Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
181/Pdt.G/2026/PN Lbp Sugiarti Hetty Herawaty, SH.Mkn, Notaris & PPAT, Kabupaten Deli Serdang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 181/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat 181
Penggugat
NoNama
1Sugiarti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sariman, S.H.Sugiarti
Tergugat
NoNama
1Hetty Herawaty, SH.Mkn, Notaris & PPAT, Kabupaten Deli Serdang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan pemindahan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Akte Nomor 13 tanggal 08 Februari 2013 yang diperbuat oleh Tergugat batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
3. Menyatakan pemindahan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Akte Nomor 13 tanggal 08 Februari 2013 yang diperbuat oleh Tergugat tidak berlaku dan tidak sah secara hukum. 
4. Menghukum Tergugat untuk mencoret atau membatalkan yang terdapat pada surat penyerahan melepaskan hak atas tanah milik Penggugat Nomor 593.83/721/2006 tanggal 24 Mei 2006, pada lembar ke 4 (empat) pada keterangan 
- sisa dari luas tanah yang dimaksud dalam surat ini seluas lebih kurang 297,5 m2 telah dijual / dialihkan kepada Tuan Supriasan, bertempat tinggal di Dusun II, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, berdasarkan akte Pemindahan dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi tanggal 08 Februari 2013 Nomor :13,- yang dibuat dihadapan Hetty Herawaty, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Deli Serdang 
Tanjung Morawa, 13 Februari 2013
5. Menghukum Tergugat agar mematuhi isi putusan Pengadilan dalam perkara ini. 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 
 
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak