Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.B/2026/PN Lbp NARA PALENTINA NAIBAHO, S. H,., M. H JOKO SUSILO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 291/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1206/L.2.14/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NARA PALENTINA NAIBAHO, S. H,., M. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO SUSILO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

--------Bahwa tardakwa JOKO SUSILO bersama-sama dengan saksi TAMRI WIJAYA, saksi CATRIO SIMANIHURUK alias CATRIO, saksi ROSMANSYAH, saksi RIDUMAN PLISTON GULTOM alias RIDUMAN, saksi NIEL ALOYSIUS SIHOTANG alias NIEL, saksi DERI ALVIANSYAH alias DERI, saksi MHD NAJIF alias NAJIF (berkas terpisah) serta JONNY ANGKASA (belum tertangkap) pada bulan Mei 2025 hingga hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 09.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat di Jalan Pertahanan Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang tepatnya di PT. UNIVESAL GLOVES, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu atau mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan atau mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya atau mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

-      Bahwa pada hari senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Jalan Pertahanan Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang tepatnya di PT. UNIVESAL GLOVES saksi TAMRI WIJAYA yang merupakan karyawan PT. UNIVERSAL GLOVES dan telah berkerja selama 4 (empat) tahun dengan gaji sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) jabatan sebagai pimpinan pengawas menerima cangkang kelapa sawit di PT. UNIVERSAL GLOVES melakukan pengecekkan terhadap stock cangkang kelapa sawit di gudang namun setelah di lakukan pengecekkan oleh pihak PT. UNIVERSAL GLOVES terhadap cangkang kelapa sawit yang dipercayakan oleh JONNY ANGKAS adanya ketidak sesuaian dengan kontrak yang dibuat sejak tahun 2022 hingga sekarang dimana dalam kontrak per 12 (dua belas) hari 1000 (seribu) ton cangkang dengan nilai rupiah per kilonya sebesar Rp.1.100,-(seribu seratu rupiah) dengan total nominal sebesar Rp.1.100.000.000,-(satu milyar seratus juta rupiah) sesuai dengan kebutuhan PT. UNIVERSAL GLOVES, akan tetapi didalam gudang saat dicek fisik cangkang kelapa sawit tersebut telah bercampur dengan abu, pengecekan dilanjutkan melalui CCTV dan terlihat saksi TAMRI WIJAYA menerima cangkang kelapa sawit masuk ke dalam PT. UNIVERSAL GLOVES dengan cara truck yang berisikan cangkang kelapa sawit dibongkar tidak ditempat pembongkaran melainkan dibongkar didalam pembungan abu cangkang, yang mana terdakwa JOKO SUSILO selaku asisten kepala sip boiler yang bertugas sebagai penyample truck pembawa cangkang meloloskan truck-truck bermuatan bahan baku cangkang atas perintah saksi TAMRI WIJAYA, lalu saksi CATRIO SIMANIHURUK alias CATRIO, saksi RIDUMAN PLISTON GULTOM alias RIDUMAN dan saksi NIEL ALOYSIUS SIHOTANG alias NIEL secara bergantian menggunakan alat beco membongkar matrial cangkang yang sudah bercampur abu dari truck tersebut, setelah selesai dimuat saksi DERI ALVIANSYAH alias DERI membawa truck keluar menuju lokasi abu hasil pembungan, sedangkan saksi ROSMANSYAH yang merupakan operator loder memuat abu yang telah bercambut cangkang ke dalam truck lalu saksi DERI ALVIANSYAH alias DERI membuang cangkang yang telah bercampur abu tersebut ke pembungan akhir yang berada di Dusun II Desa patumbak Kampung, sedangkan saksi MHD NAJIF alias NAJIF bertugas melakukan pengisian bahan bakar alat-alat yang digunakan untuk melakukan kegiatan tersebut, mengetahui hal tersebut dilakukanlah pemeriksaan oleh pihak PT. UNIVERSAL GLOVES dengan memanggil saksi TAMRI WIJAYA, pada keterangan awal yang didapat dari saksi TAMRI WIJAYA yang mana saksi TAMRI WIJAYA mengaku bahwa truck yang berisi mutan cangkang kelapa sawit telah dicampur dengan abu sehingga beratnya sesuai dengan timbangan yang dilakukan bersama dengan saksi JOKO SUSILO, saksi CATRIO SIMANIHURUK alias CATRIO, saksi ROSMANSYAH, saksi RIDUMAN PLISTON GULTOM alias RIDUMAN, saksi NIEL ALOYSIUS SIHOTANG alias NIEL, saksi DERI ALVIANSYAH alias DERI, saksi MHD NAJIF alias NAJIF serta JONNY ANGKASA, yang dari setiap truck yang masuk mendapatkan pembayaran per trucknya sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) yang diterima JONNY ANGKASA.

-      Bahwa pihak PT. UNIVERSAL GLOVES yang dirugikan membuat laporan ke pihak kepolisian dengan diwakili oleh saksi HATTA AULIA.,ST, yang dengan perbutan tersebut kerugian dialami oleh pihak PT. UNIVERSAL GLOVES mencapai sebesar Rp. 950.289.700,-(sembilan ratus lima puluh juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah).

-----------Sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal  488 Jo Pasal 20, 21 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya