Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
862/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Paulina, SH
2.LOLY EVA NIRMAWATI SIMANJUNTAK., S. H.
NUR AIDIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 862/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4799/L.2.14/ENZ.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Paulina, SH
2LOLY EVA NIRMAWATI SIMANJUNTAK., S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR AIDIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa NUR AIDIL pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 06.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Bandar Udara Internasional Kuala Namu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -

Awalnya Terdakwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 di kota Kendari Sulawesi Tenggara dihubungi oleh Petrik (DPO) via Whatsapp untuk mengambil narkotika jenis sabu di Provinsi Aceh dan terdakwa menyetujui perintah dari Petrik tersebut diatas, tak lama kemudian Petrik mengirimkan kode booking tiket pesawat Lion Air dari Kendari ke Kualanamu via handphone lalu terdakwa memasukkan pakaian kedalam tas koper warna coklat merek Presiden, keesokan harinya sekira pukul 06.00 wib terdakwa pergi ke bandara Haluoleo Kota Kendari, setibanya di sana Terdakwa di hubungi oleh Petrik untuk mengambil uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) yang terletak di sebuah pot bunga di perempatan jalan sebelum masuk ke Bandara Haluoleo Kota Kendari, sesudah terdakwa mengambil uang di pot bunga tersebut terdakwa kemudian terbang dari Kendari sekitar pukul 08.00 wib dan tiba di bandara Kuala Namu Sumatera Utara sekitar pukul 19.40 wib, kemudian terdakwa pergi ke jalan Gagak Hitam Medan dengan menggunakan taxi online, dan membeli tiket bis HIACE PT.Sepakat Sinergi Mandiri berangkat dari jalan Gagak Hitam Medan sekira pukul 23.00 wib menuju Panton Labu Aceh, dan keesokan harinya tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 06.00 wib terdakwa tiba di Panton Labu Aceh lalu terdakwa istirahat di sebuah penginapan, keesokan harinya tanggal 21 Januari 2026  sekira pukul 08.00 wib Zul (DPO) menghubungi terdakwa via handphone dan berkata,”siap-siap ambil barang di area masjid gak jauh dari penginapan mu”, lalu terdakwa pergi ke sebuah masjid dekat penginapannya dan ketika masuk kedalam masjid tersebut terdakwa kembali dihubungi Zul untuk mengambil bungkusan hijau yang terletak di area masjid tersebut, lalu terdakwa melihat bungkusan hijau tersebut di samping kanan di area masjid tersebut lalu terdakwa mengambil bungkusan hijau tersebut dan membawanya ke penginapan terdakwa, setibanya di penginapan terdakwa membuka bungkusan hijau tersebut yang didalamnya berisi plastik warna biru yang bergambar burung dengan tulisan aksara Cina yang setelah dibuka di dalamnya berisi narkotika jenis sabu yang berbentuk serbuk kristal lalu terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) bungkus kemasan plastik tembus pandang dan memasukkan ke 4 (empat) bungkus kemasan plastik tembus pandang berisi sabu tersebut kedalam tas koper warna coklat milik terdakwa, lalu terdakwa menghubungi Petrik, ”bang..ini barang sudah sama aku, sudah selesai peking, kapan saya berangkat?”, dijawab Petrik,” ya sudah tunggu saja”, dan sekitar pukul 16.00 wib Petrik menghubungi Terdakwa via handphone dan menerangkan jikalau terdakwa akan berangkat ke Kendari besok pada hari Kamis subuh, lalu Petrik mengirimkan kode booking tiket pesawat terdakwa melalui handphone, lalu sekira pukul 17.00 wib terdakwa membawa 1 (satu) buah koper yang berisi 4 (empat) bungkus kemasan plastik tembus pandang berisi sabu menuju Bandara Kualanamu Medan dengan menumpang di bis HIACE, dan pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 03.20 wib terdakwa tiba di Bandara Kualanamu Medan, lalu sekitar pukul 05.15 wib terdakwa masuk ke bagian terminal X-Ray untuk dilakukan pemeriksaan barang bawaan, pada saat terdakwa meletakkan tas kopernya ke mesin pengecekkan X-Ray tiba-tiba petugas Polisi yang berpakaian preman langsung mengamankan terdakwa dan menyuruh terdakwa membuka 1(satu) buah tas koper warna coklat milik terdakwa dan ditemukan 4 (empat) bungkus kemasan plastik tembus pandang berisi narkotika jenis sabu di dalam tas koper milik terdakwa, kemudian terdakwa berikut barang bukti tersebut di bawa ke sebuah ruangan untuk dimintai keterangan, dan terdakwa mengakui jikalau barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Zul yang diambil dari Panton Labu Aceh hendak terdakwa kirim ke Kendari Sulawesi Tenggara dan Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) jika berhasil membawa narkotika jenis sabu tersebut diatas ke Kota Kendari Sulawesi Tenggara, selanjutnya Terdakwa dan Barang bukti tersebut diatas diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.

Bahwa terdakwa sebelumnya tanggal 15 Desember 2025 terdakwa pernah disuruh Petrik (DPO) untuk mengambil 1 (satu) kilogram narkotika jenis sabu dari Bang Zul di Panton Labu Aceh lalu terdakwa berhasil membawa 1 (satu) kilogram narkotika jenis sabu tersebut dari Panton Labu Aceh menuju Kendari Sulawesi Tenggara dengan menggunakan 1 (satu) buah koper yang saat itu tidak terdeteksi dari alat pemeriksaan petugas di Bandara Kuala Namu Medan.

Bahwa perbuatan terdakwa NUR AIDIL menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Simpang Amplas Nomor : 38/10163/I/2026/SP tanggal 22 Januari 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 4 (empat) bungkus dengan kemasan plastik tembus pandang Netto seberat 992 (sembilan ratus sembilan puluh dua) Gram dengan perincian : Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik tembus pandang  Netto seberat 248 (dua ratus empat puluh delapan) Gram, Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik tembus pandang  Netto seberat 248 (dua ratus empat puluh delapan) Gram, Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik tembus pandang  Netto seberat 248 (dua ratus empat puluh delapan) Gram, Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik tembus pandang  Netto seberat 248 (dua ratus empat puluh delapan) Gram yang disita dari terdakwa NUR AIDIL.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 507/NNF/2026 tanggal 2 Februari 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 32 gram mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama NUR AIDIL yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama NUR AIDIL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia terdakwa NUR AIDIL selanjutnya disebut terdakwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 06.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Bandar Udara Internasional Kuala Namu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------

Awalnya Terdakwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 di kota Kendari Sulawesi Tenggara dihubungi oleh Petrik (DPO) via Whatsapp untuk mengambil narkotika jenis sabu di Provinsi Aceh dan terdakwa menyetujui perintah dari Petrik tersebut diatas, tak lama kemudian Petrik mengirimkan kode booking tiket pesawat Lion Air dari Kendari ke Kualanamu via handphone lalu terdakwa memasukkan pakaian kedalam tas koper warna coklat merek Presiden, keesokan harinya sekira pukul 06.00 wib terdakwa pergi ke bandara Haluoleo Kota Kendari, setibanya di sana Terdakwa di hubungi oleh Petrik untuk mengambil uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) yang terletak di sebuah pot bunga di perempatan jalan sebelum masuk ke Bandara Haluoleo Kota Kendari, sesudah terdakwa mengambil uang di pot bunga tersebut terdakwa kemudian terbang dari Kendari sekitar pukul 08.00 wib dan tiba di bandara Kuala Namu Sumatera Utara sekitar pukul 19.40 wib, kemudian terdakwa pergi ke jalan Gagak Hitam Medan dengan menggunakan taxi online, dan membeli tiket bis HIACE PT.Sepakat Sinergi Mandiri berangkat dari jalan Gagak Hitam Medan sekira pukul 23.00 wib menuju Panton Labu Aceh, dan keesokan harinya tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 06.00 wib terdakwa tiba di Panton Labu Aceh lalu terdakwa istirahat di sebuah penginapan, keesokan harinya tanggal 21 Januari 2026  sekira pukul 08.00 wib Zul (DPO) menghubungi terdakwa via handphone dan berkata,”siap-siap ambil barang di area masjid gak jauh dari penginapan mu”, lalu terdakwa pergi ke sebuah masjid dekat penginapannya dan ketika masuk kedalam masjid tersebut terdakwa kembali dihubungi Zul untuk mengambil bungkusan hijau yang terletak di area masjid tersebut, lalu terdakwa melihat bungkusan hijau tersebut di samping kanan di area masjid tersebut lalu terdakwa mengambil bungkusan hijau tersebut dan membawanya ke penginapan terdakwa, setibanya di penginapan terdakwa membuka bungkusan hijau tersebut yang didalamnya berisi plastik warna biru yang bergambar burung dengan tulisan aksara Cina yang setelah dibuka di dalamnya berisi narkotika jenis sabu yang berbentuk serbuk kristal lalu terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) bungkus kemasan plastik tembus pandang dan memasukkan ke 4 (empat) bungkus kemasan plastik tembus pandang berisi sabu tersebut kedalam tas koper warna coklat milik terdakwa, lalu terdakwa menghubungi Petrik, ”bang..ini barang sudah sama aku, sudah selesai peking, kapan saya berangkat?”, dijawab Petrik,” ya sudah tunggu saja”, dan sekitar pukul 16.00 wib Petrik menghubungi Terdakwa via handphone dan menerangkan jikalau terdakwa akan berangkat ke Kendari besok pada hari Kamis subuh, lalu Petrik mengirimkan kode booking tiket pesawat terdakwa melalui handphone, lalu sekira pukul 17.00 wib terdakwa membawa 1 (satu) buah koper yang berisi 4 (empat) bungkus kemasan plastik tembus pandang berisi sabu menuju Bandara Kualanamu Medan dengan menumpang di bis HIACE, dan pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 03.20 wib terdakwa tiba di Bandara Kualanamu Medan, lalu sekitar pukul 05.15 wib terdakwa masuk ke bagian terminal X-Ray untuk dilakukan pemeriksaan barang bawaan, pada saat terdakwa meletakkan tas kopernya ke mesin pengecekkan X-Ray tiba-tiba petugas Polisi yang berpakaian preman langsung mengamankan terdakwa dan menyuruh terdakwa membuka 1(satu) buah tas koper warna coklat milik terdakwa dan ditemukan 4 (empat) bungkus kemasan plastik tembus pandang berisi narkotika jenis sabu di dalam tas koper milik terdakwa, kemudian terdakwa berikut barang bukti tersebut di bawa ke sebuah ruangan untuk dimintai keterangan. Selanjutnya Polisi membawa Terdakwa dan Barang bukti tersebut diatas diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.

Bahwa perbuatan terdakwa NUR AIDIL memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gran tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Simpang Amplas Nomor : 38/10163/I/2026/SP tanggal 22 Januari 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 4 (empat) bungkus dengan kemasan plastik tembus pandang Netto seberat 992 (sembilan ratus sembilan puluh dua) Gram dengan perincian : Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik tembus pandang  Netto seberat 248 (dua ratus empat puluh delapan) Gram, Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik tembus pandang  Netto seberat 248 (dua ratus empat puluh delapan) Gram, Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik tembus pandang  Netto seberat 248 (dua ratus empat puluh delapan) Gram, Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik tembus pandang  Netto seberat 248 (dua ratus empat puluh delapan) Gram yang disita dari terdakwa NUR AIDIL.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 507/NNF/2026 tanggal 2 Februari 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 32 gram mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama NUR AIDIL yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama NUR AIDIL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------- 

Pihak Dipublikasikan Ya