Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2026/PN Lbp PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk Richard Matheus Lubis Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A.P.Briancesar Rota, S.H.PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Tergugat
NoNama
1Richard Matheus Lubis
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 108.792.232,00
Petitum

II. TUNTUTAN/PETITUM 

Bahwa Berdasarkan seluruh penjelasan, keterangan-keterangan, bukti-bukti dan dasar hukum-dasar hukum yang telah diuraikan diatas, PENGGUGAT dengan ini memohon kepada Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perselisihan ini, untuk berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut : 

A. DALAM PUTUSAN SITA REVINDIKASI (REVINDICATOIR BESLAG) DAN 
     SITA JAMINAN

1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya. 

2.    Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya. 

B. DALAM POKOK PERKARA 

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 

2.    Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 0008016585-001 tertanggal 01 Maret 2024 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT; 

3.    Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W2.00067685.AH.05.01 TAHUN 2024 Sah dan berkekuatan hukum; 

4.    Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT; 

5.    Memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan Pelunasan hingga diajukannya Gugatan ini secara sekaligus dan seketika sebesar Rp108.792.232,50 (Seratus Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Dua Koma Lima Puluh Sen Rupiah) atau menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merek TOYOTA - NEW AGYA - G 1.2 M/T,Tahun 2019, Warna KUNING, Nomor Rangka MHKA4GA5JKJ029125, Nomor Mesin 3NRH361914, Nomor Polisi BK1049AAC, yang merupakan Obyek Jaminan Fidusia sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W2.00067685.AH.05.01 TAHUN 2024 kepada Penggugat apabila Tergugat tidak mampu melakukan Pelunasan setelah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara ini dibacakan;

6.    Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pelunasan hingga diajukannya Gugatan ini secara sekaligus dan seketika sebesar Rp108.792.232,50 (Seratus Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Dua Koma Lima Puluh Sen Rupiah) atau menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merek TOYOTA - NEW AGYA - G 1.2 M/T,Tahun 2019, Warna KUNING, Nomor Rangka MHKA4GA5JKJ029125, Nomor Mesin 3NRH361914, Nomor Polisi BK1049AAC, yang merupakan Obyek Jaminan Fidusia sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W2.00067685.AH.05.01 TAHUN 2024 kepada Penggugat apabila Tergugat tidak mampu melakukan Pelunasan setelah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara ini dibacakan; 

7.    Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merek TOYOTA - NEW AGYA - G 1.2 M/T,Tahun 2019, Warna KUNING, Nomor Rangka MHKA4GA5JKJ029125, Nomor Mesin 3NRH361914, Nomor Polisi BK1049AAC, yang merupakan Obyek Jaminan Fidusia sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W2.00067685.AH.05.01 TAHUN 2024;

8.    Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Jl Bima II Dusun II No 90, Paya Geli, Sunggal, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara 20351; 

9.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan TERGUGAT melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini; 

10.    Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya; 

11.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara; 

ATAU 

apabila Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak