Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
257/Pdt.G/2026/PN Lbp KORI TANTO, BBA 1.TONY SYARIFUDDIN
2.SURYAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 257/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat 257
Penggugat
NoNama
1KORI TANTO, BBA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andika S.HKORI TANTO, BBA
Tergugat
NoNama
1TONY SYARIFUDDIN
2SURYAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CAMAT LUBUK PAKAM
2ATEK
3TONI ISKANDAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II serta Turut tergugat II dan Turut Tergugat III yang menguasai, memanfaatkan tanah dan bangunan Penggugat tanpa Hak adalah merupakan perbuatan melawan Hukum;
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jln. Setia budi, Kel. Lubuk Pakam Kec. Lubuk Pakam, Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Akte Penyerahan/Ganti Rugi yang diketahui oleh Camat Lubuk pakam Bpk. HADISYAM HAMZAH, SH. NIP : 010187863 tanggal 08 mei 2003;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk berhenti beroperasi dan atau memanfaatkan serta mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa syarat;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar Ganti rugi Materiel secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi immaterial secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Uitvoerbaar Bij Vorraad) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap hari uang keterlambatan bila mana lalai dalam menjalankan putusan ini;
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan hukum, Banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
9. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri lubuk Pakam Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, "Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak