| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 402/Pdt.G/2026/PN Lbp | 1.GEK SIU 2.AJONG disebut juga AYU |
2.A KIT disebut juga LEGINAM 3.Talia 4.Selia 5.FERY SALIM 6.Ayen 7.Notaris Melki suheri simamora SE SH Mkn |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Sep. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 402/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 07 Sep. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | 402 | ||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | 1. Menyatakan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Penyataan Ahli Waris tertanggal 06 April 2016 sah dan berkekuatan Hukum; 3. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (conservatoir Beslag) yang telah diletakan atas objek gugatan aquo.; 4. Menyatakan menurut hukum Perbuatan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menyatakan Sah secara hukum objek gugatan Adalah Milik Penggugat I dan Penggugat II berupa : • Bahagian Penggugat I ic. Gek Siu berupa Sebidang tanah seluas + 1560 M?2; (seribu limar ratus enam puluh meter persegi), yang terletak di Desa Paya Bakung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. dengan batas-batas sebagai berikut : • Bahagian Penggugat II ic. Ajong (ayu) berupa Sebidang tanah berukuran 53 M x 50 M, atau seluas + 2.650 M?2; (dua ribu enam ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Paya Bakung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. dengan batas-batas sebagai berikut : 6. Menyatakan Akta Keterangan Hak Waris Nomor : 1/NOT/MS/KHW/II/2019 tanggal 26 Februari 2019 dibuat Surat Peralihan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi tanggal 26 Pebruari 2019 dan di Legalisasi / Warmerken nomor : 1422/PTTSDBT/MS/II/2019 tanggal 26 Pebruari 2019, batal demi hukum atau tidak berkekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Tergugat VI (Notaris MELKI SUHERY SIMAMORA, SE.,SH.,M.Kn.) untuk membatalkan Akta Keterangan Hak Waris Nomor : 1/NOT/MS/KHW/II/2019 tanggal 26 Februari 2019 dibuat Surat Peralihan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi tanggal 26 Pebruari 2019 dan di Legalisasi / Warmerken nomor : 1422/PTTSDBT/MS/II/2019 tanggal 26 Pebruari 2019 dan Prodak Lainnya Yang di Mohonkan oleh Tergugat I dan Almarhum ADUAN; 8. Menyatakan putusan dapat dijalankan dengan serta merta walau ada perlawanan, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad); 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat secara tanggung renteng secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; 12. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; 13. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
