| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 968/Pid.B/2026/PN Lbp | DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA,S.H | ALAN PAHALA BUTAR BUTAR anak dari SUANDI BUTAR BUTAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 968/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2579 /L.2.14.9/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa ALAN PAHALA BUTAR BUTAR anak dari SUANDI BUTAR BUTAR bersama dengan Anak saksi ADITIYA VALENTINO SITANGGANG (penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 Sekitar Pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Tampuk Tanjung Selamat Dusun IV Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan Terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira Pukul 00.15 wib Terdakwa ALAN PAHALA BUTAR BUTAR anak dari SUANDI BUTAR BUTAR bertemu dengan Anak saksi ADITIYA VALENTINO SITANGGANG di simpang Pajak Melati lalu sepakat untuk menggunakan Narkotika jenis sabu di daerah Desa Tanjung Selamat kemudian setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu lalu Anak saksi ADITIYA VALENTINO SITANGGANG mengajak Terdakwa untuk mengambil barang-barag milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilikinya dan Terdakwa menyetujuinya ajakan tersebut, kemudian sekira pukul 03.30 wib Terdakwa dan Anak saksi ADITIYA VALENTINO SITANGGANG melihat 1(satu) rumah yang sedang di bangun milik saksi Khainur Rasyid Lubis di Jalan Tampuk Dusun IV Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang kemudian Terdakwa dan Anak saksi ADITIYA VALENTINO SITANGGANG mendekati rumah yang sedang di bangun tersebut kemudian Anak saksi ADITIYA VALENTINO SITANGGANG langsung memanjat tembok dinding garasi yang berlubang hingga Terdakwa dan Anak saksi ADITIYA VALENTINO SITANGGANG berhasil naik ke lantai 2 rumah tersebut, kemudian Terdakwa dan Anak saksi ADITIYA VALENTINO SITANGGANG turun ke lantai 1 melalui tangga yang ada di dalam rumah lalu Terdakwa dan Anak saksi ADITIYA VALENTINO SITANGGANG mengambil berupa 1 (satu) Batang Aluminium ukuran 6 sentimeter X 9 sentimeter, 1(satu) batang besi olo ikuran 40 sentimeter X 40 sentimeter, 1(satu) buah besi olo Kanofi beRbentuk segitiga di lantai 2 rumah tersebut lalu setelah itu barang-barang tersebut Terdakwa dan Anak saksi ADITIYA VALENTINO SITANGGANG bawa ke lantai 2 kembali, lalu Anak saksi ADITIYA VALENTINO SITANGGANG mengambil kabel listrik yang ada di lantai 1 lalu di bawa ke lantai 2 lalu setelah itu barang-barang yang diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya tersebut di langsir satu persatu dari lantai 2 dan teman Anak saksi ADITIYA VALENTINO SITANGGANG yang menampung lalu dibawa keluar rumah yang sedang di bangun tersebut kemudian setelah barang-barang tersebut berhasil Terdakwa dan Anak saksi ADITIYA VALENTINO SITANGGANG keluarkan dari dalam rumah tersebut lalu Terdakwa langsung mencari goni di sekitar lokasi tersebut dan memasukan 1 (satu) batang aluminium ukuran 6 sentimeter X 9 sentimeter, 1(satu) batang besi olo ukuran 40 sentimeter X 40 sentimeter, 1 (satu) buah besi olo kanofi benbentuk segitiga, 1(satu) batang besi UMP ukuran 10 sentimeter dan Kabel Listrik dengan panjang sekitar 9 CM beserta terminal dan Coknya ke dalam Goni namun saat itu perbuatan Terdakwa dan anak saksi ADITIYA VALENTINO SITANGGANG di pergoki/diketahui oleh saksi korban KHAINUR RASYID LUBIS dan anaknya dan langsung mengamankan Terdakwa berikut barang buktinya untuk kemudian di serahkan ke Polsek Sunggal guna proses hukum selanjutnya. Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban KHAINUR RASYID LUBIS mengalami total kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). -----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 477 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
