Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
804/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Indra Zamachsyari, SH
2.NURLIANA ANGKAT
HANIFAH Alias MOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 804/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4352/L.2.14/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Indra Zamachsyari, SH
2NURLIANA ANGKAT
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANIFAH Alias MOMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa HANIFAH Als MOMO bersama-sama dengan KASMINAH Als ROY (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan CANDRA (DPO) pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat dipinggir Jalan Balai Desa Marindal II Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, turut serta melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 13.00 Wib datang masyarakat yang layak dipercaya memberikan informasi kepada saksi VALTIN F. SIMBOLON, SH, saksi WILLY EDWIN F. SIMANJUNTAK dan saksi AGRE LIJARDO PURBA Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu bahwa KASMINAH Als ROY (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjual narkotika jenis sabu di Jalan Balai Desa Marindal II Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang tepatnya dipinggir jalan. Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut lalu sekira pukul 15.00 Wib saksi VALTIN F. SIMBOLON, SH dan saksi AGRE LIJARDO PURBA melakukan pembelian terselubung/undercover buy dengan memesan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada KASMINAH Als ROY lalu KASMINAH Als ROY mengarahkan kepada terdakwa HANIFAH Als MOMO. Kemudian pada saat terdakwa HANIFAH Als MOMO hendak menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi VALTIN F. SIMBOLON, SH dan saksi AGRE LIJARDO PURBA lalu para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa HANIFAH Als MOMO dan KASMINAH Als ROY dan menyita barang bukti dari tangan kanan terdakwa HANIFAH Als MOMO berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang didalamnya terdapat : 8 (delapan) bungkus plastik klip tembus pandang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,12 (nol koma satu dua) gram netto sehingga total keseluruhan seberat 0,96 (nol koma sembilan enam) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,14 (nol koma satu empat) gram netto dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik. Selanjutnya terdakwa HANIFAH Als MOMO menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibelinya dari seorang laki-laki yang bernama CANDRA (DPO) dengan harga Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) pergramnya untuk dijual kepada pembeli dimana akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian para saksi membawa terdakwa HANIFAH Als MOMO dan KASMINAH Als ROY berikut barang bukti yang disita ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.    

Bahwa perbuatan terdakwa HANIFAH Als MOMO bersama-sama dengan KASMINAH Als ROY (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan CANDRA (DPO) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Sei Batang Hari Nomor : 13/EX.POL.00.01.0138/2025 tanggal 16 Januari 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip tembus pandang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,12 (nol koma satu dua) gram netto sehingga total keseluruhan seberat 0,96 (nol koma sembilan enam) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,14 (nol koma satu empat) gram netto yang disita dari terdakwa HANIFAH Als MOMO dan KASMINAH Als ROY.  

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 561/NNF/2026 tanggal 5 Februari 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, ST, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : A. 8 (delapan) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,96 gram, B. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,14 gram, barang bukti A dan B mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama HANIFAH Als MOMO dan KASMINAH Als ROY yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti A dan B yang diperiksa milik terdakwa atas nama HANIFAH Als MOMO dan KASMINAH Als ROY adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------

 

SUBSIDAIR:

Bahwa terdakwa HANIFAH Als MOMO bersama-sama dengan KASMINAH Als ROY (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan CANDRA (DPO) pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat dipinggir Jalan Balai Desa Marindal II Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 13.00 Wib datang masyarakat yang layak dipercaya memberikan informasi kepada saksi VALTIN F. SIMBOLON, SH, saksi WILLY EDWIN F. SIMANJUNTAK dan saksi AGRE LIJARDO PURBA Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu bahwa KASMINAH Als ROY (dilakukan penuntutan secara terpisah) memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Balai Desa Marindal II Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang tepatnya dipinggir jalan. Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut lalu sekira pukul 15.00 Wib para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa HANIFAH Als MOMO dan KASMINAH Als ROY dan menyita barang bukti dari tangan kanan terdakwa HANIFAH Als MOMO berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang didalamnya terdapat : 8 (delapan) bungkus plastik klip tembus pandang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,12 (nol koma satu dua) gram netto sehingga total keseluruhan seberat 0,96 (nol koma sembilan enam) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,14 (nol koma satu empat) gram netto dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik. Kemudian para saksi membawa terdakwa HANIFAH Als MOMO dan KASMINAH Als ROY berikut barang bukti yang disita ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.    

Bahwa perbuatan terdakwa HANIFAH Als MOMO bersama-sama dengan KASMINAH Als ROY (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan CANDRA (DPO) memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Sei Batang Hari Nomor : 13/EX.POL.00.01.0138/2025 tanggal 16 Januari 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip tembus pandang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,12 (nol koma satu dua) gram netto sehingga total keseluruhan seberat 0,96 (nol koma sembilan enam) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,14 (nol koma satu empat) gram netto yang disita dari terdakwa HANIFAH Als MOMO dan KASMINAH Als ROY.  

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 561/NNF/2026 tanggal 5 Februari 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, ST, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : A. 8 (delapan) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,96 gram, B. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,14 gram, barang bukti A dan B mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama HANIFAH Als MOMO dan KASMINAH Als ROY yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti A dan B yang diperiksa milik terdakwa atas nama HANIFAH Als MOMO dan KASMINAH Als ROY adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya