INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pdt.P/2026/PN Lbp | INDRAL | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.P/2026/PN Lbp | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 02 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 1 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki identitas Pemohon yang tertulis di dalam Akta Kelahiran Nomor 1207-LT-22092025-0066, Kartu Keluarga No. 120260307250006 dan Kartu Tanda Penduduk NIK 1271101703660003 yang semula Lahir di Pariaman pada tanggal 17 Maret 1966 berubah menjadi Lahir di Padang pada tanggal 07 Maret 1966.
3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua Pemohon yang tertulis di dalam Akta Kelahiran Nomor 1207-LT-22092025-0066 dan Kartu Keluarga No. 120260307250006 yang semula anak dari ayah Ahmat dan Ibu Teazman berubah menjadi anak dari ayah Ahmad dan Ibu Teazman
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perbaikan Nama Orang Tua (ayah), Tempat Lahir dan Tanggal Lahir pada Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang didalam Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, atau dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggir didalam Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon atau agar dapat menerbitkan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
5. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
