| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 168/Pdt.Bth/2025/PN Lbp | 1.Marwan Syahputra 2.Muhammad Rizki |
2.Benny Susi / Benny S 3.Yunius liew 4.Johan Susi |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Mei 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
| Nomor Perkara | 168/Pdt.Bth/2025/PN Lbp | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 07 Mei 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | 168 | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI: • Menolak atau Menangguhkan Permohonan Eksekusi yang diajukan Para Terbantah sampai perkara perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; DALAM POKOK PERKARA: 1. Menerima dan mengabulkan bantahan dari Para Pembantah seluruhnya; 2. Menyatakan bantahan dari Para Pembantah adalah tepat dan beralasan; 4. Menghukum Para Terbantah untuk membayar ganti kerugian materiil dan Immateriil sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah) secara tanggung renteng dengan perincian sebagai berikut : Kerugian Materiil : Kerugian Immateriil : 5. Menyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum berupa : b. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 122/Desa Patumbak Kampung, tanggal 12-04-1991, Surat Ukur No.: 535/04/1991, tanggal 9-4-1991, luas 1.198 M2 (seribu seratus sembilan puluh delapan meter persegi) atas nama Benny Susi. c. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 102/Desa Patumbak Kampung, tanggal 12-12-1989, Surat Ukur No. : 7160/12/1989 tanggal 12-12-1989, Luas 8.283 M2 (delapan ribu dua ratus delapan puluh tiga meter persegi) atas nama Yunius Liew. d. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 113/Desa Patumbak Kampung, tanggal 6-8-1990, Surat Ukur Nomor. 3653/08/1990, tanggal 3-8-1990, luas 8.669 M2 (delapan ribu enam ratus enam puluh sembilan meter persegi), atas nama Johan Susi. 7. Menyatakan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 04, Tanggal 06 Juli 2022 yang dibuat dihadapan HERNIATI, SH., Notaris di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 05, Tanggal 06 Juli 2022 dan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 06, Tanggal 06 Juli 2022 yang dibuat dihadapan HERNIATI, SH., Notaris di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara adalah Sah dan berkekuatan hukum; 8. Menyatakan bidang tanah seluas 6.793 M2 (enam ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Blok B, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 04, Tanggal 06 Juli 2022 yang dibuat dihadapan HERNIATI, SH., Notaris di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara adalah milik Pembantah I; 9. Menyatakan bidang tanah seluas 20.231,94 M2 (dua puluh ribu dua ratus tiga puluh satu koma sembilan puluh empat meter persegi) adalah milik Pembantah II, yang terdiri dari : a. Seluas 9.299,94 M2 (sembilan ribu dua ratus sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh empat meter persegi) yang terletak di Blok C, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 05, Tanggal 06 Juli 2022 yang dibuat dihadapan HERNIATI, SH., Notaris di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara; b. Seluas 10.932 M2 (sepuluh ribu sembilan ratus tiga puluh dua meter persegi) yang terletak di Blok D Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 06, Tanggal 06 Juli 2022 yang dibuat dihadapan HERNIATI, SH., Notaris di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara; 10. Menghukum Para Terbantah untuk mengosongkan dan mengembalikan secara sempurna tanah objek sengketa seluas 20.231,94 M2 (dua puluh ribu dua ratus tiga puluh satu koma sembilan puluh empat meter persegi) kepada Para Pembantah secara sukarela dalam keadaan kosong tanpa beban dan tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan alat keamanan Negara; 12. Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini; 13. Menghukum Para Turut Terbantah untuk tunduk terhadap putusan ini;
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
