Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1030/Pid.B/2026/PN Lbp ERNITA P. SEMBIRING, SH. MUHAMMAD RENO ADRIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1030/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5988/L.2.14/Eoh.2/06/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1ERNITA P. SEMBIRING, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RENO ADRIAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

PERTAMA :

------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RENO ADRIAN pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan April Tahun 2026, bertempat di Dusun Kediri Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :----------

Bermula pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 10.00 wib terdakwa menelpon saksi Fajar Surya Andika dengan mengatakan “Cewekku minta tukar kereta karena mau antar Barang Paket ke Medan“ lalu saksi Fajar Surya Andika berjanji untuk bertemu di Gang Kediri Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli  Serdang, setelah saksi Fajar Surya Andika dan terdakwa bertemu, terdakwa nenukar 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Scoopy BK 3981 MBU Warna Merah dengan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha NMAX BK 2733 MBR Warna Hitam No. Mesin G3L8E2057389 dan No.Rangka :MH3SG5620RK94662 milik saksi Fajar Surya Andika, yang mana saat bertukar kendaraan tersebut saksi Fajar Surya Andika sempat berkata “jangan lama – lama karena sore saya mau pigi“ yang mana saksi Fajar Surya Andika dan terdakwa sepakat pukul 14.00 Wib sudah sampe dirumah untuk bertukar sepeda motor kembali, namun saksi Fajar Surya Andika tunggu hingga jam yang telah disepakati terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor saksi Fajar Surya Andika, lalu saksi Fajar Surya Andika menelpohone terdakwa tapi tidak diangkat dan selang 15 menit pacar terdakwa saksi Nurul Khairunnisa mengechat saksi Fajar Surya Andika dengan mengatakan “bang aku masih di medan antar paket“, lalu saksi Fajar Surya Andika menjawab “ya, udah kak kalau bisa Cepat kalau ku telp langsung diangkat biar nggak susah“ dan sekira pukul 17.00 Wib saksi Fajar Surya Andika kembali menghubungi terdakwa tapi tidak diangkat, lalu saksi Fajar Surya Andika langsung Berangkat ke Suzuya Tanjung Morawa dan sesampainya disana saksi Fajar Surya Andika saksi Nurul Khairunnisa menghubungi saksi Fajar Surya Andika dan menanyakan apakah terdakwa sudah mengembalikan sepeda motor saksi Fajar Surya Andika, lalu saksi Fajar Surya Andika menjawab tidak ada, lalu saksi Fajar Surya Andika mencari terdakwa di rumah terdakwa akan tetapi terdakwa tidak ada dan besok hari saksi Nurul Kahairunnisa mengajak saksi Fajar Surya Andika untuk mencari terdakwa di rumah ibu terdakwa di Daerah Gang Sedar Desa Tumpatan akan tetapi terdakwa tidak ada juga, hingga pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 19.30 Wib saksi Nurul Khaurunnisa menyuruh saksi Fajar Surya Andika datang kerumah saksi Nurul Kahirunnisa di Dusun Yogya Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, yang mana ditempat tersebut saksi Fajar Surya Andika melihat terdakwa, lalu saksi Fajar Surya Andika bertanya mengenai keberadaan sepeda motor milik saksi Fajar Surya Andika dan terdakwa mengatakan bahwa sepeda motor tersebut sudah di Gadaikan di Medan, lalu saksi Fajar Surya Andika dan terdakwa langsung berangkat ke Medan tempat terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut akan tetapu sepeda motor saksi Fajar Surya Andika sudah tidak ada lagi, kemudian saksi Fajar Surya Andika melaporkan kejadian yang dialami serta menyeragkan terdakwa  Kepolsek Beringin untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD RENO ADRIAN, saksi Fajar Surya Andika mengalami kerugian sebesar Rp.33.000.000,-(tiga puluh tiga juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang UU Penyesuaian Pidana.---------

ATAU :

KEDUA :

-------------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RENO ADRIAN pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan April Tahun 2026, bertempat di Dusun Kediri Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, setiap orang yang secara melawan hukum suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :--------

Bermula pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 10.00 wib terdakwa menelpon saksi Fajar Surya Andika dengan mengatakan “Cewekku minta tukar kereta karena mau antar Barang Paket ke Medan“ lalu saksi Fajar Surya Andika berjanji untuk bertemu di Gang Kediri Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli  Serdang, setelah saksi Fajar Surya Andika dan terdakwa bertemu, terdakwa nenukar 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Scoopy BK 3981 MBU Warna Merah dengan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha NMAX BK 2733 MBR Warna Hitam No. Mesin G3L8E2057389 dan No.Rangka :MH3SG5620RK94662 milik saksi Fajar Surya Andika, yang mana saat bertukar kendaraan tersebut saksi Fajar Surya Andika sempat berkata “jangan lama – lama karena sore saya mau pigi“ yang mana saksi Fajar Surya Andika dan terdakwa sepakat pukul 14.00 Wib sudah sampe dirumah untuk bertukar sepeda motor kembali, namun saksi Fajar Surya Andika tunggu hingga jam yang telah disepakati terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor saksi Fajar Surya Andika, lalu saksi Fajar Surya Andika menelpohone terdakwa tapi tidak diangkat dan selang 15 menit pacar terdakwa saksi Nurul Khairunnisa mengechat saksi Fajar Surya Andika dengan mengatakan “bang aku masih di medan antar paket“, lalu saksi Fajar Surya Andika menjawab “ya, udah kak kalau bisa Cepat kalau ku telp langsung diangkat biar nggak susah“ dan sekira pukul 17.00 Wib saksi Fajar Surya Andika kembali menghubungi terdakwa tapi tidak diangkat, lalu saksi Fajar Surya Andika langsung Berangkat ke Suzuya Tanjung Morawa dan sesampainya disana saksi Fajar Surya Andika saksi Nurul Khairunnisa menghubungi saksi Fajar Surya Andika dan menanyakan apakah terdakwa sudah mengembalikan sepeda motor saksi Fajar Surya Andika, lalu saksi Fajar Surya Andika menjawab tidak ada, lalu saksi Fajar Surya Andika mencari terdakwa di rumah terdakwa akan tetapi terdakwa tidak ada dan besok hari saksi Nurul Kahairunnisa mengajak saksi Fajar Surya Andika untuk mencari terdakwa di rumah ibu terdakwa di Daerah Gang Sedar Desa Tumpatan akan tetapi terdakwa tidak ada juga, hingga pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 19.30 Wib saksi Nurul Khaurunnisa menyuruh saksi Fajar Surya Andika datang kerumah saksi Nurul Kahirunnisa di Dusun Yogya Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, yang mana ditempat tersebut saksi Fajar Surya Andika melihat terdakwa, lalu saksi Fajar Surya Andika bertanya mengenai keberadaan sepeda motor milik saksi Fajar Surya Andika dan terdakwa mengatakan bahwa sepeda motor tersebut sudah di Gadaikan di Medan, lalu saksi Fajar Surya Andika dan terdakwa langsung berangkat ke Medan tempat terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut akan tetapu sepeda motor saksi Fajar Surya Andika sudah tidak ada lagi, kemudian saksi Fajar Surya Andika melaporkan kejadian yang dialami serta menyeragkan terdakwa  Kepolsek Beringin untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD RENO ADRIAN, saksi Fajar Surya Andika mengalami kerugian sebesar Rp.33.000.000,-(tiga puluh tiga juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang UU Penyesuaian Pidana. ----

Pihak Dipublikasikan Ya