima koma empat puluh delapan) gram berada di mesin X-Ray, 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dikantong belakang sebelah kanan celana yang dipakai Terdakwa I. CHAIRUMAN DEWANTARA ALIAS MAN, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y16 warna kuning dengan nomor Whatsapp Business +62823-3905-0696 Nomor Ime I 869018067432312 Nomor Ime II 869018067432304 dikantong depan sebelah kiri celana yang dipakai Terdakwa I. CHAIRUMAN DEWANTARA ALIAS MAN, 1 (satu) lembar boarding pass Citilink tujuan Kualanamu-Jakarta an. CHAIRUMAN DEWANTARA dikantong depan baju yang dipakai Terdakwa I. CHAIRUMAN DEWANTARA ALIAS MAN, 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan uang tunai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 14 (empat belas) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dikantong belakang sebelah kanan celana yang dipakai Terdakwa II. MUHAMMAD ARSAL ALIAS ARSAL, 1 (satu) unit handphone merk Infinik Hot 60i warna Silver dengan nomor Whatsapp +62853-5865-4732 Nomor Ime I 350835901743109 Nomor Ime II 350835901743109 dan 1 (satu) lembar boading pass Citilink tujuan Kualanamu-Jakarta An. MUHAMMAD ARSAL ALIAS ARSAL dikantong sebelah kanan celana yang dipakai Terdakwa II. MUHAMMAD ARSAL ALIAS ARSAL, dan saat ditanyai oleh saksi Torang Hutapea kepemilikan barang-barang yang disita tersebut Terdakwa I. CHAIRUMAN DEWANTARA ALIAS MAN dan Terdakwa II. MUHAMMAD ARSAL ALIAS ARSAL mengakui barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I. CHAIRUMAN DEWANTARA ALIAS MAN dan Terdakwa II. MUHAMMAD ARSAL ALIAS ARSAL, yang diperoleh dari seorang bernama Putra dan Ilham. Dimana Terdakwa I. CHAIRUMAN DEWANTARA ALIAS MAN dan Terdakwa II. MUHAMMAD ARSAL ALIAS ARSAL dijanjikan oleh Putra dan Ilham akan diberikan upah setelah berhasil membawa shabu tersebut ke tujuan/Jakarta, dan sebelumnya kepada Terdakwa I. CHAIRUMAN DEWANTARA ALIAS MAN dan Terdakwa II. MUHAMMAD ARSAL ALIAS ARSAL telah ditransfer uang oleh Ilham sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa I. CHAIRUMAN DEWANTARA ALIAS MAN dan Terdakwa II. MUHAMMAD ARSAL ALIAS ARSAL dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk di proses hukum.
- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan Nomor:88/03/LL/10020/2026 tanggal 16 Maret 2026 berserta Lampirannya yang dibuat oleh MANGUDUR LUMBAN BATU yang menimbang/penaksir dan diketahui oleh ANNA RESTIAWATY BR SEMBIRING Pimpinan Cabang PT. PEGADAIAN CPP Lubuk Pakam diketahui bahwa 4 (empat) paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan brutto 1.020,14 gram netto 1.003,94 gram; 4 (empat) paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu brutto 975,48 gram netto 959,28 gram an. Terdakwa I. CHAIRUMAN DEWANTARA ALIAS MAN dan Terdakwa II. MUHAMMAD ARSAL ALIAS ARSAL.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Polda Sumut NO. LAB: 1923/NNF/2026 tanggal 01 April 2026 dengan sampel Pemeriksaan:
- 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 31,93 (tiga puluh satu koma sembilan tiga) gram;
- 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 31,23 (tiga puluh satu koma dua tiga) gram;;
Bukti A dan B diduga mengandung narkotika. Milik tersangka an. CHAIRUMAN DEWANTARA ALIAS MAN dan Terdakwa II. MUHAMMAD ARSAL ALIAS ARSAL.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU NO. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------ |