Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1336/Pid.B/2026/PN Lbp Kiki Octavia Br Butar Butar RAHMAT HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1336/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-135/BIASA/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Kiki Octavia Br Butar Butar
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT HIDAYAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa Rahmat Hidayat pada hari Jumat Tanggal 03 Juli 2026 Sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Juli tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 di Komplek Griya Gemilang Residen Block C No 14 di Jl. Duren, Dusun 6, Desa Tj. Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di rumah saksi korban Jhon Kristi Ris Parulian S atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil,”  perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------

          Bahwa berawal pada hari Jumat Tanggal 03 Juli 2026 Sekira Pukul 01.00 WIB terdakwa mendatangi rumah korban di Komplek Griya Gemilang Residen Block C No 14 di Jl. Duren, Dusun 6, Desa Tj. Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang tepatnya dengan membawa peralatan berupa 1 (satu) buah obeng dengan gagang berwarna bening, 1 (satu) buah obeng dengan bergagang warna orange, dan 1 (satu) buah tang potong yang dimasukkan kedalam tas sandang warna hitam merek State Polo, lalu setelah sampai di rumah korban tersebut terdakwa langsung merusak atau mencongkel jerjak jendela besi samping tersebut dengan obeng dan membuka baut atau mur pada jerjak jendela tersebut, setelah terbuka atau lepas dari jendela tersebut terdakwa masuk kedalam rumah korban dan meletakkan jerjak tersebut di lantai rumah korban, lalu terdakwa kembali mencongkel atau membuka jerjak jendela sebelahnya dan meletakkanya di lantai bersama dengan jerjak sebelumnya, lalu terdakwa membuka lagi jerjak jendela bagian depan, setelah terdakwa buka jerjak depan tersebut tidak lama datang warga atau masyarakat menangkap terdakwa, dan membawa terdakwa ke Polsek Pancur Batu untuk dimintai pertanggungjawaban.

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil jerjak milik saksi korban dan atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban menderita kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf F Undang Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya