| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap terhadap sebidang sebidang pertapakan tanah seluas + 88 M2 (Delapan Puluh Delapan Meter Persegi) berikut segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatasnya, yang terletak di Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No.199, Tanggal 25 Juni 2004, Pemegang Hak a.n Jong Philiang Philander Penggugat memohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terlebih dahulu.
3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat yaitu Tergugat I telah tidak memenuhi/mematuhi seluruh perjanjian untuk membayar lunas seluruh utangnya kepada Penggugat sebagaimana diikat dan diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Kredit No. 0130/009000/BPR.NS/VII/2024, Tanggal 26 Juli 2024 dan Addendum Perjanjian Kredit, No.0130/009000/ADD.NEJ/VIII/2025, Tanggal 28 Agustus 2025.
4. Menghukum Tergugat I oleh karenanya untuk memenuhi/mematuhi seluruh kesepakatan/perikatan/perjanjian yang diikat dan diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Kredit No. 0130/009000/BPR.NS/VII/2024, Tanggal 26 Juli 2024 dan Addendum Perjanjian Kredit, No. 0130/009000/ADD.NEJ/VIII/2025, Tanggal 28 Agustus 2025 dengan segala sekwensi hukumnya.
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seluruh utangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 403.307.596,- (Empat Ratus Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus.
6. Menghukum Tergugat II, III, IV untuk turut mematuhi dan memenuhi Surat Perjanjian Kredit No. 0130/009000/BPR.NS/VII/2024, Tanggal 26 Juli 2024 dan Addendum Perjanjian Kredit, No. No.0130/009000/ADD.NEJ/VIII/2025, Tanggal 28 Agustus 2025.
7. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap bulannya atas setiap kelalaian Tergugat I untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan hukum dalam perkara ini.
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad).
9. Menghukum Tergugat I, II, III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|