Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
551/Pdt.P/2026/PN Lbp TIUR PASARIBU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 551/Pdt.P/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat 551
Pemohon
NoNama
1TIUR PASARIBU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.    Menetapkan Perkawinan antara Pemohon dengan Suami Pemohon dihadapan pemuka agama Katolik bernama A.P. Damianus Sihotang, Pr pada tanggal 30 Desember 2002 yang dilaksanakan di Gereja Ramunia berdasarkan Surat Kawin dari Archidiocesis De Medan Buku III Hal 44 No 173 yang dikeluarkan Gereja Katolik Gembala Yang Baik Lubuk Pakam tertanggal 18 Januari 2003 adalah SAH MENURUT HUKUM.
3.    Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perkawinannya di Kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dapat diterbitkan Akta Perkawinan.
4.    Membebankan seluruh biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atau :
Jika Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam qq. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, “mohon putusan hukum yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak