| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Persetujuan Jual Beli Nomor 15 tanggal 12 September 2013 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat adalah sah dan mengikat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
4. Menyatakan Persetujuan Jual Beli Nomor 15 tanggal 12 September 2013 beserta Perjanjian Tambahan Nomor 1303/LEG/EW/XI/2013 tanggal 16 November 2013 batal karena wanprestasi Tergugat;
5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek tanah beserta bangunan rumah yang menjadi objek Persetujuan Jual Beli Nomor 15 tanggal 12 September 2013 kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong, dan bebas dari penguasaan Tergugat maupun pihak lain yang memperoleh penguasaan daripadanya;
|