| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1090/Pid.B/2026/PN Lbp | JERNIH TALENTA WENIKA ZEBUA, SH | SULAIMAN HASIBUAN Bin SOFYAN HASIBUAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 1090/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2791/L.2.14.9/Enz.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---- Bahwa Terdakwa SULAIMAN HASIBUAN Bin SOFYAN HASIBUAN pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 16.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Telah, “melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekitar pukul 16.05 wib saksi Endra Syafrizal, saksi Pardamean Pasaribu, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan yang semua saksi berdomisili diwilayah hukum Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area Kota Medan, berdasarkan informasi tersebut saksi Endra Syafrizal, saksi Pardamean Pasaribu, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang langsung menindaklanjutinya dengan cara mendatangi lokasi tersebut dan sekira pukul 16.20 wib sesampainya saksi Endra Syafrizal, saksi Pardamean Pasaribu, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang dilokasi tersebut saksi Endra Syafrizal, saksi Pardamean Pasaribu, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang melihat Terdakwa Sulaiman Hasibuan Bin Sofyan Hasibuan sedang menunggu becak tepatnya di pinggir jalan di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area Kota Medan dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi Endra Syafrizal, saksi Pardamean Pasaribu, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang langsung menangkap Terdakwa dimana saat itu Terdakwa melakukan perlawanan dan ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) klip plastik transparan berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram dan 2 (dua) klip plastik transparan berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram dari saku tas ransel yang Terdakwa pakai, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 2204/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 21 Aprli 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
Barang bukti A dan B diduga mengandung Narkotika. Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Sulaiman Hasibuan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti A dan B masing-masing dengan berat netto 0,5 (nol koma lima) gram dan 0,2 (nol koma dua) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa. Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu. -------- Perbuatan terdakwa Sulaiman Hasibuan Bin Sofyan Hasibuan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
