| Petitum |
1. Mengabulkan perlawanan dari Pembantah untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pembantah adalah tepat dan cukup beralasan.
3. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang jujur dan benar.
4. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 17/Pdt.Eks/2024/Put/PN.Lbp jo. Putusan Nomor 10/Pdt.G/2020/PN.Lbp tanggal 22 Oktober 2020 jo. Putusan Nomor 46/Pdt/2021/PT MDN tanggal 19 April 2021 jo. Putusan Nomor 2425 K/Pdt/2022 tanggal 9 September 2022 jo. Putusan Nomor 935 PK/Pdt/2023 tanggal 30 Oktober 2023 tidak dapat dijalankan atau dilaksanakan (non-executable).
5. Memerintahkan untuk membatalkan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 17/Pdt.Eks/2024/Put/PN.Lbp jo. Putusan Nomor 10/Pdt.G/2020/PN.Lbp, tanggal 22 Oktober 2020 jo. Putusan Nomor 46/Pdt/2021/PT MDN, tanggal 19 April 2021 jo. Putusan Nomor 2425 K/Pdt/2022 tanggal 9 September 2022 jo. Putusan Nomor 935 PK/Pdt/2023, tanggal 30 Oktober 2023.
6. Menyatakan Akta Pelepasan dan Penyerahan Hak atas Tanah Nomor 57/L/2001, tanggal 17 Agustus 2001, yang dibuat oleh Nida Husna, S.H., Notaris di Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
7. Menyatakan Surat Pelepasan Hak Penguasaan dengan Ganti Rugi tanggal 24 Januari 2003 dan tanggal 9 Maret 2004 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Patumbak, Provinsi Sumatera Utara dari Tonggam Gultom kepada Pembantah, yang terdiri atas:
• Surat Pelepasan Hak Pengusaan Dengan Ganti Rugi Nomor 592.2/066/a/PTB/I/2003, tanggal 24 Januari 2003 atas tanah seluas lebih kurang 94.534 M2 yang terletak di Dusun IX (Sembilan), Desa Marindal-II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
• Surat Pelepasan Hak Pengusaan Dengan Ganti Rugi Nomor 592.2/065/B/PTB/I/2003, tanggal 24 Januari 2003 atas tanah seluas lebih kurang 104.351 M2 yang terletak di Dusun IX (Sembilan), Desa Marindal-II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
• Surat Pelepasan Hak Pengusaan Dengan Ganti Rugi Nomor 592.2/065/a/PTB/I/2003, tanggal 24 Januari 2003 atas tanah seluas lebih kurang 111.015 M2 yang terletak di Dusun IX (Sembilan), Desa Marindal-II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
• Surat Pelepasan Hak Pengusaan Dengan Ganti Rugi Nomor 592.2/509/PTB/III/2004, tanggal 9 Maret 2004 atas tanah seluas lebih kurang 600.000 M2 yang terletak di Dusun IX (Sembilan), Desa Marindal-II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
• Surat Pelepasan Hak Pengusaan Dengan Ganti Rugi Nomor 592.2/510/PTB/III/2004, tanggal 9 Maret 2004 atas tanah seluas lebih kurang 62.500 M2 yang terletak di Dusun II (dua), Desa Marindal-II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
• Surat Pelepasan Hak Pengusaan Dengan Ganti Rugi Nomor 592.2/511/PTB/III/2004, tanggal 9 Maret 2004 atas tanah seluas lebih kurang 41.912 M2 yang terletak di Dusun II (dua), Desa Marindal-II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
• Surat Pelepasan Hak Pengusaan Dengan Ganti Rugi Nomor 599.2/512/PTB/III/2004, tanggal 9 Maret 2004 atas tanah seluas lebih kurang 244.834 M2 yang terletak di Dusun IX (Sembilan), Desa Marindal-II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
8. Menyatakan tanah objek perkara yang terletak di Dusun II (dua), Desa Marindal-II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara dan Dusun IX (Sembilan), Desa Marindal-II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara yang diperoleh berdasarkan Surat Pelepasan Hak Penguasaan dengan Ganti Rugi tanggal 24 Januari 2003 dan tanggal 9 Maret 2004 yang diterbitkan oleh Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang Kecamatan Patumbak, Provinsi Sumatera Utara dari Tonggam Gultom kepada Pembantah, dengan batas-batas luas tanah secara keseluruhan (lebih kurang 125 ha):
• Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Masyarakat /Sawah;
• Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Masyarakat/Sawah;
• Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Masyarakat/Sawah;
• Sebelah Barat berbatas dengan Perkampungan/Kolam Renang Pondok Cabe
adalah sah milik Pembantah;
9. Menghukum Terbantah I dan Terbantah II atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya harus mengosongkan tanah (objek perkara) yaitu seluas kurang lebih 125 ha atau 1.250.000 M2 yang terletak di Dusun II (Dua) Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dan Dusun IX, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Masyarakat /Sawah;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Masyarakat/Sawah;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Masyarakat/Sawah;
- Sebelah Barat berbatas dengan Perkampungan/Kolam Renang Pondok Cabe
dan menyerahkannya kepada Pembantah dalam keadaan baik dan bebas agunan.
10. Menghukum Terbantah I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|