INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 181/Pdt.G/2026/PN Lbp | Sugiarti | Hetty Herawaty, SH.Mkn, Notaris & PPAT, Kabupaten Deli Serdang | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 181/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 181 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan pemindahan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Akte Nomor 13 tanggal 08 Februari 2013 yang diperbuat oleh Tergugat batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
3. Menyatakan pemindahan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Akte Nomor 13 tanggal 08 Februari 2013 yang diperbuat oleh Tergugat tidak berlaku dan tidak sah secara hukum.
4. Menghukum Tergugat untuk mencoret atau membatalkan yang terdapat pada surat penyerahan melepaskan hak atas tanah milik Penggugat Nomor 593.83/721/2006 tanggal 24 Mei 2006, pada lembar ke 4 (empat) pada keterangan
- sisa dari luas tanah yang dimaksud dalam surat ini seluas lebih kurang 297,5 m2 telah dijual / dialihkan kepada Tuan Supriasan, bertempat tinggal di Dusun II, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, berdasarkan akte Pemindahan dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi tanggal 08 Februari 2013 Nomor :13,- yang dibuat dihadapan Hetty Herawaty, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Deli Serdang
Tanjung Morawa, 13 Februari 2013
5. Menghukum Tergugat agar mematuhi isi putusan Pengadilan dalam perkara ini.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
