Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2025/PN Lbp PT. Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Dua Puluh Lima 1.HOLIJAH TANJUNG
2.MARAKOMBANG DASOPANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat 19
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Dua Puluh Lima
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HOLIJAH TANJUNG
2MARAKOMBANG DASOPANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 199.466.200,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya dalam perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------
 
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit, Nomor PK: 27/KRD/B/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021 dan Nomor PK: 08/KRD/B/IV/2022 tanggal 13 April 2022 antara PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II ;----------------------------------------------------
 
3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apa yang telah di sepakati bersama antara PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam Perjanjian Kredit, Nomor PK: 27/KRD/B/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021 dan Nomor PK: 08/KRD/B/IV/2022 tanggal 13 April 2022 kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan WANPRESTASI ;------------------------
 
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan yang diantaranya berupa:
4.1 Sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri dan terdapat diatasnya seluas 180 M2, yang terletak di Dusun III (tiga) Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, terdaftar atas nama Holijah Tanjung (TERGUGAT I), sebagaimana jelas diuraikan dalam Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi yang dilegalisasi dan ditandatangani Camat Batang Kuis T. Mhd. Zaki Aufa, S.Sos dengan nomor 593.83/20/2012 tanggal 11-01-2012, dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah utara berbatasan dengan Tanah Kavlingan……….. 18 M
• Sebelah  selatan berbatasan dengan Tanah Kavlingan……. 18 M
• Sebelah  timur berbatasan dengan Tanah Gang…………….. 10 M
• Sebelah barat berbatasan dengan Tanah Ngadiran F…...….. 10 M
4.2 Harta-harta lain dari TERGUGAT apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau hutang-hutang dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;--
 
5. Mengabulkan dan menetapkan kewajiban atau hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT seluruhnya sebesar Rp. 199.466.200,- (seratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus enam puluh enam ribu dua ratus ribu rupiah) berdasarkan Perjanjian Kredit, Nomor PK: 27/KRD/B/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021 dan Nomor PK: 08/KRD/B/IV/2022 tanggal 13 April 2022;----------------------------
 
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melakukan pembayaran pelunasan atas seluruh hutang pokok, hutang bunga dan biaya denda sebesar Rp. 199.466.200,- (seratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus enam puluh enam ribu dua ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT secara SEKALIGUS dan SEKETIKA ;------
 
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini;------------------------------------------------------------------------------
 
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;-------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak